PENERAPAN TANGGUNG JAWAB DOKTER HEWAN TERHADAP TINDAKAN MEDIS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PADA HEWAN PELIHARAAN (Studi Di Klinik Hewan House Of Pet Malang)

Muhammad Rafli Dega Fadillah

Abstract


ABSTRACT

The veterinary profession carries high risks in every medical procedure. The outcome of a treatment can be a cure or the worst risk of death, even if the procedure has been carried out in accordance with Standard Operating Procedures (SOP). If the death is due to an unavoidable medical risk and the owner has given consent and understood the risks, then the veterinarian cannot be sued for the death if the doctor, however, medical risks do not automatically eliminate their responsibility as a doctor, Researchers raise two main questions: What are the limitations of veterinarians regarding treatment and medical actions when there is a death of an animal? And what is the form of responsibility of veterinarians regarding medical actions that result in death in pets? To answer these questions using empirical legal research methods and using a sociological legal approach. The results of the study that the relationship between doctors and animal owners is inspanningsverbintenis, namely maximum medical efforts without a guarantee of recovery. The main responsibility of a veterinarian is to provide maximum and transparent medical treatment regarding the medical condition, medical action and cause of death of the animal to the animal owner in accordance with the SOP and Code of Ethics, especially in articles 22 and 26 which are based on the principle of animal welfare which is the limit of medical action. In conclusion, transparent communication regarding the diagnosis, risks, and costs, as well as compliance with the Code of Ethics and SOP is key to minimizing the emergence of legal disputes that can occur at any time.

Keywords: legal responsibility, inspanningsverbintenis, animal welfare

 

ABSTRAK

Profesi dokter hewan memiliki risiko tinggi dalam setiap tindakan medisnya. Hasil dari sebuah penanganan nya dapat berupa kesembuhan atau risiko terburuk berupa kematian,meskipun tindakan tersebut telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Jika kematian merupakan akibat risiko medis yang tidak terhindarkan dan pemilik telah memberikan persetujuan serta memahami risiko, maka ⁠Dokter hewan tidak bisa dituntut atas kematian jika dokter namun risiko medis tidak otomatis menghapus tanggung jawab nya sebagai dokter,  Peneliti memuculkan dua pertanyaan utama Apa saja Batasan Dokter hewan terkait penanganan serta tindakan medis ketika terdapat hewan yang mati? Dan Bagaimana bentuk pertanggung jawaban Dokter Hewan terkait tindakan medis yang mengakibatkan kematian pada hewan peliharaan? untuk menjawab pertanyaan tersebut menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan menggunakan pendekatan yuridis soiologis. Hasil penelitian bahwa hubungan dokter dan pemilik hewan bersifat inspanningsverbintenis, yakni upaya medis maksimal tanpa jaminan kesembuhan. Tanggung utama dokter hewan adalah memberikan tindakan medis secara maksimal dan transparan terkait kondisi medis, tindakan medis dan penyebab kematian hewan kepada pemilik hewan yang sesuai SOP dan Kode Etik terutama pada pasal 22 dan 26 yang berprinsip kesejahteraan hewan yang jadi batasan tindakan medis Kesimpulannya, komunikasi transparan terkait diagnosis, risiko, dan biaya, serta kepatuhan pada Kode Etik dan SOP kunci untuk meminimalisir timbul nya sengketa hukum yang kapan saja bisa terjadi.

Kata kunci: tanggung jawab hukum, inspanningsverbintenis, kesejahteraan hewan


Full Text:

PDF

References


FHUI, Humas. “Risiko Medis dalam Pertanggungjawaban Hukum Dokter Oleh Dr. Wahyu Andrianto, S.H., M.H.” Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 8 Juli 2025. https://law.ui.ac.id/risiko-medis-dalam-pertanggungjawaban-hukum-dokter-oleh-dr-wahyu-andrianto-s-h-m-h/.

Ghufriyyah, Shinta, Tsania Shidqi Adelia, dan Syafiul Muzid. “Penerapan Metode Multi-Factor Evaluation Process dalam Keputusan Pemilihan Hewan Pemeliharaan untuk Anak.” Jurnal Informatika Terpadu 11, no. 2 (2025): 108–14.

Lestari, Sari Indah, Andi Muhammad Asrun, dan Agus Satory. “ANALISA YURIDIS PERJANJIAN TERAPEUTIK DOKTER HEWAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR 376/PDT. G/2022/PN. CBI).” YUSTISI 12, no. 3 (2025).

Mannas, Yussy Adelina, MH SH, dan SH Siska Elvandari. Hukum Kesehatan di Indonesia-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada, 2023.

Nisa, Choirun. “Menyelami Tanggung Jawab Keselamatan Pasien Veteriner.” FIKKIA, 30 November 2023. https://fikkia.unair.ac.id/menyelami-tanggung-jawab-keselamatan-pasien-veteriner/.

Tribudiman, Arief, Rahmadi Rahmadi, dan Mahdia Fadhila. “Peran pet attachment terhadap kebahagiaan pemilik hewan peliharaan di kota Banjarmasin.” Jurnal Al-Husna 1, no. 1 (2020): 60–77.

Waluyo, Bing. “Hubungan Dokter dengan Pasien Dalam Bidang Kesehatan.” Wijayakusuma Law Review 5, no. 2 (2023): 2.

Widjaja, Gunawan, dan Hotmaria Hertawaty Sijabat. “Etika Profesi dan Perlindungan Hukum: Studi pada Praktik Medis di Indonesia.” Jurnal Kesehatan 3, no. 5 (2025): 273.

Wijaya, Yudi Yasmin. “Konsep Hukum Kontrak Terapeutik Dan Hubungan Kontraktual Berbasis Gentlemen’s Agreements.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 33, no. 1 (2026): 190–219. https://doi.org/10.20885/iustum.vol33.iss1.art9.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project