PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA DALAM PENYELESAIAN GAGAL BAYAR PERUSAHAAN ASURANSI KEPADA PEMEGANG POLIS
Abstract
ABSTRACT
This research examines the transfer of civil legal liability in resolving the payment default of PT Asuransi Jiwasraya (Persero) toward policyholders through a restructuring process and the transfer of obligations to PT Indonesia Financial Group Life (IFG Life). The purpose of this study is to analyze the legal basis for such transfer of liability and the responsibility of IFG Life as the successor company. This research employs a normative legal research method using both statutory and conceptual approaches. The findings indicate that the transfer of liability from PT Asuransi Jiwasraya (Persero) to IFG Life is based on Article 15 of Law Number 40 of 2014 concerning Insurance and Article 54 of Financial Services Authority Regulation Number 71/POJK.05/2016 concerning the Financial Soundness of Insurance and Reinsurance Companies. The transfer constitutes part of a policyholder protection program implemented through the Financial Recovery Plan and approved by the Financial Services Authority. Furthermore, pursuant to Article 46 of Financial Services Authority Regulation Number 38 of 2024, IFG Life is obligated to fulfill the rights of policyholders without reducing the benefits that have been agreed upon under the insurance contracts.
Keywords: Transfer of Liability, Payment Default, Policyholders.
ABSTRAK
Penelitian ini membahas pengalihan tanggung jawab hukum perdata dalam penyelesaian gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada pemegang polis melalui restrukturisasi dan pengalihan kewajiban kepada PT Indonesia Financial Group Life (IFG Life). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum pengalihan tanggung jawab tersebut serta tanggung jawab IFG Life sebagai perusahaan pengganti. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan tanggung jawab PT Jiwasraya kepada IFG Life didasarkan pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 54 POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pengalihan tersebut merupakan bagian dari program penyelamatan polis yang dilaksanakan melalui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 46 POJK Nomor 38 Tahun 2024, IFG Life wajib memenuhi hak-hak pemegang polis tanpa mengurangi manfaat yang telah diperjanjikan.
Kata kunci: Pengalihan Tanggung Jawab, Gagal Bayar, Pemegang Polis.
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Undang-undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Buku
Dessy Danarti, Jurus Pintar Asurasni Agar Anda Aman, Tenang dan Nyaman. Jakarta: G-Media, 2011
Kartika Wirjoatmodjo, Laporan Kinerja Instasi Pemerintah, 2023.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Sugeng Istanto, Hukum Internasional. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014.
Jurnal
Andika Cahya Pamungkas, Ahmad Syaifuddin, Isdiayana Kusuma Ayu, “Pertanggungjawaban Hukum Produsen Robot Bedah (Robotic Surgery) Terhadap Kerugian Konsumen” Dinamika, 31, No. 2 (2024).
Fatimah, Ferial, Siti Malikhatun Badriyah, and Irawati Irawati. “Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Dari Perusahaan Asuransi Yang Dinyatakan Pailit.” Notarius, 14, no. 2 (2021). https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43752.
Putu Eka Trisna Dewi, “Sengkarut Kepailitan Perusahaan Perasuransian di Indonesia: Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi dalam Kepailitan Perusahaan Asuransi Jiwa,” Jurnal Yustitia 14, no. 1, (2020).
Nilam Nurainiyah, I Ketut Astawa, dan Tri. Setiady, ”Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis dalam Konteks Pengalihan Liabilitas dan Restrukturisasi Asuransi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian,” Unes Law Review 7, no. 1 (2024). https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i1.
Rindy Putri Rizkita, SYarifuddin. “Peran Asuransi Dalam Kehidupan Humanisme Ditengah Pro-Kontra Masyarakat.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling, 5, no. 1 (2023).
Rinitami Njatrijani, Putri Ayu Sutrisno, and Cantika Assyifani Primastito, “Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sebagai Badan Pengawas Terhadap Fenomena Gagal Bayar Polis Asuransi Di Indonesia” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 6, no. 2 (2024). https://doi.org/10.14710/jphi.v6i2.149-168
Internet
“Siaran Pers: OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penyelamatan Pemegang Polis,” ojk.go.id, 19 Agustus 2024, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Dorong-Jiwasraya-Selesaikan-Penyelamatan-Pemegang-Polis.aspx
Athika Rahma, “Kronologi Masalah Jiwasraya Versi OJK,” Liputan6.com, 28 Desember 2019, https://www.liputan6.com/bisnis/read/4143520/kronologi-masalah-jiwasraya-versi-ojk.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






