PENGATURAN PIDANA KERJA SOSIAL MENURUT NOMOR 1 TAHUN 2023 KITAB KUHP DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Iqbal Wafi Attallah

Abstract


ABSTRACT

 

The Indonesian sentencing system continues to be dominated by imprisonment as the primary criminal sanction, resulting in various issues, including prison overcrowding, offender stigmatization, and limited effectiveness in achieving rehabilitation objectives. As part of criminal law reform, Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code introduced community service punishment as a non-custodial sentencing alternative. This study aims to analyze the regulation and implementation mechanism of community service punishment under Law Number 1 of 2023. This research employs a normative legal method using statutory, conceptual, and comparative approaches. The findings indicate that community service punishment has been recognized as a principal punishment that may be imposed as an alternative to short-term imprisonment and minor fines. Its regulation reflects a shift in sentencing policy from a retributive approach toward a more rehabilitative and restorative model. The mechanism of community service punishment includes sentencing requirements, judicial considerations, implementation within a specified period, and supervision by authorized officials. Nevertheless, its implementation still faces several challenges, particularly the absence of comprehensive implementing regulations and limited institutional readiness. Therefore, strengthening the regulatory framework and institutional support is necessary to optimize the effectiveness of community service punishment as a more humane sentencing instrument oriented toward social reintegration.

Keywords: Community Service Punishment, Criminal Code 2023, Sentencing, Restorative Justice, Non-Custodial Sanctions.

 

ABSTRAK

 

Dominasi penggunaan pidana penjara dalam sistem pemidanaan Indonesia menimbulkan berbagai permasalahan, seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan, stigmatisasi terhadap pelaku, serta rendahnya efektivitas dalam mencapai tujuan rehabilitasi. Sebagai upaya pembaruan hukum pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan non-pemenjaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan mekanisme pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana kerja sosial telah diatur sebagai pidana pokok yang dapat dijatuhkan sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek dan pidana denda ringan. Pengaturan tersebut mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif dan restoratif. Adapun mekanisme pidana kerja sosial meliputi syarat penjatuhan, pertimbangan hakim, pelaksanaan dalam jangka waktu tertentu, serta pengawasan oleh aparat yang berwenang. Meskipun demikian, penerapannya masih menghadapi sejumlah kendala, terutama belum tersedianya peraturan pelaksanaan yang memadai dan kesiapan kelembagaan yang terbatas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan dukungan institusional guna mengoptimalkan efektivitas pidana kerja sosial sebagai instrumen pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.

Kata kunci: Pidana Kerja Sosial, KUHP 2023, Pemidanaan, Restoratif, Non-Pemenjaraan


Full Text:

PDF

References


Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Jurnal

Aji Prasetyo. “Paradigma Baru Pemidanaan, Menilik Implementasi KUHP Baru Di Sejumlah Pengadilan.” Hukum Online, 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a.

Akbar, Taufiq, and Al Falah. “Analisis Pidana Kerja Sosial Sebagai Alternatif Pidana Jangka Pendek : Perspektif KUHP Baru Indonesia” 3 (2025).

Eddy O.S. Hiariej, *Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional* (Jakarta: Rajawali Pers, 2023),

Fardha, Katrin Valencia. “Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana” 3 (2023): 3982–91.

Fikri, Ahmad, and Nys Arfa. “Pidana Kerja Sosial Sebagai Pidana Pokok Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( Studi Komperatif Antara Indonesia Dan Belanda ).” Pampas Criminal Law 6 (2025): 387–404.

Giovani. “Melampaui Batas Kata: Analisis Kritis Penggunaan Penafsiran Ekstensif Oleh Hakim.” Mahkamah Agung RI News, 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/analisis-kritis-penggunaan-penafsiran-ekstensif-oleh-hakim-0vC#:~:text=Penafsiran ekstensif sebagai salah satu,lebih luas dari makna harfiahnya.

Haris. “Dunia Tanpa Jendela Besi: Sebuah Distopia Hukum Refleksi 62 Tahun Pemasyarakatan Indonesia.” Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan indonesia, 2026. https://www.ditjenpas.go.id/dunia-tanpa-jendela-besi-sebuah-distopia-hukum-refleksi-62-tahun-pemasyarakatan-indonesia?utm_source=chatgpt.com.

Izziyana, Wafda Vivid, Arham Anom Besari, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, and A Pendahuluan. “Pengintegrasian Pidana Kerja Sosial Dalam Sistem Hukum Nasional” 1, no. 2 (2017).

