PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DALAM PERSPEKTIF KONVENSI INTERNASIONAL LABOUR ORGANIZATION NO 158 (STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DAN FILIPINA)
Abstract
ABSTRACT
A Fixed-Term Employment Agreement (PKWT) is a form of limited-duration employment relationship for temporary work, as regulated in Law No. 13 of 2003 and amended by Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation. Regulatory changes, including the removal of the maximum PKWT limit, have raised concerns regarding the legal protection of contract workers. This study aims to analyze the legal protection for PKWT workers under applicable regulations in Indonesia and compare it with practices in the Philippines from an International Labour Organization (ILO) perspective. The research method used is normative juridical with statutory, conceptual, and comparative approaches. The results show that although Indonesia has improved legal protection through the Job Creation Law and Government Regulation No. 35 of 202, such as regulating compensation and administrative obligations, implementation and oversight remain weak. Meanwhile, the Philippines is more aligned with ILO standards through its ratification of Convention No. 158 and the prohibition of detrimental contract work practices such as "endo." Therefore, Indonesia needs to strengthen regulations and oversight so that protection for PKWT workers is more in line with the ILO's Decent Work principles.
Keywords: Legal Protection, PKWT Workers, ILO.
ABSTRAK
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan bentuk hubungan kerja berdurasi terbatas untuk pekerjaan sementara, sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan diperbarui melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan regulasi, termasuk penghapusan batas maksimal PKWT, menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hukum pekerja kontrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menurut peraturan yang berlaku di Indonesia serta membandingkannya dengan praktik di Filipina dalam perspektif International Labour Organization (ILO). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah meningkatkan perlindungan hukum melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 202, seperti pengaturan kompensasi dan kewajiban administrasi, implementasi dan pengawasan masih lemah. Sementara itu, Filipina lebih selaras dengan standar ILO melalui ratifikasi Konvensi No. 158 dan pelarangan praktik kerja kontrak merugikan seperti "endo". Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat regulasi dan pengawasan agar perlindungan bagi pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu lebih sesuai dengan prinsip kerja layak menurut ILO.
Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja PKWT, ILOFull Text:
PDFReferences
Agus Riyanto, Hukum Bisnis Indonesia (Batam: Batam Publisher, 2018).
Devi Rahayu, Buku Ajar : Hukum Ketenagakerjaan (Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020).
Sigit Rochadi, Adilita Pramanti & Angga Sulaiman, Hubungan Industrial Era Demokrasi (Jakarta: Pensil 324, 2020).
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: Sinar Grafika, 2021).
Andri Cahyanto, “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Hukum Ketenagakerjaan” (2021) 2:2 Jurnal Indonesia Sosial Sains 183–196.
Anjar Kususiyanah, “Hubungan Industrial Pancasila Dalam Undang-Undang Cipta Kerja(Pancasila Industrial Relationsin Job Creation Law)” (2021) 1:2 Journal of Sharia and Economic Law 42–59.
Apri Amalia et al, “Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undangundang Ketenagakerjaan Dan Hukum Perjanjian” (2017) 5:1 USU Law Journal 66–76.
Budi Santoso, “Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja Dalam Perspektif Kepentingan Ekonomi Dan Hak Asasi Manusia” (2017) 24:2 Jurnal Media Hukum 115–123.
Budi Santoso & Markoni, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perusahaan Alih Daya Ditinjau Dari Undang-Undang Cipta Kerja” (2022) 1:1 Jurnal Multidisiplin Indonesia.
Cici Valensy, “Peran International Labour Organization (ILO) Dalam Melindungi Buruh Migran Indonesia Di Arab Saudi Tahun 2012-2016” (2022) 4:2 JOM FISIP 1–11.
Deni Iskandar, Nurul Amalia,Muhammad Misbakul Munir, “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan UU No 6/2023 Tentang Cipta Kerja Dan Hukum Islam” (2023) 2:1 Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 249–261.
Dewa Gede Giri Santosa, “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Implementasi Dan Permasalahannya” (2021) 17:2 DiH: Jurnal Ilmu Hukum 178–191.
