EFEKTIVITAS TATA KELOLA KELEMBAGAAN DAN PEMBAGIAN WEWENANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) MITRA SEKAR MAKMUR BERDASARKAN UU NO 6 TAHUN 2014 (STUDI DI DESA SEKARPURO, KECAMATAN PAKIS, KABUPATEN MALANG)
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas tata kelola kelembagaan dan pembagian wewenang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Sekar Makmur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah mixed methods dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan signifikan antara ketentuan normatif dengan praktik pengelolaan di lapangan. Permasalahan utama meliputi: (1) disharmoni norma antara Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2023 dengan Anggaran Dasar BUMDes terkait kedudukan organ pengawas; (2) duplikasi pasal dalam Perdes yang melanggar asas kejelasan rumusan; (3) operasional Unit Simpan Pinjam tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan; dan (4) rendahnya kapasitas sumber daya manusia pengurus serta minimnya partisipasi masyarakat. Upaya hukum yang direkomendasikan mencakup revisi Perdes, pengurusan izin OJK, peningkatan kapasitas SDM, dan optimalisasi fungsi pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Malang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas tata kelola BUMDes tidak hanya bergantung pada kualitas regulasi, tetapi juga pada kapabilitas penegak hukum dan kesadaran masyarakat.
Kata Kunci: BUMDes, Tata Kelola Kelembagaan, Pembagian Wewenang, Efektivitas Hukum, Good Governance
ABSTRACT
This study aims to analyze the effectiveness of institutional governance and the distribution of authority within Mitra Sekar Makmur Village Owned Enterprise (BUMDes), based on Law Number 6 of 2014 on Villages and Government Regulation Number 11 of 2021 on Village Owned Enterprises. The research employed a mixed methods approach, combining normative-juridical and empirical methods. The findings reveal a significant gap between normative provisions and actual management practices in the field. The main issues identified include: (1) a disharmony of norms between Village Regulation Number 2 of 2023 and the BUMDes' Articles of Association concerning the position of the supervisory organ; (2) duplication of articles within the Village Regulation that violates the principle of clarity of formulation; (3) the operation of the Savings and Loan Unit without a license from the Financial Services Authority (OJK); and (4) the low capacity of the management's human resources coupled with minimal community participation. The recommended legal measures include revising the Village Regulation, obtaining an OJK license, enhancing human resource capacity, and optimizing the supervisory function of the Malang Regency Government. This study concludes that the effectiveness of BUMDes governance depends not only on the quality of regulation but also on the capability of law enforcement and public awareness.
Keywords: BUMDes, Institutional Governance, Distribution of Authority, Legal Effectiveness, Good Governance
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Peraturan Desa Sekarpuo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Mitra Sekar Makmur.
Buku
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadjon, P. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Erlangga.
Sedarmayanti. (2012). Good Governance: Kepemerintahan yang Baik. Bandung: Mandar Maju.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Jurnal Ilmiah
Prasetyo, R. A. (2016). Peranan BUMDes dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Perdesaan. Jurnal Aspirasi, 7(2), 195–208.
Ridlwan, Z. (2014). Urgensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Pembangunan Ekonomi Perdesaan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 44(3), 416-431.
Sakina. (2023). Soerjono Soekanto mengemukakan lima faktor yang memengaruhi penegakan hukum, yaitu... Journal of Family Studies, 7(1), 124–141. https://doi.org/10.18860/jfs.v7i1.3202
Suartini. (2023). Reformulasi Pengaturan Bentuk Badan Usaha Milik Desa yang Bercirikan Desa dalam Mewujudkan Peningkatan Ekonomi Desa. Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. https://prasetya.ub.ac.id/disertasi-fh-ub-tentang-pengaturan-badan-usaha-milik-desa/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






