AKIBAT HUKUM REGISTRASI KARTU SELULER PERDANA PRABAYAR YANG MENGGUNAKAN DATA PRIBADI TIDAK SESUAI
Abstract
ABSTRACT
Registering a prepaid mobile card in Indonesia is an obligation regulated by the government to prevent misuse and crime. However, there are still many users who register mobile cards using inappropriate or fake personal data. This research aims to examine the legal consequences of inappropriate use of personal data in prepaid cellular card registration. The method used is normative juridical analysis with a qualitative approach, which prioritizes the study of literature and related laws and regulations. The research results show that inappropriate use of personal data can result in administrative sanctions, revocation of rights, and potential legal problems for users and service providers. This research is expected to provide insight for users and telecommunications service providers regarding the importance of accurate registration and in accordance with applicable regulations.
Keywords: Cellular Card Registration, Personal Data, Legal Consequences.
ABSTRAK
Registrasi kartu seluler perdana prabayar di Indonesia menjadi suatu kewajiban yang diatur oleh pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan dan kriminalitas. Namun, masih banyak pengguna yang mendaftarkan kartu seluler menggunakan data pribadi yang tidak sesuai atau palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari penggunaan data pribadi yang tidak sesuai dalam registrasi kartu seluler prabayar. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, yang mengedepankan studi literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan data pribadi yang tidak sesuai dapat mengakibatkan sanksi administratif, pencabutan hak, serta potensi masalah hukum bagi pengguna dan penyedia layanan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pengguna dan penyedia layanan telekomunikasi mengenai pentingnya registrasi yang akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci: Registrasi Kartu Seluler, Data Pribadi, Akibat Hukum.Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor I1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017/UU ITE No. 1 Tahun 2024
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Data Pribadi
Ahmad Budiman. (2018). Perlindungan Data Pribadi Dalam Kebijakan Registrasi Kartu Prabayar. Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Vol. X, No.06, h. 27.
https://www.kominfo.go.id/content/detail/15576/pelaku-penyalahgunaan-nik-untukregistrasi-kartu-prabayar-akan-dipidana/0/sorotan_media, diakses pada tanggal 8 Desember 2022, pukul 01.29 WITA.
Budi Suhariyanto. (2012). Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, h. 9.
Rexy Mierkhahani, Antonius Gunawan Dharmadji, Mukti Harjo Pratama. (2022). Penegakan Hukum Registrasi Kartu Prabayar Menggunakan Identitas Orang Lain. Jurnal Mimbar Keadilan, Vol. 15, No.2, h. 243.
Wirjono Prodjodikoro. (1986). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco, h. 1.
Fitri Wahyuni. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, h. 1.
Abdul Salam Taba, Mencermati Registrasi Kartu Prabayar, diakses dari https://news.detik.com/kolom/d-3747712/mencermati-registrasi-kartu-prabayar, pada tanggal 1 April 2020 Pukul 13.52 WIB.
Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Menjelajah Kajian Empiris Terhadap Hukum, (Jakarta: Kencana, 2012), 141. h. 4 S
Achmad Zaenudin, Registrasi Ulang Sim Card, (Jakarta: Tirto, 2018), h. 161.
Ahmad Budiman, ‘PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM KEBIJAKAN REGISTRASI KARTU PRABAYAR’, Info Singkat, X (2018), 25–30.
Andy Usmina Wijaya Sekaring Ayumeida Kusnadi, ‘Perlindungan Hukum Data Pribadi Sebagai Hak Privasi’, Jurnal IIlmu Hukum Al-Wasath, Volume 2 N (2021), 9–16.
Aziz Muhaimin, Ni Made Jaya Senastri, and Ni Made Sukaryati Karma, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Telekomunikasi Dalam Pelanggaran Data Pribadi Melalui Sms Broadcast’, Jurnal Preferensi Hukum, 2.2 (2021), 238–42 .
Cynthia Hadita, ‘Registrasi Data Pribadi Melalui Kartu Prabayar Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia’, Jurnal HAM, Vol. 9 (2018), 191–204.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






