ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PLEA BARGAINING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Abstract
The enactment of Law Number 20 of 2025 concerning the Indonesian Code of Criminal Procedure (KUHAP) introduced plea bargaining as a new mechanism within the Indonesian criminal justice system. This reform was driven by persistent challenges in criminal proceedings, including case backlogs, lengthy trial processes, and the need for a more efficient justice system while maintaining the protection of human rights. This study aims to analyze the regulation of plea bargaining under the 2025 KUHAP and its implications for the development of Indonesia’s criminal justice system. This research employs a normative legal method using statutory and conceptual approaches. Legal materials were collected through library research and analyzed qualitatively through legal interpretation. The findings indicate that plea bargaining has been provided with a clear legal basis in the 2025 KUHAP through several procedural mechanisms for the admission of guilt. These provisions reflect an effort to improve judicial efficiency while preserving judicial oversight over the validity and voluntariness of the defendant’s confession. Furthermore, the implementation of plea bargaining has implications for the transformation of Indonesia’s criminal justice system toward a more flexible and selective model of case resolution. However, its application also raises concerns regarding potential abuse of authority, inequality of bargaining positions, and the protection of defendants’ rights. Therefore, plea bargaining represents an important reform in Indonesian criminal procedure law with the potential to enhance judicial efficiency, provided that adequate regulation and oversight are ensured to uphold justice and legal certainty.
Keywords: plea bargaining, Indonesian Code of Criminal Procedure 2025, criminal justice system, admission of guilt, judicial efficiency.
ABSTRAK
Pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperkenalkan mekanisme plea bargaining sebagai instrumen baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Kehadiran mekanisme ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan dalam sistem peradilan pidana, seperti penumpukan perkara, lamanya proses persidangan, dan tuntutan terhadap penyelesaian perkara yang lebih efisien tanpa mengabaikan perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan plea bargaining dalam KUHAP 2025 serta implikasinya terhadap perkembangan sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa plea bargaining telah memperoleh dasar hukum yang jelas dalam KUHAP 2025 melalui pengaturan mekanisme pengakuan bersalah yang ditempatkan dalam beberapa jalur penyelesaian perkara. Pengaturan tersebut mencerminkan upaya meningkatkan efisiensi peradilan dengan tetap mempertahankan fungsi pengawasan hakim terhadap keabsahan pengakuan terdakwa. Di sisi lain, penerapannya berimplikasi pada transformasi sistem peradilan pidana menuju model yang lebih fleksibel dan selektif, meskipun masih menghadapi tantangan berupa potensi penyalahgunaan kewenangan, ketimpangan posisi para pihak, dan perlindungan hak terdakwa. Dengan demikian, plea bargaining merupakan instrumen reformasi hukum acara pidana yang berpotensi meningkatkan efektivitas peradilan pidana, namun memerlukan pengaturan dan pengawasan yang memadai untuk menjamin tercapainya keadilan dan kepastian hukum.
Kata Kunci: plea bargaining, KUHAP 2025, sistem peradilan pidana, reformasi peradilan pidana, pengakuan bersalah.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
Jurnal
Adriyani, Andi Novianti, Muh Iksan Saputra, and Kejaksaan Negeri Parepare. “Implementing Plea Bargaining : A Study in the Indonesian Judicial System T He Role of the Prosecutor ’ s Office In,” 2024. https://doi.org/10.35905/delictum.v2i2.8906.
Ady Thea DA. “Plea Bargain KUHAP Baru, Efisiensi Proses Pidana Atau Celah Transaksi?” Hukum Online, 2026. https://www.hukumonline.com/berita/a/plea-bargain-kuhap-baru--efisiensi-proses-pidana-atau-celah-transaksi-lt695de0df70936/.
Ali Ausath. “Mekanisme Plea Bargain Resmi Diadopsi Dalam UU No. 20 Tahun 2025 Dengan Syarat Yang Lebih Ketat, Hanya Berlaku Bagi Pelaku Pertama Dengan Ancaman Pidana Maksimal 5 Tahun.” Justisio, 2026. https://justisio.com/blog/plea-bargain-kuhap.
Ali, Oleh Mahrus, Mahasiswa Pascasarjana, and F H Uii. “Sistem Peradilan Pidana Progresif ; Alternatif Dalam Penegakan Hukum Pidana” 14, no. 2 (2007): 210–29.
Barama, Michael. “MODEL SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM PERKEMBANGAN.” Ilmu Hukum, no. 8 (2016): 8–17.
