PERWUJUDAN HUKUM YANG PROGRESIF MELALUI ALIRAN POSITIVISME HUKUM DALAM PRAKTEK PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
This research analyzes the development of progressive law in Indonesia and efforts to realize Progressive Law through the flow of legal positivism in the judiciary in Indonesia. The method used in this research is normative juridical, with a statutory approach, a case approach and a conceptual approach. The data used consists of primary, secondary and tertiary legal materials collected through literature study and document study and then analyzed descriptively qualitatively. The results of this research show that the development of progressive legal ideas in Indonesia is increasingly being used by some law enforcers who have courage and a warrior spirit. This can be seen from several phenomena that have occurred in Indonesia, where this phenomenon illustrates how progressive legal ideas are developing. starting from Supreme Court Justice Adi Andojo Soetjipto when exposing collusion at the Supreme Court, Supreme Court Justice Artidjo Alkostar who is known for his courage in taking action outside the law himself, apart from that there is also Mahfud MD who dares to make rule breaking. To realize progressive law in the judiciary in Indonesia, it is not enough to just use Intelligence Quotient (IQ) and Emotional Quotient (EQ), moreover it must involve Spiritual Quotient (SQ). Apart from that, implementing progressive laws can be done by appointing good people who have courage and a fighting spirit in every law enforcement agency.
Keywords: Judiciary, Progressive Law, Legal Positivism.
Â
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis perkembangan hukum progresif di indonesia dan upaya mewujudkan Hukum Progresif melalui aliran positivisme hukum dalam peradilan di indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan gagasan hukum progresif di indonesia kian banyak digunakan oleh sebagian para penegak hukum yang mempunyai keberanian dan jiwa pejuang hal ini bisa dilihat dari beberapa fenomena yang pernah terjadi di indonesia dimana dalam fenomena ini menggambarkan bagaimana gagasan hukum progresif berkembang. dimulai dari hakim agung adi andojo soetjipto saat membongkar kolusi di mahkamah agung, Hakim agung Artidjo alkostar yang dikenal dengan keberaniannya mengambil tindak di luar hukum itu sendri, selain itu ada juga Mahfud MD yang berani membuat rule breaking. Untuk mewujudkan hukum yang progresif dalam peradilan di indonesia tidak cukup dengan hanya menggunakan Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ) lebih dari itu ia harus melibatkan Spiritual Quotient (SQ). Selain itu menerapkan hukum progresif bisa dilakukan dengan cara mengangkat orang baik yang mempunyai keberanian dan jiwa pejuang di setiap lembaga penegakan hukum.
Kata Kunci: Peradilan, Hukum Progresif, Positivisme Hukum.Full Text:
PDFReferences
Buku
Antonius Sudirman, 2007, Hati Nurani Hakim dan Putusannya: Suatu Pendekatan dari Perspektif Ilmu Hukum Perilaku (Behavioural Jurispudence) Kasus Hakim Bisma Siregar, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Esmi Warassih, 2016, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang, Pustaka Megister.
Hans Kelsen, 1995, Teori hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum EmpirikDeskriptif, Rimdi Press.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: Kencana, 2016.
Lili Rasjidi, Liza Sonia Rasjidi, 2016, Dasar-Dasar filsafat dan Teori Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
M. Erfan Helmi Juni, 2012, Filsafat Hukum, CV Pustaka Setia.
Muntoha, 2013, Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945, Yogyakarta, Kaukaba dipantara.
Suteki, 2015, Masa Depan Hukum Progresif, Yogyakarta, Thafamedia.
Roberto M. Unger, 2010, Teori Hukum Kristis, Bandung, Nusa Media.
Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum dan Perilaku: Hidup Baik Adalah Dasar Hukum yang Baik, Jakarta, Kompas Gramedia.
Sukarno Aburaera, dkk, 2013, Filsafat Hukum Teori Dan Praktek, Jakarta, Prenadamedia Group.
Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.
Urip Sucipto, 2019, Filsafat Hukum, Yogyakarta, Deepublish.
Umar Said Sugiarto, 2018, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
Widodo Dwi Putro, 2011, Kritik Terhadap, Paradigma Positivisme Hukum, Yogyakarta, Genta Publishing.
Yusriadi, 2011, Tembaran Pemikiran Kritis Hukum dan Masyarakat, Malang, Surya Pena Gemilang Publishing
Jurnal/Skripsi/Tesis/Disertasi
Islamiyati, 2018, Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan, Law and Justice Jurnal, Vol 1.
Sukris Sarmadi, 2012, Membebaskan Positivisme Hukum Ke Ranah Hukum Progresif, Dinamika Hukum, Vol 1.
Ronny Rahman Nitibaskara, 2006, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Jakarta, Kompas Media Nusantara.
H. Lili Rasjidi, 2009, Dinamika Situasi Kondisi Hukum Dewasa Ini dari Perspektif Teori dan Filosofikal, Bandung.
Website
Ferinda K Fachri, 2023, Kasus Nenek Minah, Pembuka Fenomena Penerapan Restorative Justice, https://www.hukumonline.com/berita/a/kasus-nenek-minah--pembuka-fenomena-penerapan-restorative-justice-lt64ad8fa40c796.
Youtube
Shidarta, Seri Paparan Filsafat Hukum, https://www.youtube.com/watch?v=Vw-RsFtcA30
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project






