ANALISIS YURIDIS TERJADINYA SERTIFIKAT GANDA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DAN AKIBAT HUKUM ( Studi kasus Di Kecamatan Baamang Kota Sampit )

Dwian Abdi Dewantara

Abstract


Abstrak

Sertipikat ganda adalah sertipikat-sertipikat yang menguraikan satu bidang tanah yang sama. Bidang tanah tersebut diuraikan dengan 2 (dua) sertipikat atau lebih yang berlainan datanya. Latar belakang terjadi sertifikat ganda ada beberapa faktor. Faktor dari kantor pertanahan berupa (1) Tidak teliti dan tidak cermat dalam mengadakan penyelidikan riwayat bidang tanah dan pemetaan batas-batas bidang kepemilikan tanah dalam rangka penerbitan Sertipikat obyek sengketa; dan (2) Kantor Pertanahan tidak melakukan penelitian atau melihat gambar peta pendaftaran tanah yang dimiliki (3) data data yang diberikan oleh kelurahan yang dipalsukan atau tidak jelas asal usulnya.Faktor dari Pemilik/Pemegang Hak Atas Tanah yaitu (1) kurangnya transparansi atau kurang terbukanya pihak BPN kepada masyarakat (2) ada oknum dari pihak BPN terdahulu yang tidak bertanggung jawab dan menyalah gunakan wewenangnya (3) adanya kepemilikan sertifikat yang dibuat dengan cara yang tidak sesuai dari ketentuan PP Nomor 24 Tahun 1997. Sanksi kepada pemilik sertifikat pemilik sertifikat adalah belum adanya kepastian hukum. Sanksi kepada penerbit atau pembuat sertifikat adalah diancam pidana dan pemecatan dari jabatan. Akibat hukum yang terjadi kepada sertifikat yaitu cacat hukum atau tidak sahnya sertifikat kepemilikan tersebut.

 

Abstract

A double certificate is a certificate describing the same plot of land. The land area is described with 2 (two) certificates or more in different data. The background for multiple certificates is that there are several factors. Factors from the land office are (1) Inaccurate and inaccurate in conducting an investigation into the history of land parcels and mapping the boundaries of land ownership in the context of issuing certificates of disputed objects; and (2) the Land Office does not conduct research or view the land registration map image owned (3) data data provided by the village that is falsified or unclear in origin. Factors of Land Rights Owners / Holders namely (1) lack of transparency or lack of openness of BPN to the community (2) there are individuals from the previous BPN who are not responsible and abuse their authority (3) ownership of certificates made in ways that are not in accordance with the provisions of PP No. 24 of 1997. Sanctions to the owner of the certificate of ownership of the certificate are lack of legal certainty. Sanctions to the issuer or certificate maker are subject to criminal sanctions and dismissal from office. The legal consequences that occur to the certificate are legal defects or invalid ownership certificates.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project