BATASAN WAKTU PEMERIKSAAN TERHADAP TERSANGKA DI TINGKAT PENYIDIKAN

Giwang Maharani Pangayom

Abstract


Abstract

This thesis discusses the urgency and direction of reformulation of the Criminal Procedure Code (KUHAP), especially regarding the time limit for examination at the investigation stage. Currently, the KUHAP has not explicitly regulated the maximum duration of investigation, thus potentially causing legal uncertainty, violation of suspects' human rights, and a protracted trial process. This paper raises the following problem formulations: 1. What is the rationality of limiting the time of the investigation process? 2. Can the provision of a time limit for investigation increase the effectiveness of the trial? 3. What are the legal consequences of exceeding the time limit for investigation? 4. How will the future reformulation of the KUHAP relate to the time limit for examination by investigators? This study found that the limitation of the investigation time is needed to ensure legal certainty, protect the rights of suspects, and encourage the professionalism of law enforcement officers. The determination of the time limit for investigation is believed to be able to increase the effectiveness and efficiency of the trial process, because it encourages investigators to work more focused and accountable. If the investigation time limit is exceeded, then it is necessary to regulate clear legal consequences, such as termination of the investigation or strict supervision by the supervisory agency, in order to prevent abuse of authority. This thesis proposes a reformulation of the Criminal Procedure Code through a revision of legal norms that include proportional time limits and strict supervision, as has been implemented in several countries with similar legal systems.  Finally, this study recommends that the renewal of the Criminal Procedure Code include clear provisions regarding the investigation time period, accompanied by control mechanisms and legal sanctions for violations. This is necessary to realize a criminal justice system that is fair, fast, and guarantees the rights of all parties.

Keywords: Investigation, time limit, suspect

Abstrak

Skripsi ini membahas tentang urgensi dan arah reformulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya mengenai batas waktu pemeriksaan pada tahap penyidikan. Saat ini KUHAP belum mengatur secara tegas mengenai batas waktu maksimal penyidikan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, pelanggaran hak asasi manusia tersangka, dan proses persidangan yang berlarut-larut. Tulisan ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana rasionalitas pembatasan waktu proses penyidikan? 2. Apakah pemberian batas waktu penyidikan dapat meningkatkan efektivitas persidangan? 3. Apa akibat hukum apabila melebihi batas waktu penyidikan? 4. Bagaimana reformulasi KUHAP ke depan terkait dengan batas waktu pemeriksaan oleh penyidik? Penelitian ini menemukan bahwa pembatasan waktu penyidikan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak tersangka, dan mendorong profesionalisme aparat penegak hukum.Penetapan batas waktu penyidikan diyakini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses persidangan, karena mendorong penyidik untuk bekerja lebih terarah dan akuntabel. Apabila batas waktu penyidikan terlampaui, maka perlu diatur akibat hukum yang jelas, seperti penghentian penyidikan atau pengawasan yang ketat oleh instansi pengawas, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. Tesis ini mengusulkan reformulasi KUHAP melalui revisi norma hukum yang memuat batasan waktu yang proporsional dan pengawasan yang ketat, sebagaimana yang telah dilaksanakan di beberapa negara dengan sistem hukum yang sejenis. Terakhir, penelitian ini merekomendasikan agar pembaharuan KUHAP memuat ketentuan yang jelas mengenai jangka waktu penyidikan, disertai dengan mekanisme kontrol dan sanksi hukum atas pelanggaran. Hal ini diperlukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang adil, cepat, dan menjamin hak semua pihak.

Kata Kunci: Batas Waktu, Penyidikan, Tersangka

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Laden Marpaung, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana, Penyelidikan dan Penyidikan, Jakarta, Sinar Grafika. Di kutip tanggal 9 Oktober 2024.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana. Di kutip tanggal 1 Januari 2025.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik, Dan Permasalahannya (Jakarta: Alumni, 2007), h. 50. Di kutip tanggal 30 Juni 2025.

Hartono, Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana, (Jakarta, Sinar Grafika, 2010), hlm 36. Di kutip tanggal 10 Maret 2025.

Eddy OS. Hiariej, Teori Dan Hukum Pembuktian (Jakarta: Erlangga, 2012), hlm 31. Di kutip tanggal 19 April 2025.

Laden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Penyeildikan Dana Penyidikan (Jakarta: Sinar Grafika, 2011) Halaman 82-83. Di kutip tanggal 19 April 2025.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana: Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahnya (Bandung: Alumni, 2007). hal.61. Di kutip tanggal 19 April 2025.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 2008). Hal.44. Di kutip tanggal 30 Mei 2025.

Hamrat Hamid dan Harun Husein, Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Proses Pidana (Jakarta: Rineka Cipta). Hal.36. Di kutip tanggal 30 Mei 2025.

Undang-Undang

Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan Senjata Api oleh Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2009.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2012). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1055.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. (n.d.). Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 243.

Risalah Sidang Perkara Nomor 28/PUU-XXI/2023, Perihal Pengujian Materiil Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jurnal

Yunianto Dwihartanto, Edy Suryanto, and Dan Andayani, ‘Penerapan Metode Investigasi Kelompok Untuk Meningkatkan Kemampuan Menulis Argumentasi’, Jurnal Penelitian Pendidikan, 19.2 (2016), 126–4109. Di kutip tanggal 15 Januari 2025..

Andi Sofyan Dan Abd. Asis, 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Kencana Prenada Media Group, h. 96. Di kutip tanggal 17 April 2025.

Susanti, E. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Jangka Waktu Proses Penyidikan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 284-296. Di kutip tanggal 17 April 2025.

R. Soesilo, KUHAP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Bogor: Politea, 1996), hal 88-89. Di kutip tanggal 30 Mei 2025.

Web

http://www.metrotvnews.com/play/KvJCazG5-bukan-karena-tawuran-begini-kronologi-penembakan-gamma-oleh-polisi, Di akses tanggal 15 Januari 2025.

https://www.inilah.com/belajar-dari-kasus-denny-indrayana-revisi-kuhap-perlu-atur-batas-waktu-penyidikan-agar-tersangka-segera-ditahan. Di akses tanggal 6 Maret 2025.

Universitas Jambi.** (n.d.). Problematika penyidikan menurut KUHAP. Universitas Jambi. Retrieved November 5, 2024, from https://www.unja.ac.id/problematika-penyidikan-menurut-kuhap/. Di akses tanggal 17 Desember 2024.

Media Iuris, “Kewajiban Penyidikan Oleh Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Perusakan Hutan”, 3.3 (2020), 343 https://doi.org/10.20473/mi.v3i3.22493. Di akses tanggal 17 Januari 2025.

CNN Indonesia. (2024, Maret 15). Kasus Firli Bahuri Belum Juga P21, Polisi Dinilai Tidak Transparan. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com. Di akses tanggal 30 Mei 2025.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project