ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB BANK DALAM MENGAMANKAN DATA PRIBADI NASABAH DEPOSAN UNTUK MENCEGAH PENYALAHGUNAAN DATA DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
Banking in Indonesia does not escape the threat of the phenomenon of misuse of customer data, as a bank that operates with a strong foundation, so it is important for banks to maintain the trust given by the community, especially in terms of maintaining the confidentiality and security of personal data that has been submitted by customers. With the formulation of the problem What is the legal protection of personal data of banking customers according to Indonesian positive law, and How is the implementation of bank obligations in maintaining the personal data of depositor customers according to Indonesian positive law. This research uses normative legal research. The results of this research obtained that banks have preventive obligations, such as encryption, security management, layered authentication, as well as repressive obligations through legal liability in the event of data leakage. Customer data protection is a legal obligation as well as a moral and strategic responsibility that supports ethical banking governance. The implementation of an effective data security system not only complies with laws and regulations, but plays an important role in building public trust and strengthening the integrity of the OJK sector in Indonesia
Key words: Bank Obligations, Data Misuse, Legal Safeguards.
ABSTRAK
Perbankan di Indonesia tidak luput dari ancaman fenomena penyalahgunaan data nasabah, sebagai bank yang beroperasi dengan landasan yang kuat, sehingga penting bagi bank untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat, terutama dalam hal menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi yang telah disampaikan oleh nasabah. Dengan rumusan masalah Apa perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah perbankan menurut hukum positif Indonesia, dan Bagaimana implementasi kewajiban bank dalam menjaga data pribadi nasabah deposan menurut hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil Penelitian ini diperoleh bahwa bank memiliki kewajiban preventif, seperti enkripsi, manajemen keamanan, autentikasi berlapis, serta kewajiban represif melalui pertanggungjawaban hukum jika terjadi kebocoran data. Perlindungan data nasabah merupakan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral dan strategis yang mendukung tata kelola perbankan yang etis. Penerapan sistem pengamanan data yang efektif tidak hanya memenuhi peraturan perundang-undangan, tetapi peran penting dalam membangun kepercayaan publik dan memperkuat integritas sektor OJK di Indonesia.
Kata kunci : Tanggung Jawab Bank, Penyalahgunaan Data, Perlindungan Hukum.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Buku
Djulaeka, S. H., dan SH Devi Rahayu. “Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum.” books.google.com,2020. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=aIrUDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR3&dq=metodologi+penelitian+hukum&ots=PPrZiFtXoo&sig=9bElyTU6QyqI2pj6c4LAxhJBN9E.
Hermansyah, S. H. “Hukum Perbankan Nasional: Edisi Kedua [ed. revisi].” books.google.com,2014. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=q_pDDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=kredit+dalam+hukum+perbankan&ots=TsvkqkHacf&sig=81D8yRQQMGIuCCp1_AM3b0272IM.
Isretno Israhadi dan Evita. HUKUM PERBANKAN. Jakarta: Universitas Borobudur, 2019.
M. Hadjon, Philipus. Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: BIna Ilmu, 1987.
Peter, Marzuki Mahmud, Metode Penelitian Hukum Jakarta: Prenada Media Grup, 2005.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakri, 2000.
Sobana, dan Dadang Husen. HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA. Bandung: CV Pustaka Setia, 2018.
Suteji, Adrian. Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidsi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Jurnal
Asshiddiqie, J. “Gagasan negara hukum Indonesia.” … Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum …. academia.edu, 2011. https://www.academia.edu/download/35556576/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf.
Ayunda, R., dan R. Rusdianto. “Perlindungan data nasabah terkait pemanfaatan artificial intelligence dalam aktifitas perbankan di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2021. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/37995.
———. “Perlindungan data nasabah terkait pemanfaatan artificial intelligence dalam aktifitas perbankan di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2021. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/37995.
Bunawan, K. R., dan H. Yuningsih. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Nasabah Dalam Penyelengaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.” Lex LATA, 2023. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/1881.
Ceyzar, M., dan D. Warbung. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA NASABAH PERBANKAN DI ERA DIGITAL.” Jurnal Hukum Progresif, 2023.
Chairunnisa, S., T. Murwadji, dan ... “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah atas Kejahatan Phising dan Hacking pada Layanan Bank Digital Ditinjau Berdasarkan Hukum Positif Indonesia.” Hakim: Jurnal Ilmu Hukum, 2024. https://journal.stekom.ac.id/index.php/Hakim/article/view/1535.
Disemadi, H. S., dan P. Prananingtyas. “Perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan pengguna CRM (Cash Recycling Machine).” Jurnal Magister Hukum Udayana …. academia.edu, 2019. https://www.academia.edu/download/82637557/31659.pdf.