Jamilah, Asiyah, and Hari Sutra Disemadi. “PIDANA KERJA SOSIAL : KEBIJAKAN PENANGGULANGAN OVERCROWDING PENJARA COMMUNITY SERVICE ORDER : PRISON OVERCROWDING” 19, no. 1 (2020).

Jayanti, Hanifah Dwi. “Menilik Kesiapan Implementasi Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Nasional.” Hukum Online, 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-kesiapan-implementasi-pidana-kerja-sosial-dalam-kuhp-nasional-lt695e03cf40db7/.

Karomahudin Rizki Andinugroho. “Double Track System Dalam Hukum Pidana.” kunci hukum, 2025. https://kuncihukum.com/artikelpage/134.

Kurniadi, Ilham. “Pidana Kerja Sosial Dan Pelayanan Masyarakat: Alternatif Pemidanaan Humanis Dalam KUHP Baru Dan UU SPPA.” Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan indonesia, 2025. https://www.ditjenpas.go.id/pidana-kerja-sosial-dan-pelayanan-masyarakat-alternatif-pemidanaan-humanis-dalam-kuhp-baru-dan-uu-sppa.

Malau, Parningotan. “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Baru 2023” 5, no. 1 (2023): 837–44. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i1.2815.

Manalu, Iwan Lamganda. “Langkah Alternatif Terhadap Pidana Penjara Singkat Dari Perspektif KUHP Nasional.” Dandapala MARI, 2025. https://dandapala.com/opini/detail/langkah-alternatif-terhadap-pidana-penjara-singkat-dari-perspektif-kuhp-nasional.

metty friska, karantika. “Pidana Kerja Sosial Dalam KUHP Baru: Alternatif Pemidanaan Yang Berorientasi Berorientasi Pemulihan,” 2026.

Muhammad Syaifulloh. “KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA KERJA SOSIAL DALAM HUKUM PIDANA UNIVERSITAS SEMARANG TAHUN 2024.” Skripsi Universitas Semarang, no. 1 (2024).

NUGRAHA, FADHIL AJI. “TINJAUAN TERHADAP SANKSI PIDANA KERJA SOSIAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.” Skripsi Universitas Islam Indonesia, 2024.

Nur Amalia Abbas. “Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan.” mahkamah agung RI, 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/.

Pohan, Agustinus, Topo Santoso, and Martin Moerings. “Hukum Pidana Dalam Prespektif,” n.d.

Pradikta Andi Alvat. “Individualisasi Pidana Dalam KUHP Baru.” Mahkamah Agung RI News, 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/individualisasi-pidana-dalam-kuhp-baru-0e8.

Rafsanjani, Jody Imam, Rizki Bagus Prasetio, and Zaihan Harmaen Anggayudha. “HUKUM PROGRESIF The Existence of Community Service Punishment in A Progressive Legal Perspective” 23 (2023): 219–30.

Rastra, Muchlas, and Samara Muksin. “Tujuan Pemidanaan Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia” 8, no. 1 (2023): 225–47.

Restu Permadi. “Paradigma Baru KUHP Nasional.” mahkamah agung RI, 2025. https://marinews.mahkamahagung.go.id/.

Rivanie, Syarif Saddam, Syamsuddin Muchtar, Audyna Mayasari Muin, A M Djaelani Prasetya, and Ali Rizky. “Perkembangan Teori-Teori Tujuan Pemidanaan Development of Theories of the Purpose of Punishment” 6, no. 2 (2022): 176–88.

Riyanto, Tiar Adi. “Fungsionalisasi Prinsip Dominus Litis Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia,” no. 2 (n.d.): 481–92.

Teafani Kaunang Slat. “Sanksi Pidana Kerja Sosial Terhadap Tindak Pidana Ringan Sebagai Upaya Pembaharuan Hukum Pidana Nasional” 4 (n.d.): 352–60.

Ulfah, Maria. “Pidana Kerja Sosial , Tokyo Rules , Serta Tantangannya Di Masa Mendatang,” 2021, 517–35. https://doi.org/10.24843/JMHU.2021.v10.i03.p07.

Wahyuni, Fitri. DASAR-DASAR HUKUM PIDANA DI INDONESIA, n.d.

Wibawa, Iskandar. “Pidana Kerja Sosial Dan Restitusi Sebagai Alternatif Pidana Penjara Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia” 24, no. 2 (2017): 105–14. https://doi.org/10.18196/jmh.2017.0086.105-114.

Widyastuti, Bheti, Magister Ilmu, Hukum Universitas, and Sebelas Maret. “KAJIAN PIDANA KERJA SOSIAL” VIII (2020): 56–63.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project