———, “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pasca Undang-Undang Cipta Kerja: Implementasi Dan Permasalahannya” (2021) 17:2 DiH: Jurnal Ilmu Hukum 178–191.
Dewangga Jana Prasetya, Virginia Mandasari, “Analisis Efektifitas Pencatatan Status PKWT di Dinas Terhadap Kinerja Karyawan Di Kota Surabaya” (2025) 4:2 EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi 4186–4198.
Emy Ferdos, Suartini & Yusup Hidayat, “Perlindungan Hukum Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu: Studi Kasus Divisi OPJT PT. Hutama Karya (Persero)” (2024) 13:1 Binamulia Hukum 177–184.
Equino Mikael Makadolang, Ronny Adrie Maramis & Lendy Siar, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Yang Di Berhentikan Sebelum Waktunya” (2024) 13:3 Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum 1–10.
Eva Noviana, Toto Tohir Suriaatmadja & Rini Irianti Sundary, “Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kerja antara Pekerja dan Pengusaha dalam rangka Mewujudkan Keadilan bagi Para Pihak” (2022) 6:1 Jurnal Wawasan Yuridika 84–100.
Fithriatus Shalihah, “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Hubungan Kerja Menurut Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Dalam Perspektif HAM” (2017) 1:2 UIR Law Review 149–160.
Fitria Dewi Navisa, “Kedudukan dan Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Dalam Pewarisan” (2022) 15:2 Arena Hukum 307–324.
———, “Perlindungan Hukum Terhadap Keluarga Jenazah Yang Terkena Dampak Covid-19 Atas Penolakan Pemakaman” (2020) 3:2 Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 137–149.
Fitria Dewi Navisa, Angelina Septa Roekmanda Sari & Delfi Yumita Ramadhani, “Perlindungan Hukum Atas Kebocoran Data Dan Informasi Pribadi Pada Penumpang Transportasi Udara” (2022) 5:1 Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 125–140.
Fitriana, “Menggagas Arah Kebijakan Ketenagakerjaan Yang Berkeadilan Demi Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja/Buruh” (2022) 52:1 Jurnal Hukum & Pembangunan 356.
Geraldo Samuel Sengkey, “Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan” (2021) 9:6 Lex Privatum 130–140.
Ilham Zico Pratama, Muhammad Mufli Syahjeha & Oktaviandono, “Kerjasama ILO Dan Indonesia Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesiadi Malaysia Lewat Program Decent Work Country Programmes (DCWP)” (2020) 3:2 Journal of Diplomacy and International Studies 49–64.
Ismaidar1, Aruf Bahirra2, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Kontrak Dalam Hubungan Kerja di Indonesia” (2025) 2:7 Media Hukum Indonesia (MHI) 76–80.
Mehnaj Ayuda et al, “Dampak Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Oleh Perusahaan” (2024) 1:2 Jurnal Cendikia ISNU-SU (JCISNU) 124–131.
Melva Yuliandini Rangkuti, “Kontrak Magang Sebagai Hubungan Kerja Terselubung: Tinjauan terhadap Ambiguitas Regulasi dan Pengawasan Ketenagakerjaan” (2025) 4:1 Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary 44–51.
Muhammad Hendri Yanova, Nifa Amisya Siraz, “Transformasi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Sebagai Manifestasi Keadilan” (2023) 4:2 Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 258–275.
Naima Wardhana Fitriani, Ahmad Syaifudin & M Fahrudin Andriyansyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Waktu Tertentu Di Lembaga Pendidikan Tinggi (Studi Di Institut Teknologi, Sains, Dan Kesehatan RS dr Soepraoen Malang)” (2025) 31:1 DINAMIKA 11848–11857.
Nandang Purnama, “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Dan Pengusaha Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja Pasal 59 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja” (2021) 2:1 PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law) 74–86.
Niru Anita Sinaga, “Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan” (2017) 7:2 Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 30–45.
Niru Anita Sinaga & Tiberius Zaluchu, “Perlindungan Hukum Hak-Hak Pekerja Dalam Hubungan Ketenagakerjaan Di Indonesia” (2017) 6:1 Jurnal Teknologi Industri 56–70.
