PERLINDUNGAN MAHASISWA DALAM PROGRAM MAGANG KE LUAR NEGERI SEBAGAI MODUS DALAM TINDAK PIDANA PERDAGANGN ORANG
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini menelaah eksploitasi mahasiswa Indonesia dalam program magang luar negeri khususnya skemaFerienjob di Jerman sebagai modus operandi tindak pidanaperdagangan orang (TPPO). Penelitian ini mengkaji dua pertanyaan: (1) efektivitas perlindungan hukum nasional bagipeserta magang; dan (2) taktik terstruktur sindikatperdagangan orang. Metode yuridis normatif diterapkanmelalui telaah undangundang, studi kasus, dan literatur 2021–2025. Hasil menunjukkan bahwa regulasi preventif dan represif verifikasi mitra, pelatihan prakeberangkatan wajib, sanksi pidana tiga hingga lima belas tahun, dan denda hinggaRp 600 juta—sudah komprehensif tetapi lemahimplementasinya karena kendala penegakan dan minimnyadukungan korban. Modus operandi terbagi lima fase: perekrutan dengan janji palsu, pembebanan biaya, keberangkatan tanpa briefing, eksploitasi kerja fisik denganpemotongan upah, dan jeratan utang. Rekomendasi mencakuppenguatan koordinasi antarinstansi, pengawasan ketatpenyelenggara magang, perluasan bantuan hukum dan layanan pemulihan korban, serta mekanisme pelaporan yang efektif.
Kata Kunci: Perdagangan Orang; Magang Internasional; Modus Operandi; Perlindungan Hukum; KejahatanTerorganisir
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






