PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBANGUNAN DI TANAH PESISIR PANTAI SOLONG BERDASARKAN PERDA NO. 9 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Abstract
ABSTRACT
Indonesia's diverse cultural, flora and fauna natural resources are a potential for the State to carry out national development, which is used by several parties on the Solong coast to construct buildings. Departing from these problems, the authors take the formulation of the problem of how the licensing and erection of villa / hotel buildings and how efforts to complete the construction of buildings on the coast of Solong which violate Local Regulation number 9 of 2014. The research method used is empirical juridical. The data obtained were then analyzed by descriptive method, then the juridical provisions regarding the default in the musyarakah agreement using the inductive thinking method. From the conclusions that the building permit process must be in accordance with the provisions of the applicable regulations and efforts for buildings that violate the rules is to provide administrative and criminal sanctions.
Â
Keywords : Protection, Development, Borderline
Â
Â
ABSTRAK
Sumberdaya alam keanekaragam budaya, flora dan fauna yang dimiliki Indonesia merupakan sebuah potensi bagi Negara untuk melakukan pembangunan nasional, hal ini yang dimanfaatkan oleh beberapa pihak di pesisir pantai solong untuk mendirikan bangunan. Berangkat dari permasalahan tersebut, penulis mengambil rumusan masalah bagaimanakah proses perizinan dan pendirian bangunan villa/ hotel dan bagaimana upaya penyelesaian pembangunan gedung di tepi pantai solong yang menyalahi Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2014. Metode penelitian yang di gunakan adalah yuridis empiris. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan metode deskriptif, kemudian ketentuan yuridis mengenai terjadinya wanprestasi dalam perjanjian musyarakah tersebut menggunakan metode berpikir induktif. Dari hasil kesimpulan bahwa proses perizinan bangunan harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan upaya untuk bangunan yang menyalahi aturan adalah memberikan sanksi baik berupa administratif maupun sanksi pidana.
Â
Kata Kunci : Perlindungan,Pembangunan,Batas Sempadan.
Full Text:
PDFReferences
Eko Yulian Insur. 2012. “ Tata Cara Mengurus Segala Macam Surat Rumah dan tanahâ€. Yogyakarta; Pustaka Yustisia.
Suratman dan Philips Dillah, 2015.Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung, , h. 229.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






