ANALISIS HUKUM PENYEBAB TERJADINYA DEGRADASI DAN EROSI TANAH DI DESA JOMBOK KECAMATAN NGANTANG KABUPATEN MALANG

Andy Selle Mario

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara hukum faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya degradasi dan erosi tanah di Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Degradasi dan erosi tanah merupakan permasalahan serius yang berdampak pada penurunan produktivitas lahan, kerusakan ekosistem, serta berisiko menimbulkan bencana alam seperti longsor dan banjir. Selain itu, kerusakan tanah juga mempengaruhi kesejahteraan masyarakat setempat yang mayoritas menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), khususnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air, serta pendekatan sosiologis (sociological approach) untuk menggambarkan kondisi nyata di lapangan dan perilaku masyarakat terhadap konservasi tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua faktor utama penyebab degradasi dan erosi tanah di Desa Jombok, yaitu faktor alam dan faktor manusia. Faktor alam meliputi curah hujan yang tinggi, topografi lahan yang terjal, kondisi tanah yang labil, dan minimnya vegetasi penutup. Sedangkan faktor manusia mencakup praktik pertanian yang tidak berwawasan lingkungan, pembukaan lahan tanpa teknik konservasi, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konservasi. Kurangnya pengawasan dan koordinasi antar lembaga juga memperparah kondisi lahan. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan konservasi secara efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan edukasi, penyuluhan, serta penguatan kelembagaan sebagai strategi untuk mengatasi permasalahan degradasi dan erosi tanah secara menyeluruh.

Kata kunci: Degradasi, Erosi, Tanah, Desa Jombok, Ngantang, Kabupaten Malang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


ABSTRACT

This research aims to legally analyze the factors that cause soil degradation and erosion in Jombok Village, Ngantang District, Malang Regency. Soil degradation and erosion are critical environmental issues that lead to reduced land productivity, ecological damage, and increased risks of natural disasters such as landslides and floods. Furthermore, land degradation directly affects the well-being of local communities, the majority of whom rely on agriculture as their primary source of livelihood. The study employs a juridical-empirical method through a statute approach, particularly referring to Law Number 37 of 2014 concerning Soil and Water Conservation, and a sociological approach to observe community behavior related to land use. The findings reveal two dominant factors causing soil degradation and erosion: natural and anthropogenic. Natural factors include high rainfall intensity, steep land slopes, unstable soil conditions, and lack of vegetation cover. Human-induced factors consist of unsustainable farming practices, land clearing without applying conservation techniques, weak law enforcement, and low public awareness of land conservation. Inadequate institutional coordination and monitoring also contribute to worsening land conditions. Therefore, a collaborative effort is required among government agencies, local communities, and other stakeholders to formulate and implement effective and sustainable conservation policies. This study recommends enhancing public education, agricultural extension services, and institutional capacity building as key strategies to comprehensively address the problem of soil degradation and erosion. Only through integrated, participatory, and law-based approaches can the environmental function of land in Jombok Village be preserved for future generations.

Keywords: Degradation, Erosion, Soil, Jombok Village, Ngantang, Malang Regency

 


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 07/Permentan/OT.140 /2/2007 tentang Pedoman Konservasi Tanah dan Air.

Buku dan Jurnal Ilmiah

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2007.

Maria SW Sumardjono. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2003.

Soemarwoto, Otto. Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Jakarta: Djambatan, 2006.

Pusat Penelitian dan Pengembangan Konservasi Tanah dan Air. Pedoman Konservasi Tanah. Jakarta: Kementerian Pertanian, 2017.

Jurnal Konservasi Tanah dan Air. “Analisis Kerusakan Tanah Akibat Erosi di Daerah Pegunungan.” Vol. 14 No. 2, 2020.

Djalal, D. & Djalal, H. Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Sumber dari Internet

Badan Informasi Geospasial. “Peta Topografi Wilayah Malang.” Diakses melalui: https://www.big.go.id/peta-topografi (Diakses 1 Juli 2025).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Konservasi Tanah dan Air: Strategi Nasional.” https://www.menlhk.go.id/konservasi-tanah (Diakses 2 Juli 2025).

Dinas Pertanian Kabupaten Malang. “Program Rehabilitasi Lahan Kritis di Ngantang.” https://dispertan.malangkab.go.id/rehab-ngantang (Diakses 3 Juli 2025).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). “Laporan Tahunan: Kerusakan Lahan Akibat Pertanian di Lereng Pegunungan.” https://walhi.or.id/lereng-tani2024 (Diakses 4 Juli 2025).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project