HUKUMAN BAGI ANAK YANG MELAKUKAN PEMBUNUHAN DI BAWAH USIA 14 TAHUN (Putusan Nomor 51/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg)

Abdul Malik Hakim

Abstract


ABSTRACT

Children are individuals who require special legal protection and guidance, especially when involved in serious crimes such as murder. This study examines the legal accountability of children under 14 years old and the considerations of the judge in Decision Number 51/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg. The method used is normative legal research with an approach based on laws, concepts, and case studies. The results show that children under 14 years old cannot be sentenced to imprisonment but only subjected to measures in accordance with the Child Criminal Justice System Law (UU SPPA). In the case in Palembang, three children were given measures in the form of guidance rather than imprisonment, considering their age, psychological condition, and future prospects. This approach reflects the principles of restorative justice and the best interests of the child, aligned with the Convention on the Rights of the Child.

Key words: Child offender, murder, restorative justice, legal responsibility, UU SPPA.

ABSTRAK

Anak merupakan individu yang membutuhkan perlindungan dan pembinaan hukum khusus, terutama jika terlibat dalam tindak pidana berat seperti pembunuhan. Penelitian ini mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap anak di bawah usia 14 tahun serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 51/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konsep, dan kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa anak di bawah usia 14 tahun tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi hanya tindakan, sesuai UU SPPA. Dalam kasus di Palembang, tiga anak dijatuhi tindakan berupa pembinaan, bukan hukuman penjara, karena mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, dan masa depan mereka. Pendekatan ini mencerminkan prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak, selaras dengan Konvensi Hak Anak.

Kata kunci : Anak, pembunuhan, keadilan restoratif, pertanggungjawaban hukum, UU SPPA.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua Kejahatan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP baru) Buku Kesatu Aturan Umum

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2022 tentang Bentuk dan Tata cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan terhadap Anak

Buku

Wachjoe Prijambodo Santhos, 2018, Bunga Rampai Hukum dan Filsafat di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish.

Sudikno Mertokusumo, 2016, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, edisi ke-5, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Wagiati Soetedjo dan Melani, 2013, Hukum Pidana Anak, revisi edisi, Bandung: Refika Aditama.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Surabaya: Universitas Airlangga.

Shanty Dellyana, 1988, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Nandang Sambas, 2013, Peradilan Pidana Anak: di Indonesia dan Instrumen Internasional Anak serta Penerapannya, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Widowati, 2024, Hukum Pidana Anak, Medan: PT Media Penerbit Indonesia.

Jurnal

Hanafi, “Konsep Pengertian Anak Dalam Hukum Positif Dan Hukum Adat,” VOICE JUSTISIA: Jurnal Hukum Dan Keadilan, Vol. 6, No. 2, 2022, hlm. 25–35.

Yeni Yasyah Sinaga dan Ahmad Maulana Anshori, “Faktor Penyebab Tingginya Kenakalan dan Kriminalitas Remaja dalam Masyarakat,” Dakwatul Islam, Vol. 7, No. 1, 2022, hlm. 10-11, DOI: https://doi.org/10.46781/dakwatulislam.v7i1.582.

Filipo Sharevski dan Jennifer Vander Loop, “Children, Parents, and, Misinformation on Social Media,” Cornell University, 2023, Vol. -, No. -, hlm. 4, DOI: https://doi.org/10.48550/arXiv.2312.09359.

Adristinindya Citra Nur Utami dan Santoso Tri Raharjo, “Pola asuh Orang tua dan Kenakalan Remaja,” Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, Vol. 4, No. 1, 2021, hlm. 6-7, DOI: https://doi.org/10.24198/focus.v4i1.22831.

Prasetio, Arif, dan Achmad Sulchan, "Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Anak Terhadap Supir Taksi Online," Prosiding Konferensi Ilmiah Mahasiswa Unissula (KIMU), Vol. 4, 2020, hlm. 736.

Yogi Andiawan Sagita, "Peran Psikologi Hukum Bagi Penuntut Umum terhadap penanganan Juvelille Delicuency," Journal UII, Vol. 7, No. 4, 2022, hlm. 896, DOI: https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss4.art14.

Atila Amalia Bachmid, “Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak: Kebijakan dan Pelaksanaannya di Indonesia,” IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, Vol. 6, No. 1, 2025, hlm. 107, DOI: https://doi.org/10.55357/is.v6i1.838.

M. Abdul Qodir Z, Afandi, Arfan Kaimuddin, dan Anang Sulistiyono, “Perlindungan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dalam Perkara Anak (Studi Kasus Putusan: Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mlg),” Dinamika, Vol. 30, No. 1, 2024, hlm. 9037, DOI: https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/23633.

Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2024, “Arti kata anak,” Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, 12 November, https://kbbi.web.id/anak, (diakses 14 Juli 2025).

Syed Wajid Ul Zafar, 2025, "Unfiltered Exposure: The Harmful Impact of Inappropriate Online Content on Children’s Well-being," Kashmirpen, 16 Juni, https://www.kashmirpen.in/unfiltered-exposurethe-harmful-impact-of-inappropriate-online-content-on-childrens-well-being/, (diakses 14 Juli 2025).

Puskomedia Indonesia, 2025, "Membangun Kepercayaan dan kominkasi terbuka: Menjalin Hubungan yang saling menghirmati dengan anak," Puskomedia, 16 Juni, https://puskomedia.id/blog/membangun-kepercayaan-dan-komunikasi-terbuka-menjalin-hubungan-yang-saling-menghormati-dengan-anak/, (diakses 14 Juli 2025).

MABES POLRI, 2024, "Pembunuhan Gadis 13 Tahun di Palembang Terungkap, Pelaku Masih Berusia Dibawah Umur," Media HUB Polri, 5 September, https://mediahub.polri.go.id/document/detail/84440-pembunuhan-gadis-13-tahun-di-palembang-terungkap-pelaku-masih-berusia-dibawah-umur, (diakses 14 Juli 2025).

BBC News Indonesia, 2024, "Empat Anak Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Divonis Bersalah – 'Pelaku Terpapar Konten Pornografi'," BBC, 11 Oktober, https://www.bbc.com/indonesia/articles/czxlxx41z04o, (diakses 14 Juli 2025).

Mahir Sikki Z.A., 2025, “Sekilas tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Pengadilan Negeri Palopo, 12 Juni, https://pn-palopo.go.id/30-berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak, (diakses 14 Juli 2025).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project