DIGITALISASI PROSES PERMOHONAN PERALIHAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALANG
Abstract
ABSTRACT
This research addresses the issues within the land title certificate administration process, including applications for certificate transfers, which often encounter prolonged timelines and involve various inefficient administrative procedures. Consequently, this study aims to analyze the implementation of digitalization in the land title transfer application process at the Land Office of Malang Regency and to identify the challenges encountered. The research method employed is empirical legal research with a socio-legal approach. Data were obtained through interviews, observations, and documentation at the National Land Agency (BPN) of Malang Regency and the Office of Land Title Registrar (PPAT) Zidni Ilma Wisudawan, S.H., M.Kn. The results indicate that digitalization, implemented since June 2024, has yielded positive impacts in the form of time efficiency, transparency, and more systematic data archiving. However, its implementation still faces technical hurdles, such as server disruptions and data entry mistakes, as well as limited human resource competence and public digital literacy. The government needs to strengthen technological infrastructure and conduct extensive socialization to optimize these services.
Keywords: Digital Services, Certificate Title Transfer Process, Digitalization Obstacles.
ABSTRAK
Penelitian ini mengangkat permasalahan dalam proses pengurusan sertifikat hak atas tanah, termasuk permohonan peralihan sertifikat yang seringkali memakan waktu lama dan melibatkan banyak prosedur administratif yang kurang efisien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi digitalisasi dalam proses permohonan peralihan sertifikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi di BPN Kabupaten Malang dan Kantor PPAT Zidni Ilma Wisudawan, S.H., M.Kn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi sejak Juni 2024 telah memberikan dampak positif berupa efisiensi waktu, transparansi, dan pengarsipan data yang lebih sistematis. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan teknis seperti gangguan server, kesalahan input data, serta keterbatasan kompetensi SDM dan literasi digital masyarakat. Pemerintah perlu melakukan penguatan infrastruktur teknologi dan sosialisasi masif untuk mengoptimalkan layanan ini.
Kata Kunci: Layanan Digital, Proses Balik Nama Sertifikat, Kendala DigitalisasiFull Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, (2010), Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika
Ahmad Munawaruzaman, (2019), Implementasi Transformasi Digital Kementerian Agraria untuk Peningkatan Pelayanan Publik, Vol. 1 No. 1, Desember
Aminuddin Salle, (2007), Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Yogyakarta: Kreasi Total Media
Amiruddin, (2006), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Areini Airin Mokoagow, (2017), Proses Peralihan sertifikat Hak Milik Jual Beli Tanah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Lex Privatum, Vol. 5 No. 4, Juni
Boedi Harsono, (2008), Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya). Jakarta: Djambatan
Djestylona Kobu, (2017), Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasakan Hukum Adat Suku Tobelo Di Kabupaten Halmahera Selatan, Lex Crimen, Vol.6 No.2, April
Gustav Radbruch, (1932), Einführung in die Rechtswissenschaft, Leipzig: Quelle & Meyer
Jimly Asshiddiqie, (2010), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
John Salindeho, (1987), Masalah Tanda Dalam Pembangunan. Jakarta: Sinar Grafika
K. Wantjik Shaleh, (2010), Hak Atas Tanah. Jakarta: Ghalia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Muchamad Satria Endriana dan Widhi Handoko, (2022), Peralihan sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dalam Jual Beli Tanah Di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Batang, Jurnal Notarius, Vol. 15 No.1, April
Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Richardus Eko Indrajit, (2006), Electronic Government, Yogyakarta: Andi
Sudikno Mertokusumo, (2007), Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Urip Santoso, (2008), Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Urip Santoso, (2012), Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta: Kencana
Urip Santoso, (2014), Kepastian Hukum Wakaf Tanah Hak Milik. Jurnal Perspektif, Vol. 19 No.2, Mei
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