Bonny daniel. “Part 1. Plea Bargain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian.” Dandapala MARI, 2026. https://dandapala.com/article/detail/part-1-plea-bargain-dekonstruksi-paradigma-berbasis-kesepakatan-prosedural-pembuktian.
———. “Part 2. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian.” Dandapala MARI, 2026. https://dandapala.com/article/detail/part-2-plea-bergain-dekonstruksi-paradigma-berbasis-kesepakatan-prosedural-pembuktian.
———. “Part 3. Plea Bergain: Dekonstruksi Paradigma Berbasis Kesepakatan, Prosedural & Pembuktian.” Dandapala MARI, 2026. https://dandapala.com/article/detail/part-3-plea-bergain-dekonstruksi-paradigma-berbasis-kesepakatan-prosedural-pembuktian.
Brahmantio, Agustinus, and A R I Nugraha. “PENGATURAN PLEA BARGAINING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA JEPANG DAN SINGAPURA ( SUATU KAJIAN PERBANDINGAN ).” Law & Legal Reform 4 (2020).
DA, Ady Thea. “Plea Bargain KUHAP Baru, Efisiensi Proses Pidana Atau Celah Transaksi?” Hukum Online, 2026. https://www.hukumonline.com.
Frans, Mardian Putra, Agustina Indah, Intan Sari, Darisa Winda, Gerard Felix Simeone, Universitas Kristen, Satya Wacana, Universitas Kristen, and Satya Wacana. “Plea Bargaining System , Deffered Prosecution Agreement , Dan Judicial Scrutiny Sebagai Upaya Mengatasi Overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan Articcle Information Article History :
hadi prayoga. “PEMBAHARUAN SISTEM PERADILAN PIDANA MELALUI PLEA BARGAINING UNTUK TERCAPAINYA ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN,” 1981, 7619–36.
Jayanti, Hanifah Dwi. “Mekanisme Plea Bargaining Dalam KUHAP Baru, Pengakuan Bersalah Bisa Pangkas Proses Sidang.” Hukum Online, 2025. https://www.hukumonline.com.
Junaidy Maramis Nurhikmah Nachrawy Herry Tuwaidan. “PENAMBAHAN PLEA BARGAINING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA” 4 (2017).
kementrian hukum RI. “Reformasi Hukum Indonesia Melalui Tiga Aturan Hukum Pidana Yang Baru,” 2026. https://kemenkum.go.id/berita-utama.
Kurniawan, Rendi. RELEVANSI KONSEP PLEA BARGAINING DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA, 2025.
Nabila callosa husin. “Perbandingan Konsepsi PLEA BARGAINING ANTARA RUU-KUHAP DENGAN SISTEM PERADILAN PIDANA AMERIKA SERIKAT.” Tesis, 2025.
Nangrie, Cut, Sari Abuthalib, and Dian Ekawaty Ismail. “Plea Bargaining Dalam Bayang-Bayang Keadilan : Antara Efisiensi Penegakan Hukum Dan Degradasi Nilai Kepastian Hukum,” 2026, 1130–46.
Nur Amalia Abbas. “Menakar Arah Pembaruan KUHAP: Perbandingan KUHAP Lama Dan KUHAP Baru Dalam Perspektif Peradilan.” mahkamah agung RI, 2026. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, 15 ed. (Jakarta: Kencana, 2021)
Philipus M. Hadjon, Argumentasi Hukum, 1 Ed (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005) 27
raja bonar. “Menelusuri Tiga Tahapan Masuk Plea Bargain Dalam KUHAP Baru.” Dandapala MARI, 2026. https://dandapala.com/opini/detail/menelusuri-tiga-Tahapan-masuk-plea-bargain-dalam-kuhap-baru.
salis gunowo. “Model Plea Bargaining Pada Sistem Penuntutan Indonesia Dalam Perspektif Jaksa,” 2025, 1–19.
Sitohang, Kalvin A, and Frans Simangunsong. “Plea Bargaining Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Pada Sistem Peradilan Pidana” 3, no. 5 (2025): 303–11.
Syafrina, Henin Dyah, Slamet Sudi Illahi, Bintang Pramadhani, Hariadi Putra, and Naura Tsurayya Hasnaa. “Model Pengaturan Plea Bargaining Dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia Regulatory Model of Plea Bargaining In the Reform of The Indonesian Criminal Procedure Code” 9, no. 1 (2026): 361–80.
yunizar wahyu. “TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PLEA BARGAINING UNTUK MENINGKATKAN EFISIENSI PERADILAN DI INDONESIA,” 2018.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






