PENGUATAN PERLINDUNGAN HEWAN MELALUI PEMBERATAN SANKSI PIDANA KEPADA PELAKU PENGANIAYAAN TERHADAP HEWAN

Oktavionita Wahyu Kartika Faradita

Abstract


ABSTRACT

Indonesia is a country rich in very high biodiversity, including various types of animals, whether these animals are protected or not. However, unfortunately, the rampant cases of animal abuse indicate that awareness and law enforcement regarding animal protection are still weak. Criminal acts that violate animal rights and disrupt animal welfare such as mistreatment, torture, and inhumane killing of animals are often ignored and not responded to with strict criminal sanctions. Based on this background, the author formulates the problem according to its context, namely: 1) How are the criminal law regulations governing animal abuse in Indonesia? and 2) How is animal protection through the enforcement of heavier sanctions for perpetrators of animal abuse?

The purpose of this study is to analyze criminal law regulations governing animal abuse in Indonesia and to examining animal protection through the enforcement of increased sanctions for perpetrators of animal abuse.. The author uses a normative juridical legal research method with a statutory approach where the sources of legal materials are collected through many sources from related laws and regulations, books and journals as primary legal materials.

Thus, the results of this study are that although there are many regulations governing animal protection such as Article 302 of the Criminal Code as the main decision for sentencing cases and Law Number 41 of 2014 regarding amendments to Article Number 18 of 2009 concerning animal husbandry and animal health. The sanctions imposed still tend to be light and have not been able to provide a deterrent effect and have not been able to reduce the number of animal abuses. The existence of inhibiting factors in enforcing the law such as in the legal aspects, law enforcement, society, facilities and infrastructure, and culture needs to be improved. There is also a need for improvements in the legal system for animal protection in accordance with the concept of animal welfare by increasing criminal sanctions aimed at perpetrators of animal abuse to create effective legal protection based on the concept of legal justice that animals also have the right not to suffer.

Keywords : Animal Protection, Increased Criminal Sanctions

 

ABSTRAK

Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, termasuk berbagai jenis hewan baik hewan tersebut dilindungi ataupun tidak. Namun, sayangnya marak terjadi kasus penganiayaan terhadap hewan menunjukkan bahwa kesadaran dan penegakan hukum dalam hal perlindungan hewan masih lemah. Tindakan pidana yang melanggar hak asasi hewan dan mengganggu kesejahteraan hewan seperti menganiaya, menyiksa, hingga adanya pembunuhan hewan secara tidak manusiawi seringkali diabaikan dan tidak direspons dengan sanksi pidana yang tegas. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis merumuskan masalah sesuai dengan konteksnya yaitu: 1) Bagaimana regulasi hukum pidana yang mengatur tentang penganiayaan hewan di Indonesia ? dam 2) Bagaimana perlindungan hewan melalui penegakan pemberatan sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan ?.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis regulasi hukum pidana yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan di Indonesia dan menelaah perlindungan hewan melalui penegakan pemberatan sanksi bagi pelaku penganiayaan terhadap hewan. Penulis menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dimana sumber bahan hukum yang dikumpulan melalui banyak sumber dari peraturan perundang-undangan terkait, buku dan jurnal sebagai bahan hukum primer.

Dengan demikian hasil penelitian ini adalah bahwa meskipun sudah banyak regulasi yang mengatur perlindungan terhadap hewan seperti pasal 302 KUHP sebagai pokok putusan penjatuhan perkara dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Atas Perubahan Pasal Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, serta peraturan lainnya. Sanksi yang dijatuhkan masih cenderung ringan dan belum mampu memberikan efek jera serta belum bisa menekan angka penganiayaan hewan. Adanya factor-faktor penghambat dalam menegakkan hukum seperti pada aspek hukum, penegak hukum, masyarakat, sarana dan prasarana, serta kebudayaan perlu adanya perbaikan. Perlu juga adanya perbaikan pada sistemasi hukum pada perlindungan hewan sesuai dengan konsep kesejahteraan hewan melalui pemberatan sanksi pidana yang ditujukan pada pelaku penganiayaan hewan untuk menciptakan perindungan hukum yang efektif berdasarkan konsep keadilan hukum bahwa hewan juga hewan memiliki hak untuk tidak mendapat penderitaan.

Kata Kunci : Perlindungan Hewan, Pemberatan sanksi pidana


Full Text:

PDF

References


Buku

Asmariah, Dkk., Perlindungan Hukum Terhadap Hewan Peliharaan (Non Ternak), Ditinjau Dari Perspektif Kepastian Hukum, (Pekalongan: PT Nasya Expanding Management, 2023).

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politeia, 1991)

S.R. Sianturi, Tindak Pidana Di KUHP Berikut Uraiannya, (Jakarta: Alumni AHM-PTHM,1983)

Soerjono Soekanto Dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Raja Grafindo, 2006)

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 2001)

Jurnal

Maharani, Diva. A.. Legal Protection And Liability For Pet Abuse That Happens In Indonesia. Jurnal Scientia Indonesia Vol 6 No. 1(2020): 37-58.

Maylina Dina, Dkk, “Perlindungan Satwa Liar Terhadap Eksploitasi Melalui Peragaan Satwa Di Lembaga Konservasi : Perspektif Hukum Pidana Indonesia”. Jurnal Kerta Semaya, 2021, Vol.9 No. 10.

Nugrahaeni, H. S. (2016). “Hubungan Antara Pet Attachment Dengan Kualitas Hidup Pada Pemilik Hewan Peliharaan”. Universitas Negeri Semarang.

Tri Budiman. A. R., Dan Mahdia. A. F. (2016). “Peran Pet Attachment Terhadap Kebahagiaan Pemilik Hewan Di Kota Banjarmasin. Universitas Negeri Semarang.

Yulian Dwi Nurwanti, Dkk. 2024. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Jurnal Fakta Hukum Vol No. 2 (2024) 26-37. DOI: 10.58819/ Jurnalfaktahukumjfh.V3i2.1

Web

“Polisi Tangkap Penelantar Kucing Hingga Mati Di Pekanbaru Halaman All - Kompas.Com,” accessed May 19, 2025, https://regional.kompas.com/read/2022/10/07/151523378/polisi-tangkap-penelantar-kucing-hingga-mati-di-pekanbaru?page=all.

Busra Aulya, “Upaya Natha Satwa Nusantara Akhiri Penyiksaan terhadap Hewan di Indonesia Green Network Asia - Indonesia,” Green Network Asia - Indonesia (blog), February 26, 2024, https://greennetwork.id/kabar/upaya-natha-satwa-nusantara-akhiri-penyiksaan-terhadap-hewan-di-indonesia/.

Kompas Cyber Media, “2 Hewan Lindung Mati Ditembak di TN Baluran Situbondo, Pelaku Ditangkap,” KOMPAS.com, October 15, 2023, https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/16/065216578/2-hewan-lindung-mati-ditembak-di-tn-baluran-situbondo-pelaku-ditangkap.

Kompas Cyber Media, “Kisah Pilu Pony, Orangutan yang Dijadikan Pelacur di Kalimantan dan Kondisinya Kini Halaman all,” KOMPAS.com, August 14, 2023, https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/14/170000465/kisah-pilu-pony-orangutan-yang-dijadikan-pelacur-di-kalimantan-dan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project