PEMILIKAN TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA DAN AKIBAT HUKUMNYA

Muhammad Try Miftahul Khoiri

Abstract


ABSTRACT
This research discusses about foreign person who can own dwelling or residence house in Indonesia. This formulation of the problem: 1. How is the arrangement of residence by foreigners? 2. The legal consequences of foreigners ownership of residence? This research uses normative juridical research, normative juridical research. Primary data collection and secondary data. Data were analyzed to answer the problem formulation. This research states Government Regulation No. 103 of 2015 on Ownership of Dwelling and Residence House by Foreign Person domiciled in Indonesia. If there is foreign person who does not benefit, does not do business, does not work, and does not invest in Indonesia, but still want to own dwelling or residence house in Indonesia by making statement to Indonesian if the dwelling or residence house is his/her, there is not any regulations to control this issue yet. In doing the effort for this issue, there is not any legal certainties of what this effort is named and there is not also number limit of dwellings or residence house can be owned by foreign persons. This has not been explained in any regulations yet.
Keywords: Ownership of Dwellings, Foreign Person, Land Rights, Right to Use.

ABSTRAK
Orang asing yang bisa memiliki tempat tinggal atau hunian di Indonesia dengan cara yang tidak sesuai aturan, rumusan masalah: 1. Bagaimana pengaturan tempat tinggal oleh orang asing? 2. Akibat hukum pemilikan tempat tinggal oleh orang asing? Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif, pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan datanya primer dan data sekunder. Data dianalisis, untuk menjawab rumusan masalah. Penelitian menyatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Jika orang asing tidak bermanfaat, melakukan usaha, bekerja, dan berinvestasi di Indonesia, tapi tetap ingin punya tempat tinggal atau hunian di Indonesia caranya orang asing membuat pernyataan dengan orang Indonesia jika tempat tinggal yang dibeli adalah miliknya, bahwa hal ini belum ada peraturan yang jelas. Dalam melakukan usaha belum ada kepastian hukum tentang melakukan usaha dan belum ada batasan tempat tinggal yang dapat dimliki oleh orang asing, peraturannya belum jelas.
Kata Kunci : Pemilikan Rumah Tempat Tinggal, Orang Asing, Hak Atas Tanah, Hak Pakai.

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1957 tentang Pajak Bangsa Asing

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.

Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat di Duduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Buku

Diyan Isnaeni, (2018), Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi tanah di Indonesia, Malang: Intrans Publishing.

Hans Kelsen, 2011, Jurnal Teori Of Law and State, diterjrmahkan oleh Rasisul Muttaqien, Bandung: Nusa Media.

Herlin Wijayanti, (2011), Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian, Malang: Bayumedia Publishing.

Ishaq, (2012), Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta:Sinar Grafika.

Jazim Hamidi dan Charles Christian, (2015), Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Lili Rasjidi, (1993), Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Maria S.W Sumardjono, (2009), Kebijakan Pertanahan, Jakarta: Kompas.

Umar Said Sugiarto, (2016), Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Van Apeldoorn, (1990), Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.

Jurnal

Fence M. Wantu, Antimoni Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim, Jurnal Berkala Mimbar Hukum, Volume. 19 No. 3 Oktober 2007, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Diyan Isnaeni, Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila, Volume 1, Nomor 2, Desember 2017.

Sjacharan Basah, 1995, Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi, Makalah pada Penataran Hukum Administrasi dan Lingkungan, Fakultas Hukum UNAIR Surabaya.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project