Nurul listiyani, Rakhmat Nopliardy, Ibelashri Justiceka, “Kajian Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (Pkwt) Dalam Undang-Undang Cipta Kerja” (2022) 4:2 Jurnal Terapung : Ilmu – Ilmu Sosia 13.
Puspitaningtyas, Kinanthi & Waluyo Waluyo, “Politik Hukum Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam Perundang-Undangan di Indonesia” (2024) 12:1 Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 34.
Rindika Triananda Agista & Siti Ngaisah, “Perlindungan Hukum bagi Pekerja Magang Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Tentang Ketenagakerjaan” (2023) 1:1 Journal of Police and Law Enforcement 48–60.
Risma Angelica, Yoana Ledy Mutiara, Mufid Muhammad, Salsabila Nink, “Peranan Hukum Internasional Dalam Upaya Melindungi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taiwan” (2023) 1:2 Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat 1–25.
Thomas Arsil, Titing Sugiarti & Henri Christian Pattinaja, “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Yang Tidak Di Phk Setelah Berakhirnya Jangka Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu” (2023) 5:2 Jurnal Legal Reasoning 159–172.
Turro S Wongkaren, Rachmat Reksa Samudra, Ratna Indrayanti, Faris Azhari, Muhyiddin, “Analisa Implementasi UU Cipta Kerja Kluster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Alih Daya” (2022) 17:3 J-naker: Jurnal Ketenagakerjaan 209–235.
Yudith Ilela, Adonia Ivonne Laturette & Sarah Selfina Kuahaty, “Penerapan Sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia” (2024) 4:2 PAMALI: Pattimura Magister Law Review 226–238.
bbbcom, “Perlakuan buruk pabrik-pabrik terhadap buruh” (16 January 2025), online (Berita): Perlakuan buruk pabrik-pabrik terhadap buruh .
EplexILOOrg, “Kontrak Jangka Tetap (FTC)” (2025), online: Kontrak Jangka Tetap .
eurlexeuropaeucoid, “Direktif Dewan 1999/70/EC tanggal 28 Juni 1999 mengenai perjanjian kerangka kerja mengenai pekerjaan berjangka waktu tertentu yang disepakati oleh ETUC, UNICE dan CEEP” (1999), online: Jurnal Resmi Komunitas Eropa .
ILOorg, Program Pekerjaan Layak Nasional (DWCP) untuk Indonesia 2020-2025, online: .
International Labour Organization, “C158 - Konvensi Pemutusan Hubungan Kerja, 1982 (No. 158)”, online: C158 - Konvensi Pemutusan Hubungan Kerja, 1982 (No 158) .
Kemlugoid, “Organisasi Ketenagakerjaan Internasional/International Labour Organization (ILO) dibentuk berdasarkan Traktat Versailles pada tahun 1919 bersamaan dengan berdirinya Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Dalam perkembangannya, pada tahun 1945 ILO menjadi Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa”, online: Organisasi Ketenagakerjaan Internasional/International Labour Organization (ILO) dibentuk berdasarkan Traktat Versailles pada tahun 1919 bersamaan dengan berdirinya Liga Bangsa-Bangsa (LBB) Dalam perkembangannya, pada tahun 1945 ILO menjadi Badan Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa .
Kompascom, “Kerja Kontrak di Jepang? Ini 5 Aturan Penting dari Periode Kontrak sampai Tunjangan Setelah PHK” (2024), online: Kerja Kontrak di Jepang? Ini 5 Aturan Penting dari Periode Kontrak sampai Tunjangan Setelah PHK .
Philip Mattera, “Wal-Mart: Corporate Rap Sheet” (16 January 2025), online (Corporate Research Project): Wal-Mart: Corporate Rap Sheet .
Republic of the Philippines, Department Of Labor And Employment (2017).
Wolfgang Daubler, Perwakilan Kepentingan Pekerja di Jerman: Sebuah Kajian (2018), online:
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






