PEMBERIAN KREDIT BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI OLEH FINTECH KEPADA PELAKU UKM BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 77/POJK.01/2016

Dyah Ayu Qur'aini

Abstract


ABSTRACT

The impact of the development of technology and the internet has had an effect on the Indonesian financial industry so that the term Financial Technology (Fintech) is known. The loan based on information technology is a financial service provider that brings together between lenders and recipients loan in an attempt to enter into a loan agreement to borrow money in rupiah directly through an electronic system using the internet network. Through the background of this problem formulation can be drawn namely why the provision of information technology-based credit is given to SMEs and how is the regulatory and supervisory authority of the OJK to Fintech related matters based on POJK No.77 / POJK.01 / 2016. In this case, the researcher used descriptive qualitative method with normative juridical design. The credit based on information technology is given to SMEs because SMEs are a very potential market for the financial services industry and OJK's regulation and supervision of Fintech is divided into two stages, namely self-assessment system and officer supervisory system.

Keywords: Financial Technology, OJK, The Loans Based on Information Technology, SMEs.

ABSTRAK

Dampak dari berkembangnya teknologi dan internet merambah juga di industri keuangan Indonesia sehingga dikenal istilah Financial Technology (Fintech). Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi merupakan penyelenggaan layanan jasa keuangan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemberian kredit berbasis teknologi informasi diberikan kepada pelaku UKM dan mengetahui kewenangan pengaturan dan pengawasan oleh OJK kepada fintech terkait hal tersebut berdasarkan POJK No.77/POJK.01/2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dan analisis yang digunakan adalah dekriptif kualitatif. Pemberian kredit berbasis teknologi informasi diberikan kepada pelaku UKM karena pelaku UKM merupakan pasar yang sangat potensial bagi industri jasa keuangan dan pengaturan serta pengawasan OJK terhadap fintech dibagi menjadi dua tahap yaitu self assessment system dan officer supervisory system.

Kata Kunci: Financial Technology, OJK, Kredit Berbasis Teknologi Informasi, Pelaku UKM.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang No 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelengga Sistem dan Transaksi Elektronik.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.016/1994 Tentang Pedoman Pembinaan Usaha Kecil Dan Koperasi Melalui Pemanfaatan Dana Dari Bagian Lembaga Badan Usaha Milik Negara.

Inpres Nomor 10 Tahun 1999 Tentang Pemberdayaan Usaha Menengah.

Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

Peraturan BI No 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Peraturan Bank Indonesia No. 3/11/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor. 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, No. 77/POJK.01/2016 tentang, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

Buku:

Adiningsing, Sri., dkk, (2019), Transformasi Ekonomi Berbasis Digital di Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Indrajit, Richardus Eko, (2001), E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Suratman dan H. Phillips Dillah, (2013), Metode Penelitian Hukum, Bandung: Alfabeta, h. 47.

Departemen Perlindungan Konsumen OJK, (2017), Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech, Jakarta: OJK, Cetakan ke-1.

Jurnal:

Ernama, Budiharto, Hendro S., “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016), “Diponegoro Law Journalâ€, Vol. 6, No.3, (2017).

Suratman, Sekilas Tentang KSEI dan KPEI Dalam Implementasi Sistem Perdagangan Saham Tanpa Warkat Di Bursa Efek, Jurnal Yurisprudent, Vol. 1, No. 2, Januari 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project