Djulaeka, S. H., dan SH Devi Rahayu. “Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum.” books.google.com, 2020. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=aIrUDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR3&dq=metodologi+penelitian+hukum&ots=PPrZiFtXoo&sig=9bElyTU6QyqI2pj6c4LAxhJBN9E.
Ekayani, L., H. Djanggih, dan M. A. A. Suong. “Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi (Phising) Di Lingkungan Perbankan.” Journal of Lex Philosophy …, 2023. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlp/article/view/2023-06-25.
Fika Nofi Nofita, Hendro Saptono, dan Srie Wiletno,. “UPAYA BANK DALAM MENJAGA RAHASIA BANK SEBAGAI WUJUD PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH.” DIPONEGORO LAW REVIEW 2, no. 2 (2016): 5.
Gusti Ayu Putu Wulan Pradnyasari, dan Made Maharta Yasa. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI NASABAH DALAM LAYANAN INTERNET BANKING.” Jurnal Harian Reginal, t.t., 4.
Hakim, L. “Pertanggungjawaban Lembaga Perbankan terhadap Pencurian Data Nasabah.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 2018.
Hermansyah, S. H. “Hukum Perbankan Nasional: Edisi Kedua [ed. revisi].” books.google.com, 2014. https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=q_pDDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=kredit+dalam+hukum+perbankan&ots=TsvkqkHacf&sig=81D8yRQQMGIuCCp1_AM3b0272IM.
Luthfi, Hisbul. "Penerapan Asas Ultimum Remidium Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik." Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 4.1 (2021)
Pamuji, R. A. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dan Tanggung Jawab Bank Dalam Kasus Card Skimming.” Lex Renaissance, 2018. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/12740.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group, 2007.
Putra, D. M. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pada Perbankan Digital.” Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi, 2022. https://ejournal.lapad.id/index.php/jebmak/article/view/34.
Putra, IMAM. “Tanggungjawab Hukum Bank Terhadap Nasabah dalam Hal Terjadinya Kegagalan Transaksi pada Sistem Mobile Banking.” Kertha Wicaksana, 2020. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/kertawicaksana/article/view/1921.
Putri, D. F., W. R. Sari, dan F. L. Nabbila. “Analisis Perlindungan Nasabah Bsi Terhadap Kebocoran Data Dalam Menggunakan Digital Banking.” Jurnal Ilmiah …, 2023. https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jiem/article/view/331.
Sembiring, S. “Hukum Perbankan.” repository.unpar.ac.id, 2000. https://repository.unpar.ac.id/bitstream/handle/123456789/1553/Sentosa_138949-p.pdf?sequence=1&isAllowed=y.
Tanonggi, J. T., I. Pusparini, C. P. Limbong, dan ... “Tinjauan Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Bank Kepada Data Nasabah Dalam Serangan Phishing.” … Journal of Law, 2024. https://jurnal.intekom.id/index.php/inlaw/article/view/504.
VioIina, D., dan H. T. Zahrani. “Perlindungan Data Pribadi Bagi Nasabah Korban Pembobolan Rekening Melalui Internet Banking Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Kepastian Hukum Dan …, 2021. https://jurnal.um-palembang.ac.id/KHDK/article/view/3048.
Wibowo, A. S., dan R. Rusindiyanto. “Analisis Churn Nasabah Bank Dengan Pendekatan Machine Learning dan Pengelompokan Profil Nasabah dengan Pendekatan Clustering.” Konstruksi: Publikasi Ilmu Teknik …, 2024. https://journal.aritekin.or.id/index.php/Konstruksi/article/view/43.
Yusuf, M., S. Sumarno, dan ... “Bank Digital Syariah Di Indonesia: Telaah Regulasi Dan Perlindungan Nasabah.” Al-Infaq: Jurnal Ekonomi …, 2022. https://jurnalfai-uikabogor.org/index.php/alinfaq/article/view/1654.
Internet
BAMS. “Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Ahlinya,” t.t. https://bnp.jambiprov.go.id/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara-menurut-ahlinya/:~:text=Menurut%20Sudikno%20Mertokusumo%2C%20kewajiban%20adalah,aturan%20yang%20berlaku%20di%20masyarakat. diakses 25 November 2023
KEDUTAAN BESAR INDONESIA DI CANBERRA AUSTRALIA. “INDONESIA,” 2018. https://kemlu.go.id/canberra/id/read/indonesia/2186/etc-menu. diakses 25 November 2023, Pukul 18:00 WIB. Syafnidawaty. “ANALISIS,” 2020. https://raharja.ac.id/2020/11/14/analisis/ , diakses 20 Januari 2024, Pukul 19:00 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






