PENGELOLAAN TANAH WAKAF PRODUKTIF UNTUK KESEJAHTERAAN UMAT ISLAM DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004

Siti Nadliroh Zulfa

Abstract


ABSTRACT

Waqf productive land often cause polemics and disputes, both from aspect management concept and the utilizing procedures productive waqf land. This research with empirical legal juridical method, aims to find out managing concept and utilizing productive waqf land yields to improve the Muslims welfare in Kromengan village on Law number 41/2004 perspective. The results show that the waqf land management concept in Kromengan village is done independently by Nazhir and hasn’t yet been developed into other forms of business due to limited human resources. This management isn’t accordance with subsection 42 Law 41/2004 which states that Nazhir is required to manage and develop waqf property in accordance with its purpose, function and designation. Factors that cause suboptimal management of productive waqf in Kromengan village is freezing people's understanding of productive land waqf, so that existence this waqf hasn’t provided wider social contributions.

Key words: Waqf, Productive Land, Nazhir, Result Management

ABSTRAK

Pewakafan tanah produktif sering menimbulkan polemik dan sengketa, baik dari aspek konsep pengelolaan maupun tata cara pemanfaatan tanah wakaf produktif tersebut. Penelitian dengan metode hukum yuridis empiris ini bertujuan untuk mengetahui konsep pengelolaan dan pemanfaatan hasil tanah wakaf produktif guna meningkatkan kesejahteraan umat Islam di Desa Kromengan dalam perspektif Undang-Undang nomor 41 tahun 2004. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep pengelolaan tanah wakaf di Desa Kromengan dilakukan secara mandiri oleh Nazhir dan belum dikembangkan ke bentuk usaha lain karena keterbatasan SDM. Pengelolaan ini belum sesuai dengan pasal 42 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Adapun faktor yang menyebabkan kurang optimalnya pengelolaan wakaf produktif di Desa Kromengan adalah kebekuan pemahaman masyarakat mengenai wakaf tanah produktif, sehingga keberadaan wakaf ini belum memberikan kontribusi sosial yang lebih luas.

Kata Kunci: Wakaf, Tanah Produktif, Nazhir, Pengelolaan Hasil

 


Full Text:

PDF

References


Buku

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. 2006, Peraturan Perundangan Perwakafan, Jakarta; Departemen Agama.

Fanani, Muhyar. 2010, Berwakaf Tak Harus Kaya: Dinamika Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia, Semarang; Walisongo Press.

Khosyi’ah, Siah. 2010, Wakaf dan Hibah. Perspektif Ulama Fiqh, Bandung; Pustaka Setia.

Prodjodikoro, R. Wirjono. 1989, Hukum Warisan di Indonesia, Bandung; Sumur.

Soekanto, Soejono. 1983, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta; Universitas Indonesia Press.

Zainuddin. 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta; Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Jurnal

Darwanto, 2012, Wakaf Sebagai Alternatif Pandangan Penguatan Ekonomi Masyarakat Indonesia, Jurnal Ilmu Manajemen dan Akutansi Terapan, Vol. 3., Nomor. 1.

Muhibbin, Mohammad, 2017, Perspektif Hukum Islam tentang Konsep Penguasaan Tanah, Jurnal Al-Risalah, Vol. 17., Nomor. 1.

Internet

Rahman, Hakim.M. 2017. Modernisasi Manajemen Wakaf. Diakses 30 November 2019. Website: http://www.kompasiana.com/miftahurrh/modernisasi-manajemen-wakaf 596b198d1a20807ee2564072


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project