PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI BAGI TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG TIDAK MEMPEROLEH HARTA BENDA SEBAGAI AKIBAT PERBUATANNYA (Analisis Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks)
Abstract
Abstract
Corruption crimes often cause state financial losses, requiring additional sanctions in the form of compensation payments. This study aims to analyze the legal considerations of judges in imposing additional compensation penalties on defendants who do not directly obtain assets from corruption and to examine the regulation of substitute imprisonment for compensation penalties. This research uses a normative juridical method with a statutory approach and case approach based on Decision Number 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. The results show that the panel of judges imposed compensation because the proceeds of corruption had been transferred to another party who was not prosecuted. The regulation of substitute imprisonment refers to Article 8 paragraph (1) of Supreme Court Regulation Number 5 of 2014, which stipulates that the imprisonment period cannot exceed the maximum principal penalty. This study concludes that the imposition of compensation requires careful consideration of asset flows and legal responsibility of related parties.
Keywords: Corruption Crime; Compensation Payment; Judge Consideration; Substitute Imprisonment
Abstrak
Tindak pidana korupsi menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga diperlukan penerapan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap terdakwa yang tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi serta mengkaji pengaturan pidana penjara pengganti atas uang pengganti. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus terhadap Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menjatuhkan uang pengganti karena hasil tindak pidana korupsi telah dialihkan kepada pihak lain yang tidak dilakukan penuntutan. Pengaturan pidana penjara pengganti mengacu pada Pasal 8 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 dengan batas maksimal sesuai ancaman pidana pokok. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penjatuhan uang pengganti harus mempertimbangkan aliran aset hasil korupsi dan tanggung jawab hukum pihak terkait.
Kata Kunci: Tindak Pidana Korupsi; Uang Pengganti; Pertimbangan Hakim; Penjara Pengganti
Full Text:
PDFReferences
Abidin, A.Z. dan Andi Hamzah, 2010, Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, Yarsif Watampone.
Ade Paul Lukas, 2010, Mei, Efektivitas Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Purwokerto), Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10, Nomor 2.
Anisa Larasati, Sejarah Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Perkembangannya, Dalam https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/sejarah-pengaturan-tindak-pidana-korupsi-di-indonesia-0x8.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Bandung, Mandar Maju.
Bemmelen, J.M. Van, 1987, Hukum Pidana 1, Hukum Pidana Material Bagian Umum (Ons Strafrecht 1, Het Materiele Strafcecht Algemeeen Deel), diterjemahkan oleh Hasnan, Catakan Kedua, Bandung, Binacipta
Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso, 2025, Anotasi KUHP Nasional, Depok, PT RajaGrafindo Persada.
Eddy O.S. Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka.
Eddy O.S. Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pusaka.
G.W. Keeton sebagaimana dikutip Nani Mulyati, 2021, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Depok, Rajawali Pers.
Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi, 2018, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta, Storia Grafika.
Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006, Memahami Untuk Membasmi, Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 4300 K/PID.SUS/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Niniek Supriani, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
P Panggabean, 2020, Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi Teori-Praktik dan Yurisprudensi di Indonesia, Jakarta, Bhuana Ilmu Populer.
P.A.F. Lamintang, 1984, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung, CV Armico.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks tanggal 30 Maret 2023.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar, Putusan Nomor 5/PID.TPK/2023/PT Mks tanggal 24 Mei 2023.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.
Peter Mahmud Marzuki, 2025, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana.
Poernomo, Bambang, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia dan Seksi Kepidanaan Fakultas Hukum UGM.
Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Satochid Kartanegara, tanpa tahun, Hukum Pidana, Kumpulan Kuliah Prof. Satochid Kartanegara S.H. dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Hukum Terkemuka, Bagian Satu, Jakarta, Balai Lektur Mahasiswa.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia
Soerjono Soekanto, 2001, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
Sutan Remy Sjahdeini, 2017, Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi & Seluk Beluknya, Jakarta, Kencana.
Topo Santoso, 2023, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan ke-2, Depok, Rajawali Pers PT Rajagrafindo Persada.
Wahyuningsih, 2015, Juni, Ketentuan Pidana Denda Dalam Kejahatan Korupsi Di Tingkat Extraordinary Crime, al-Jinâyah: Jurnal Hukum Pidana Islam, Volume 1, Nomor 1.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






