TINJAUAN YURIDIS LEGALITAS OPERASIONAL CV ANEKA JAYA

Shada Jordan Panji Perdana

Abstract


ABSTRACT

The transition from conventional business licensing to the electronic Business Entity Administration System (SABU) and the risk-based Online Single Submission (OSS-RBA) requires long-established limited partnerships to update their legal documents. This study examines the establishment and operational legality of CV Aneka Jaya and the legal protection arising from its business legality. It applies an empirical juridical method through statutory and socio-legal approaches, supported by interviews, observation, and document review. The findings show that CV Aneka Jaya still relies on an establishment deed and a manual trading licence, has not registered through SABU, and has not obtained a Business Identification Number. This gap is influenced by limited legal awareness, digital constraints, insufficient outreach, and trust-based business practices. Updated registration and licensing are therefore required to strengthen legal certainty and preventive as well as repressive legal protection.

Keywords: legal legality, limited partnership, OSS-RBA, legal protection, business licence

¹ Mahasiswa Fakultas Hukum Unisma

² Dosen Fakultas Hukum Unisma

³ Dosen Fakultas Hukum Unisma

ABSTRAK

Peralihan perizinan usaha konvensional menuju Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) dan Online Single Submission berbasis risiko (OSS-RBA) mewajibkan persekutuan komanditer yang telah lama berdiri memperbarui dokumen legalitasnya. Penelitian ini menganalisis legalitas pendirian dan operasional CV Aneka Jaya serta perlindungan hukum yang timbul dari legalitas usaha tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiolegal, didukung wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan CV Aneka Jaya masih mengandalkan akta pendirian dan SIUP manual, belum terdaftar melalui SABU, serta belum memiliki NIB. Kesenjangan ini dipengaruhi keterbatasan kesadaran hukum, kendala digital, minimnya sosialisasi, dan kebiasaan bisnis berbasis kepercayaan. Oleh karena itu, pembaruan pendaftaran dan perizinan diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum serta perlindungan hukum preventif dan represif.

Kata kunci: legalitas usaha, persekutuan komanditer, OSS-RBA, perlindungan hukum, perizinan usaha


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Buku

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.

Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Purwosutjipto, H.M.N., 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Djambatan.

Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Jurnal Dan Sumber Lain

Literatur mengenai kepastian hukum Gustav Radbruch dan prinsip legalitas Lon L. Fuller yang digunakan dalam kerangka analisis penelitian.

Hasil wawancara, observasi, dan studi dokumen pada CV Aneka Jaya, 2026.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project