ANALISIS PUTUSAN SANKSI PIDANA BAGI NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG)
Abstract
ABSTRACT
In this study, the author raises the topic of Analysis of Criminal Sanctions for
Prisoners Who Commit Crimes in Correctional Institutions (Study of Decision
Number 68/Pid.B/2019/PN.TPG). The focus of this study is to analyze criminal
liability for prisoners who commit new crimes while serving their sentences, by
examining how judges consider legal aspects in their decisions. The research
questions include the form of criminal sanctions imposed and the judges'
considerations regarding these crimes. This study uses a normative juridical
method with a legal, comparative, and case study approach. The legal sources used
include primary and secondary legal materials. The results of the study show that
prisoners can still be held criminally responsible for new crimes, so that their status
as prisoners does not eliminate their legal responsibility. However, the judges'
considerations in their decisions do not fully reflect the principles of justice,
certainty, and legality.
Keywords: Criminal Liability, Prisoners, Punishment.
ABSTRAK
Dalam penelitian ini penulis mengangkat topik Analisis Putusan Sanksi Pidana
Bagi Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan di Lembaga
Pemasyarakatan (Studi Putusan Nomor 68/Pid.B/2019/PN.TPG). Fokus penelitian
ini adalah menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap narapidana yang
melakukan tindak pidana baru saat menjalani masa hukuman, dengan mengkaji
bagaimana hakim mempertimbangkan aspek hukum dalam putusannya. Rumusan
masalah meliputi bentuk sanksi pidana yang dijatuhkan dan pertimbangan hakim
terhadap tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis
normatif dengan pendekatan undang-undang, perbandingan hukum, serta studi
kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan
sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa narapidana tetap dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana baru, sehingga status narapidana
tidak menghapus tanggung jawab hukum. Namun, pertimbangan hakim dalam putusan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Narapidana, Pemidanaan.
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, R. H. (2015). Urgensi penggolongan narapidana dalam lembaga
pemasyarakatan. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1).
Adrian Sutedi, S. H. (2018). Tindak pidana pencucian uang. PT Citra Aditya Bakti.
Moeljanto, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta : Bina Aksara, 1987), hlm.
Ahmad Mansur, Peranan Moral dalam Membina Kesadaran Hukum, (Bandung:
Ghalia Indonesia, 1989), hlm. 333..
Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta, 2016.
Cahyani, dkk. (2021). Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana
Penganiayaan. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 122-128.
De Rover, To Serve and To Protect, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000, hal
Declaration Against Torture and Other Cruel in Human Degrading Treatment or
Punishment, dalam buku karangan Nyoman Serikat Putra Jaya, Kapita
Selekta Hukum Pidana, , hlm 36
Djoko Prakoso, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Liberty, Yogyakarta,
Hal 75
Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Hal 163
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Metode Penelitian Hukum, Langkah-Langkah untuk
Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, (Bandung :
PT Refika Aditama), 2018, hlm. 69
Johnny Ibrahim, Teol & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, 2012, Bayumedia
Publishing, Malang
Jonaedi Efendi, Kamus Istilah Hukum Populer (Jakarta : Kencana, 2016), hlm. 31
Kansil, F. I. (2014). Sanksi Pidana dalam Sistem Pemidanaan Menurut KUHP dan
di Luar KUHP. Lex Crimen, 3(3).
Kusumaningsih, L. P. S. (2017). Penerimaan diri dan kecemasan terhadap status
narapidana. Intuisi: Jurnal Psikologi Ilmiah, 9(3), 234-242.
Laia, F., & Laowo, Y. S. (2022). Pembuktian Tindak Pidana Percobaan
Pembunuhan. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 79-98.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), 797
Margono, Asas Keadilan Kemanfaatan & Kepastian Hukum Dalam Putusan
Moeljanto, Asas-asas Hukum Pidana, (Jakarta : Bina Aksara, 1987), hlm. 155
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hal. 62
Mukti Fajar Dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan
Empiris, Cetakan Iv,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2017) H. 36
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. (Universitas Diponegoro,
Semarang.1995). hlm. 111
Nugroho, H., Hapsari, R. A., & Hesti, Y. (2022). Pertanggung Jawaban Pidana
Terhadap Narapidana Yang Melakukan Tindak Pidana Pemalsuan Akun
Facebook Atas Nama Pejabat Negara (Studi Putusan Nomor: 6/Pid.
P.A.F. Lamintang, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan (Jakarta:
Sinar Grafika), 2010, hlm. 132.
Peter Mahmud Marzuki. 2019. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Prenada Media
Group. Jakarta
Pipin Syarifin, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2000, hal. 44
Soedarto, Kebijakan Kriminal, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), hlm. 218.
R. Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus,
Rasyid Ariman dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, (Malang : Setara Press, 2016),
hal 60.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru,
Jakarta 1983, hal. 32.
Romli Atmasasmita, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Yayasan LBH,
Jakarta, 1989, hal 79
Saputro, C. (2015). Komunikasi Antarpribadi Dalam Pembinaan Narapidana Di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iii a Narkotika Samarinda. eJournal Ilmu
Komun, 3(3), 253-263.
Sisokhi, O. (2022). Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Pada Tindak
Pidana Penganiayaan (Studiputusannomor 1002/Pid. B/2008/Pn. Smg).
Jurnal Panah Hukum, 1(1), 47-58.
Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Jakarta:
Rajagrafindo Persada 2004), Hal 25
Sulistyawan, A. Y. (2023). Arti Penting Legal Reasoning Bagi Hakim Dalam
Pengambilan Putusan Di Pengadilan Untuk Menghindari “Onvoldoende
Gemotiveerd.
Sus/2021/PN. Met). Innovative: Journal Of Social Science Research, 2(1), 329-335.
Tri Andrisman. Hukum Pidana. Universitas Lampung. 2007. Bandar Lampung.
Hlm 81
Utami, P. N., & Indonesia, H. A. M. R. (2017). Keadilan Bagi Narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan. J. Penelit. Huk. E-Issn, 2579, 8561.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






