KEDUDUKAN HUKUM AMICUS CURIAE DALAM HUKUM ACARA PIDANA UNTUK MEWUJUDKAN KEDUDUKAN SUBSTANTIF

Aldo Akhmad Reyvaldo

Abstract


Abstrak

Amicus curiae di Indonesia masih menjadi perdebatan karena tidak terakomodir secara jelas dan eksplisit dalam hukum acara pidana Indonesia. Namun dalam praktiknya penggunaan amicus curiae masih sering kali digunakan dalam rangka memberikan pengetahuan baik berkenaan dengan kenyataan maupun teori hukum pada pengadilan dalam memutus suatu perkara pidana. Oleh sebab itu perlu diteliti lebih dalam mengenai kedudukan hukum amicus curiae dalam hukum acara pidana Indonesia. Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normative, dengan menggunakan pendekatan konseptual, perudang-undangan dan pendekatan kasus. Dari hasil penelitian didapatkan bahwa kedudukan hukum amicus curiae adalah sebagai cara memberikan pengetahuan kepada hakim dalam memutuskan perkara tertentu. Amicus curiae digunakan di Indonesia didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dijelaskan pada Pasal 180 ayat (1) KUHAP. Selain itu pula, menurut teori pembuktian hukum pidana yang dianut di Indonesia adalah negatief wettelijk yang mengharuskan adanya keyakinan hakim dalam memutuskan perkara pidana.

Kata Kunci: Amicus Curiae, Hukum Pidana, Keadilan.

 

Abstract

Amicus curiae in Indonesia remains a subject of debate because it is not clearly and explicitly accommodated in the Indonesian criminal procedural law. However, in practice, the use of amicus curiae is still frequently employed as a means to provide knowledge both factual and theoretical regarding the law to the court in deciding a criminal case. Therefore, it is necessary to further examine the legal standing of amicus curiae within the context of Indonesian criminal procedure. This research employs a normative juridical method, using a conceptual, statutory, and case based approach. The results of the study indicate that the legal standing of amicus curiae is as a means to provide knowledge to judges in deciding certain cases. The use of amicus curiae in Indonesia is based on Article 5 paragraph (1) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, and Law Number 8 of 1981 concerning the Indonesian Code of Criminal Procedure, as explained in Article 180 paragraph (1) of KUHAP. In addition, according to the theory of criminal evidence adopted in Indonesia, which is the negatief wettelijk system, it is required that the judge’s conviction be present in deciding a criminal case.

Keyword: Amicus Curiae Criminal Law, Justice.


Full Text:

PDF

References


Darizta, Fitri, Selin Sufitri, Herlina Firdaus, M. Fathony, and Desti Indah Sari. “Barang Bukti Dalam Hukum Pembuktian Di Indonesia.” Lex Stricta 2, no. 2 (2024): 113–28.

Gulo, Nimerodi, and Cornelius Dikae Zolohefona Gulo. “Timbulnya Keyakinan Hakim Dalam Hukum Pembuktian Perkara Pidana Di Peradilan Indonesia.” Unes Law Review 6, no. 3 (2024): 8115–22.

Izarova, Iryna, Bartosz Szolc-Nartowski, and Anastasiia Kovtun. “Amicus Curiae: Origin, Worldwide Experience and Suggestions for East European Countries.” Hungarian Journal of Legal Studies 60, no. 1 (2020): 18–39. https://doi.org/10.1556/2052.2019.60103.

Naftali, Ronaldo, and Aji Lukman Ibrahim. “Proses Pembuktian Perkara Pidana Dalam Persidangan Yang Dilakukan Secara Online.” Esensi Hukum 3, no. 2 (2021): 144–57. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i2.100.

Novita, Afrillia Bella, Alvina Damayanti Riyanto, and A. Frada Ali H. Al Ghifari. “Teori Pembuktian Dalam Sistem Hukum Nasional.” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisipline 1, no. 5 (2023): 174–83.

Praditha, Edi, and Dewa Gede. “Posisi Amicus Curiae Dalam Tata Peradilan Indonesia.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 5 (2023): 35–39.

Pratama, Farhan, and Irka Saputra. “Sistem Pembuktian Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Tantangan Dalam Proses Peradilan.” JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 3 (2024): 279–92.

Rosyidah, Nuro Umami, M Afif Hasbullah, and Rusydi. “Amicus Curiae Sebagai Pertimbangan Majelis Komisi Dalam Penyelesaian Perkara Persaingan Usaha.” Law Specialist 1, no. 3 (2021): 40–59. https://doi.org/https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/lawspecialist AMICUS.

Silaen, Berkat M. G., Jolly Ken Pongoh, and Aljte Agustin Musa. “Amicus Curiae Dalam Persidangan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Ditinjau Dari Pasal 180 Ayat (1) Dan Pasal 183 KUHAP.” Lex Privatum 15, no. 4 (2025): 1–7.

Suteki, and Galang Taufani. Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). Depok: Raja Grafindo Persada, 2020.

Yeremia, Dennis, and Arief Rachman Hakim. “Urgensi Pengaturan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia (Studi Perbandingan Dengan Amerika Serikat).” Jurnal Darma Agung 32, no. 4 (2024): 119–28. https://dx.doi.org.10.46930/ojsuda.v32i4.4441.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project