PEMBERIAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DALAM KASUS EKSPLOITASI PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Divani Regita Aurel Berliana

Abstract


ABSTRACT

Human trafficking in Indonesia is a serious crime that continues to increase, especially in the exploitation of migrant workers. The main contributing factors include poverty, low education, and a weak legal system. Commonly used modes include promises of high-paying jobs, document forgery, sexual exploitation, and forced labor. This research uses a normative juridical method with a statutory approach to analyze the modus operandi and criminal sanctions against perpetrators. The results show that Indonesian law has regulated the eradication of TPPO through Law No. 21 of 2007 and Law No. 18 of 2017, as well as articles of the Criminal Code. However, challenges remain in implementing the law, protecting victims, and preventing illegal recruitment. This study emphasizes the importance of law enforcement, education, and strict supervision of employment agencies to prevent trafficking crimes, especially those involving Indonesian migrant workers.

Key words: Criminal Sanctions, Crime, Human Trafficking, Exploitation, Indonesian Migrant Workers

ABSTRAK

Perdagangan orang (human trafficking) di Indonesia merupakan kejahatan serius yang terus meningkat, terutama dalam eksploitasi pekerja migran. Faktor utama penyebabnya meliputi kemiskinan, rendahnya pendidikan, dan lemahnya sistem hukum. Modus yang umum digunakan antara lain janji pekerjaan bergaji tinggi, pemalsuan dokumen, eksploitasi seksual, dan kerja paksa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis modus operandi dan pemberian sanksi pidana terhadap pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum di Indonesia telah mengatur pemberantasan TPPO melalui UU No. 21 Tahun 2007 dan UU No. 18 Tahun 2017, serta pasal-pasal KUHP. Namun, tantangan masih besar dalam pelaksanaan hukum, perlindungan korban, dan pencegahan perekrutan ilegal. Studi ini menekankan pentingnya penegakan hukum, edukasi, dan pengawasan ketat terhadap agen tenaga kerja untuk mencegah kejahatan perdagangan orang, terutama yang melibatkan pekerja migran Indonesia.

Kata kunci : Sanksi Pidana, Tindak Pidana, Perdagangan Orang, Eksploitasi, Pekerja Migran Indonesia

 


Full Text:

PDF

References


Buku

Henny Nuraeny, “ Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana Dan Pencegahannya”, Jakarta, Sinar Grafik, 2011

Mukti Fajar, Yulianto Achmad, “ Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Emporis”, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010

Petter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum” Jakarta, Kencana, 2024

H.A.K. Moch Anwar, Hukum Pidana Di Bidang Ekonomi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1990

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Skripsi

SITANGGANG, M. K. (2019). Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Terhadap Agen Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Bagi Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Cara Pemalsuan Dokumen (Doctoral dissertation, UAJY).

Tesis

Tinawan, D. D. (2018). Analisis Peran dan Kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Polonia dalam Pencegahan Pemalsuan Dokumen atas Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Jurnal

Mulyawan, W. B., & Myharto, W. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1).

Wedasmara, I. M. S. (2018). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Prakoso, A. R., & Nurmalinda, P. A. (2018). Kebijakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang. In Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang (Vol. 4, No. 1, pp. 1-24).Trafficking). Jurnal Yustitia, 12(1).

Petra Alwin Naitboho, Rudepel Petrus Leo, Deddy R. Ch. Manafe, Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (Studi Kasus di Kabupaten Belu), Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, vol 2 (2025)

Bouk, A. M., Leo, R. P., & Kian, D. A. (2023). Modus Operandi, Upaya Penanggulangan Serta Hambatan Tindak Pidana Perdagangan Orang Khususnya Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Jurnal Syntax Admiration, 4(8).

Website

https://id.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Pidana_Indonesia, di akses 23 mei 2025


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project