Implikasi Hukum Dispensasi Nikah Terhadap Tingkat Perceraian

Imawati Mahmudah

Abstract


Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa (UU. No.1 Tahun 1974 Pasal 1). Sedangkan salah satu syarat dalam melakukan pernikahan terdapat dalam (UU. No.1 Tahun 1974 Pasal 6) yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, atau bahkan usia yang lebih muda lagi. Bagi calon mempelai pria dan atau wanita yang belum cukup usia melangsungkan pernikahan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, dianjurkan untuk meminta izin kepada Pengadilan Agama di daerah tempat tinggal tersebut, dan izin itu disebut dengan dispensasi kawin.

Kata kunci: perkawinan, implikasi, dispensasi

               Marriage is a physical bond between a man and a woman as a husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family based on the One Godhead (Law No. 1 of 1974 Article 1). While one of the conditions in conducting a marriage is in (Law No. 1 of 1974 Article 6), namely 19 years for men and 16 years for women, or even younger ages. For prospective grooms and / or women who are not old enough to get married according to the applicable laws and regulations, it is recommended to ask permission from the Religious Court in the area of residence, and the permit is called a marriage dispensation.

Keywords:  marriage, implication, dispensation


Full Text:

PDF

References


Ahmad Fauzan Hakim, “Pembatalan Perkawinan karena Penipuan Identitas,†Jurnal Dinamika Hukum, Fakultas Hukum Unisma, Vol. 25. No. 2, 2019.

Andi Syamsu Alam, 2005, Usia Ideal Memenuhi Dunia Perkawinan (Jakarta: Kencana Mas Publishing House.

Anton Beker, 1986, Metode-Metode Filsafat, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Joseph Schacht, 2003, Pengantar Hukum Islam Yogyakarta: Islamika.

Nasruddin, Thoha. 1976, Pedoman Perkawinan Islam. Jakarta{ Bulan Bintang.

Soebekti, 1987, Pokok-Pokok Hukum Perdata,. Cet XX1: PT Inter Massa

Peraturan Perundang- Undangan

UU. No.1 Tahun 1974 Pasal 1.

UU. No.1 Tahun 1974 Pasal 6.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project