PEMBUKTIAN MENS REA DALAM KASUS TOM LEMBONG PADA TINDAK PIDANA KORUPSI STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst

Zahiratun Nisa' Maulidatul Azhar

Abstract


ABSTRACT

 This study aims to analyze the concept of mens rea in corruption offenses and the proof of the mens rea element in the case of Thomas Trikasih Lembong. This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and case approaches. The results show that mens rea is an element of culpability that serves as the basis of criminal liability and cannot be separated from actus reus. In corruption offenses, mens rea generally takes the form of intent to benefit oneself, another person, or a corporation through unlawful acts or abuse of authority. The proof of mens rea cannot be established directly but must be inferred from facts, documents, and witness testimonies indicating the defendant’s intention or purpose. Therefore, proving mens rea is essential in determining criminal liability in corruption cases.

Key words: Mens Rea, Corruption Offense, Evidence, Criminal Liability.

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep mens rea dalam tindak pidana korupsi serta pembuktian unsur mens rea dalam perkara Thomas Trikasih Lembong. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mens rea merupakan unsur kesalahan yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana dan tidak dapat dipisahkan dari actus reus. Dalam tindak pidana korupsi, mens rea umumnya diwujudkan dalam bentuk kesengajaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan. Pembuktian mens rea tidak dapat dilakukan secara langsung, melainkan melalui fakta, dokumen, dan keterangan saksi yang menunjukkan adanya kehendak atau tujuan pelaku. Oleh karena itu, pembuktian mens rea menjadi unsur penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana pada perkara korupsi.

Kata kunci : Mens Rea, Tindak Pidana Korupsi, Pembuktian, Pertanggungjawaban


Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, (Depok: Rajawali Pers, 2017), hal. 62.

Andi Bau Mallarangeng, Mustari, Firman, dan Ismail Ali, “Pembuktian Unsur Niat Dikaitkan Dengan Unsur Mens Rea Dalam Tindak Pidana Korupsi,” LEGAL: Journal of Law, Vol. 2 No. 2 (November 2023), hal.17.

Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2017), hlm. 98.

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Op.Cit., hal 98.

Awaludin, A. (2019). Menguji Pertimbangan Mens Rea dalam PemidanaanKasus Korupsi. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(1), hal. 78.

CNN Indonesia, “Jejak Kasus Impor Gula Tom Lembong hingga Divonis 4,5 Tahun Penjara.” diakses 29 April 2026, https://www.cnnindonesia.com/nasional/.

IGM Nurdjana. Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi (Problematik Sistem Hukum Pidana dan Implikasinya pada Penegakan Hukum. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010), hal.256

Ikhwan Noufal M.H, “Formulasi Dan Penafsiran (Interpretasi) Hukum Terhadap Unsur Mens Rea Tindak Pidana Korupsi Dalam Uu Nomor 20 Tahun 2001 Jo Uu Nomor 31 Tahun 1999 (Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3)” hal 4.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 157.

Media Justitia, “Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula” (2025), diakses pada 3 Mei 2026.

https://www.mediajustitia.com/berita/tom-lembong-divonis-45-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-impor-gula/?

Prayitno Iman Santosa, Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis, Disertasi, ProgrammDoktor Ilmu Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, 2012, hal. 8.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016, hal. 313.

Rina Shahriyani Shahrullah, (2019). “Penyalahgunaan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Hukum, hal. 47.

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawabam Pidana, (Jakarta: Aksara Baru, 1983), hal.77.

Toelle, M. H. (2015). Kriminalisasi Berlebih (Overcriminalization) Dalam Kriminalisasi Korupsi. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), hal. 117.

UGM, “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” n.d.

Yuliandri dan Yoserwan, “Eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Peradilan Indonesia,” Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 3 (2010), hal. 151–152.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project