Perlindungan Hukum terhadap Pembeli dalam Penipuan Transaksi Jual Beli Akun Game melalui Media Sosial
Abstract
ABSTRACT
This paper discusses the frequency of fraud in the purchase and sale of game accounts on social media, which generally harms buyers as consumers. This situation often occurs when buyers send money but do not receive the promised account or got hackback. Victims struggle to assert their rights because perpetrators typically use fake identities and disappear after the transaction. The methodology used is normative legal, utilizing primary legal sources (laws), secondary sources (publications, journals, expert opinions, and articles), and tertiary sources (general and legal dictionaries). The research findings indicate that perpetrators (rippers) often sell accounts at low prices, disappear after the money transfer process, impersonate admins of shared account services on social media apps, and carry out hackbacks. The perpetrator's liability requires an element of fault, based on the Criminal Code Article 378 for the present and Article 492 for the future, the ITE Law Article 28 paragraph (1), and the UUPK Article 8 letter f, which reinforce each other.
Key words: Legal Protection, Fraud, Sale and Purchase of Game Accounts, Social
Media.
ABSTRAK
Artikel ini membahas frekuensi penipuan dalam pembelian dan penjualan akun game di media sosial, yang umumnya merugikan pembeli sebagai konsumen. Situasi ini sering terjadi ketika pembeli telah mengirimkan uang tetapi tidak menerima akun yang dijanjikan atau terkena hackback. Korban kesulitan menuntut hak mereka karena pelaku biasanya menggunakan identitas palsu dan menghilang setelah transaksi. Metodologi yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan sumber hukum primer (undang-undang), sumber sekunder (publikasi, jurnal, pendapat ahli, dan artikel), serta sumber tersier (kamus umum dan hukum). Hasil penelitian menunjukkan pelaku (ripper) sering menjual akun dengan harga yang murah, menghilang setelah proses transfer uang, menyamar sebagai admin jasa rekening bersama pada aplikasi media sosial dan melakukan hackback. Pertanggungjawaban pelaku memerlukan unsur kesalahan, dengan dasar hukum KUHP Pasal 378 untuk saat ini dan Pasal 492 di masa depan, UU ITE Pasal 28 ayat (1), dan UUPK Pasal 8 huruf f.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Penipuan, Jual Beli Akun Game, Media Sosial
Full Text:
PDFReferences
Buku
Eddy O.S Hiariej, Prinsip Prinsip Hukum Pidana, Jakarta, Cahaya Pustaka Utama, 2014.
M. Van Dunne dan Gr.Van der Burght dalam Anwar Borahima, Kedudukan Yayasan di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2010.
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 1985
Mulawarman dan Nurfitri, “Perilaku Pengguna Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terepan”. Buletin Psikologi, Yogyakarta, 2017.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta, Kencana, 2023.
Soejono Soekanto, Sri Mamudji ”Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”,ed.1,cet 10.Jakarta, Raja Grafindo Persada,2007.
Daftar Perundang-Undangan
Undang-Undang No.1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Jurnal dan Skripsi
Aditya Rahadian Rahman, Perjanjian Rekening Perantara (Escrow) Dalam Transaksi Jual beli Elektronik Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata. Mataram :Universitas Mataram, 2015, Diakses Tanggal 11 Juli 2025.
Jason Aaron Riado Simanungkalit, Raihan Hertadi, Asmak ul Hosnah, “Analisis Tindak Pidana Penipuan Online dalam Konteks Hukum Pidana Cara Menanggulangi dan Pencegahannya”, Jurnal Mahasiswa Humanis Vol. 4, No. 2, Mei 2024, Diakses Tanggal 8 Juli 2025.
Koto Ismail, Faisal, “Penerapan Eksekusi Jaminan Fidusia Pada Benda Bergerak Terhadap Debitur Wanprestasi”, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 4(2), 2021, Diakses pada tanggal 15 Mei 2025.
Lisa Martijn, Ameer Khalid , “What aspect of Genshin Impact makes players spend money?”, Journal of Uppsala Universetet, 2023, Diakses Tanggal 7 Juli 2025.
M. Ihsan, Burhayan, Hambatan Dalam Menangani Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial (Online) oleh Siber Dit Reskrimsus Polda Sumsel, Rio Law Jurnal Volume. 5 Nomor. 2 2024, Diakses Tanggal 12 Juli 2025.
Muhammad Nurhuda, “Analisis Hukum Positif Dan Hukum Islam Terhadap Kasus Scam Dan Hackback Jual Beli Akun Game Genshin Impact Di Instagram”, Skripsi UIN Ponorogo, 2024, Diakses Tanggal 8 Juli 2025.
Artikel Internet
Asland, “Apa itu Direct TF dalam Jual Beli Online?”, Artikel sorotmedia.com, Terdapat dalam https://www.sorotmedia.com/apa-itu-direct-tf-dalam-jual-beli-online/, Diakses Tanggal 9 Juli 2025.
Josh Ye, “How Genshin Impact’s Chinese creator miHoYo found success with otakus willing to ‘pay for love’”, Artikel Thestar, Terdapat dalam https://www.scmp.com/tech/start-ups/article/3105111/how-genshin-impacts-chinese-creator-mihoyo-found-success-otakus, Diakses Tanggal 10 Mei 2025.
Rifki, Penipuan Berbasis Game: Item Dijual, Uang Tak Dikirim, Artikel Polprespangenderan.id, Terdapat dalam https://polrespangandaran.id/spkt/penipuan-berbasis-game-item-dijual-uang-tak-dikirim/, Diakses Tanggal 8 Juli 2025.
Tengku Daniel, Komplotan Penipu Jual Beli Berkedok Rekber di Facebook, Artikel Kompasiana.com,Terdapat dalam https://www.kompasiana.com/tengku15686/66eabf79c925c452f4065952/komplotan-penipu-jual-beli-berkedok-rekber-di-facebook, Diakses Tanggal 8 Juli 2025.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






