HUBUNGAN HUKUM ANTARA AYAH BIOLOGIS DAN ANAK LUAR KAWIN HASIL SEWA RAHIM (SURROGACY) DALAM PERSPEKTIF PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010

Firda Agustin

Abstract


ABSTRACT

The surrogacy is a method of pregnancy carried out by married couples who cannot have children naturally by using the help of other women who rent out their wombs. However, the practice of uterine leasing raises legal issues regarding the status and civil rights of children born because they are considered unmarried children, due to the absence of a legal marriage bond between the biological father and the surrogate mother. This research uses a normative legal method with a literature study examining the laws and regulations. After the Decision of the Constitutional Court Number 46/PUU-VIII/2010, unmarried children, including children from uterine leases, can be recognized as having a legal relationship with their biological father, if it can be proven scientifically, and are entitled to legal protection and other civil rights such as; the right to know the origin, custody rights, health rights, education rights, nasab rights, nafkah rights, and inheritance rights.

Keyword: Surrogacy, Illegitimate Children, Legal Protection.

 

ABSTRAK

Sewa rahim merupakan metode kehamilan yang dilakukan oleh pasangan suami-istri yang tidak dapat memiliki anak secara alamiah dengan menggunakan bantuan dari wanita lain yang menyewakan rahim miliknya. Namun, praktik sewa rahim menimbulkan persoalan hukum mengenai status dan hak-hak keperdataan bagi anak yang dilahirkan karena dianggap sebagai anak luar kawin, akibat tidak adanya ikatan perkawinan sah antara ayah biologis dan ibu pengganti. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan studi kepustakaan menelaah terhadap peraturan perundang-undangan. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin termasuk anak hasil sewa rahim dapat diakui memiliki hubungan hukum dengan ayah biologisnya, apabila dapat dibuktikan secara ilmiah, serta berhak atas perlindungan hukum dan hak-hak keperdataan lainnya seperti; hak mengetahui asal-usul, hak asuh, hak kesehatan, hak pendidikan, hak nasab, hak nafkah, dan hak waris.

Kata Kunci: Sewa Rahim, Anak Luar Kawin, Perlindungan Hukum.


Full Text:

PDF

References


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak di Luar Perkawinan.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2006 tentang Transfer Embrio ke Rahim Titipan.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi tentang Hak-Hak Anak

BUKU

Fitria Dewi Navisa, Sunardi, dan Laji Siswanto, Urgensi Surrogate Mother (Sewa Rahim) Sebagai Hak Untuk Melanjutkan Keturunan, 1 ed. (Gresik: Thalibul Ilmi Publishing & Education, 2024).

Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Cetakan kesatu (Bandung: Refika Aditama, 2016).

Desriza Ratman, Surrogate mother dalam perspektif etika dan hukum: bolehkan sewa rahim di Indonesia?, Seri hukum kesehatan (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2012).

Siti Musdah Mulia, Islam dan Hak-hak Reproduksi Perempuan (Jakarta: Mizan, 2006).

D.Y. Witanto, Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materill UU Perkawinan, 1 ed. (Jakarta: Prestasi Pustaka, 2012).

JURNAL

Desy Rosanti, “Pengaturan Pelaksanaan Sewa Rahim (Surrogacy) Berdasarkan Hukum di Indonesia” (2021), 9.

Putri, Adinda Permana, dan Dwi Aryanti Ramadhani, “Surrogate Mother Validity against Children’s Civil Status: Comparative Study, Surrogate Mother in Indonesia and Ukraine,” Jurnal Ilmu Hukum (2021), 08, no. 01.

Rifki Septiawan Ibrahiim, “Hak-Hak Keperdataan Anak Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” Lex Privatum (2018), 6, no. 2.

Herni Widanarti, “Kesadaran Masyarakat Terhadap Akibat Hukum Perkawinan dan Pembatalan Perkawinan,” Law, Development & Justice Review (2020), 3, No. no. 2.

Alfa Singgani L. Irade, Adam, dan M. Taufan, “Hakikat Tujuan Pernikahan dalam Pandangan Hukum Islam,” Jurnal uindatokarama (2024), 3, no. 3.

Nur Intan, Hulman Panjaitan, Dan L. Elly Am Pandiangan, “Hak Waris Anak Yang Dilahirkan Dari Seorang Ibu Pengganti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,” Jurnal Hukum Tora (2022), 8, No. 2.

Sundari Rizka Aditya, Lendy Siar, Dan Maarthen Y. Tampanguma, “Pembentukan Hukum Progresif Oleh Mahkamah Konstitusi,” Journal Unsrat, (2024), 2.

Habib Shulton Asnawi, “Politik Hukum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Nikah: Upaya Membongkar Positivisme Hukum Menuju Perlindungan HAM,” Jurnal Konstitusi (2013), 10, no. 2.

Arfi Hilmiati dan Kartika Yusrina, “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia,” Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam (2023), 1, no. 1.

Siti Musawwamah, “Pro-Kontra Atas Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengesahan Hubungan Keperdataan Anak Luar Kawin dengan Ayah Biologis,” Nuansa (2013), 10, no. 1.

Prianter Jaya Hairi, “Status Keperdataan Anak Diluar Nikah Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010,” Info Singkat Hukum (2012), IV, no. 6.

Andi Tenri Padang, Sofyan, dan Muhammad Safaat Guna, “Hak Anak dalam Konstitusi di Indonesia” Jurnal Al Tasyri’iyyah (2023), 3, no. 1.

INTERNET

Detikcom, “MUI Nilai Keputusan MK Soal Status Anak di Luar Nikah Overdosis,” dalam detikcom (Jakarta: detikcom, 2012), https://news.detik.com/berita/d-1866192/mui-nilai-keputusan-mk-soal-status-anak-di-luar-nikah-overdosis.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project