PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PRODUSEN YANG MEMPRODUKSI DAN MENJUAL PRODUK MAKANAN BERBAHAYA BAGI KESEHATAN
Abstract
This study examines law enforcement against producers who manufacture and sell food products that are hazardous to health. The circulation of food containing harmful substances such as formalin, borax, Rhodamine B, and Metanil Yellow remains a frequent occurrence in the community. The study employs a normative legal research method, utilizing both statutory and conceptual approaches. The findings indicate that food safety regulations in Indonesia are established under Law Number 18 of 2012 concerning Food, Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, and Law Number 36 of 2009 concerning Health. However, law enforcement against violating business operators still faces various obstacles, such as weak supervision, low legal awareness, and limitations regarding law enforcement personnel. More optimal supervision and the imposition of strict sanctions are required to create a deterrent effect and enhance consumer protection.
Keywords: Law Enforcement, Hazardous Food, Consumer Protection, Producers.
ABSTRAK
Penelitian ini membahas penegakan hukum terhadap produsen yang memproduksi dan menjual produk makanan berbahaya bagi kesehatan. Peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, Rhodamin B, dan Metanil Yellow masih sering ditemukan di masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai keamanan pangan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Namun demikian, penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar masih menghadapi berbagai kendala seperti lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum, dan keterbatasan aparat penegak hukum. Diperlukan pengawasan yang lebih optimal dan pemberian sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera serta meningkatkan perlindungan konsumen.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Makanan Berbahaya, Perlindungan Konsumen, Produsen.
Full Text:
PDFReferences
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen (cet. 8, Raja Grafindo Persada 2014) 41.
Bambang Sunggono, (2016), Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, h. 93.
David Eko Prabowo, dkk,Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Pangan yang Mengedarkan Air Minum Dalam Kemasan Tanpa Izin Edar di Kota Balikpapan. Jurnal Lex Suprema, Vol. 2 No. 1. 2020, Hlm. 351
Jay A. Sigler and Benyamin R. Beede, The Legal Sources of Public Policy, Dalam Prasetijo Rijadi & Sri Priyati, Ibid., h. 43
Nababan, Roida. "Perlindungan Konsumen Terhadap Penggunaan Bahan Pengawet Makanan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," Jurnal Visi Pengabdian Kepada Masyarakat, 2, 122-135, 2021.
Nuhzul Marnizar S dan Tarmizi, Penanggulangan Tindak Pidana terhadap Makanan Kemasan Yang tidak Mencantumkan Tanggal Kadaluarsa, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana, Vol. 2 No. 1, 2018, h. 146.
Paratmanitya, Dkk. "Kandungan Bahan Tambahan Pangan Berbahaya Pada Makanan Jajanan Anak Sekolah Dasar Di Kabupaten Bantul," Jurnal Gizi, 2020.
Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2023 Tentang Bahan Baku Yang Dilarang Dalam Pangan Olahan Dan Bahan Yang Dilarang Digunakan Sebagai Bahan Tambahan Pangan.
Romaito, Nin (2018). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Produsen Pangan Yang Mengandung Zat Berbahaya.
Ruli Purnamasari, dkk, Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Produsen Makanan di Indonesia, Jurnal Gagasan Hukum, Vol. 1, No. 2. 2019, Hlm 147
Sudaryatmo, Hukum dan Advokasi Konsumen (cet 2, Citra Aditya bakti 1999) 14.
Sudewi, NKAPA, Budiartha, INP, & Ujianti, NMP (2020). Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya. Jurnal Analogi Hukum , 2 (2), 246-251.
Tania, I., Setyawan, F., & Adiwibowo, Y. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Produk Pangan Olahan Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran, 8(2), 4458–4466.
Vivi Ariyanti, Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jurnal Yuridis, Vol.6, No.2, Desember 2019, Hlm. 43
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






