PERAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENYIDIKAN TEMPAT PELACURAN DAN PERBUATAN CABUL BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2005 TENTANG LARANGAN TEMPAT PELACURAN DAN PERBUATAN CABUL (STUDI KASUS SATPOL PP KOTA MALANG)

Firliyan Afnia Junifar

Abstract


ABSTRACT

This study analyzes the role of Civil Servant Investigators (PPNS) of the Malang City Public Order Agency (Satpol PP) in enforcing Malang City Regional Regulation Number 8 of 2005 concerning the Prohibition of Prostitution and Indecent Acts and identifies various obstacles faced in its implementation. The focus of the study is directed at the implementation of the investigative function by PPNS and factors that influence the effectiveness of regional regulation enforcement. The study uses an empirical legal method with a sociological legal approach through primary data collection from interviews and documentation, supported by primary and secondary legal materials. The results of the study indicate that PPNS have a strategic role in receiving reports, conducting patrols and supervision, investigations, gathering information and evidence, enforcement operations, examining violators, preparing Investigation Reports (BAP), and resolving cases through minor criminal trials (Tipiring). This study also found that the effectiveness of regional regulation enforcement still faces various obstacles, including limited personnel, difficulties in proving due to information leaks, the development of online prostitution, limited investigative authority, uncooperative perpetrators, and limited facilities, infrastructure, budgets, and the substance of the regional regulation that has not been fully adaptive to technological developments. Thus, this study confirms that institutional strengthening, increasing the capacity of PPNS, and regulatory updates are important steps to increase the effectiveness of enforcing Malang City Regional Regulation Number 8 of 2005 in maintaining public order and public peace.
Key words: Civil Servant Investigator; Regional Regulation Enforcement; Public Order Agency (Satpol PP).

ABSTRAK

Penelitian ini menganalisis peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang dalam penegakan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Fokus penelitian diarahkan pada pelaksanaan fungsi penyidikan oleh PPNS dan faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas penegakan peraturan daerah. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis melalui pengumpulan data primer dari wawancara dan dokumentasi, yang didukung oleh bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPNS memiliki peran strategis dalam menerima laporan, melakukan patroli dan pengawasan, penyelidikan, pengumpulan keterangan dan bukti, operasi penertiban, pemeriksaan pelanggar, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga penyelesaian perkara melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Penelitian ini juga menemukan bahwa efektivitas penegakan perda masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan personel, kesulitan pembuktian akibat kebocoran informasi, perkembangan prostitusi berbasis daring, keterbatasan kewenangan penyidikan, pelaku yang tidak kooperatif, serta keterbatasan sarana, prasarana, anggaran, dan substansi perda yang belum sepenuhnya adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas PPNS, serta pembaruan regulasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kata kunci : PPNS, Penegakan Perda, Satpol PP.


Full Text:

PDF

References


Antara News Jawa Timur. 2023. “Malang Maksimalkan Peran PPNS dalam Penegakan Perda.”

Badan Kepegawaian Negara. "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah." JDIH BKN. Diakses 2 Juni 2026. https://jdih.bkn.go.id/Detail_peraturan/breaking/813.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 2019.

Kementerian Dalam Negeri RI. 2021. “Peran PPNS dalam Penegakan Perda.” Jurnal Bina Praja 13 (2): 215–226.

Kota Malang. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran Dan Perbuatan Cabul. Malang: JDIH Kota Malang, 2005. Diakses 2 Juni 2026. https://jdih.malangkota.go.id/detail_produk_hukum2/442.

Legalis. 2021. “Criminalization of Prostitution in Regional Regulations.” Jurnal Legalis 4 (1): 45–58.

Pemerintah Kota Malang. 2005. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

Radar Malang. “Satpol PP Malang Razia Warung Miras dan Tempat Prostitusi, Amankan 3 PSK dan 11 Botol Miras.” Radar Malang (Jawa Pos), 1 Agustus 2025. https://radarmalang.jawapos.com/kriminal/816376144/satpol-pp-malang-razia-warung-miras-dan-tempat-prostitusi-amankan-3-psk-dan-11-botol-miras

Sitompul, Shalih Mangara, et al. 2021. “Optimizing the Role of Civil Servant Investigator in Indonesian Law Enforcement.” Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues 24 (S1).

Universitas Brawijaya. Efektivitas Penegakan Perda Kesusilaan di Kota Malang. Malang: UB Press, 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project