DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) TERKAIT PERJANJIAN INTERNASIONAL (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018)
Abstract
ABSTRACT
International treaties are one of the branches of law that regulate international law, where various instruments bound in legal subjects cooperate to achieve certain goals. Based on the above background, the author is interested in conducting research on international agreements using the study of the constitutional court's decision with the formulation of the petitioner's petitum problem relating to the DPR's approval of international agreements, the basis for the judges' consideration in the constitutional court's decision on international agreements, and the legal consequences after the constitutional court's decision on international agreements. This research uses qualitative research methods. The results of the study are, based on the consideration it has been stated that only applicants I to XIV have legal standing to act as applicants a quo and the Constitutional Court explained that there is no need for a legal form for a statement of DPR approval in conducting international agreements, the function of the DPR in international agreements is only to receive a copy of the international agreement to be carried out by the president for evaluation.
Keyword: International Agreement, Constitutional Court, House of Representatives
ABSTRAK
Perjanjian Internasional adalah salah satu dari cabang ilmu hukum yang mengatur perihal hukum internasional, dimana berbagi instrumen yang terikat dalam subjek hukum mengadakan kerjasama guna tercapainya tujuan tertentu. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik melakukan penelitian terhadap perjanjian internasional dengan menggunakan studi putusan mahkamah konstitusi dengan rumusan masalah petitum pemohon yang berkaitan dengan persetujuan DPR tentang perjanjian internasional, dasar pertimbangan hakim dalam putusan mahkamah konstitusi tentang perjanjian internasional, dan akibat hukum pasca putusan mahkamah konstitusi tentang perjanjian internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian yaitu, berdasarkan pertimbangan telah dinyatakan bahwa hanya pemohon I sampai dengan pemohon XIV yang memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon a quo dan Mahkamah Konstitusi menerangkan bahwa tidak diperlukan adanya sebuah bentuk hukum bagi pernyataan akan persetujuan DPR dalam melakukan perjanjian internasional.
Kata Kunci: Perjanjian Internasional, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Agusman, Damos Dumoli (2010), Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia, Bandung : Refika Aditama
Adolf, Huala (2005), Hukum Ekonomi Internasional, Bandung : Keni Media AK, Syahmiri, (1985), Hukum Perjanjian Internasional (Menurut Konvensi Wina
, Bandung: Armico
Ardhiwisastra, Yudha Bhakti, (2003), Hukum Internasional: Bunga Rampai, Bandung: Alumni
Aust, Anthony, (2007), Modern Treaty Law and Practice, Cambridge: Cambridge University Press
Dixon, Martin, (2000), Textbook on International Law, London: Blackstone Press Kholis R., (2015) Hukum Perjanjian Internasional, Malang: Setara Press Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R. Agoes, (2015), Pengantar Hukum
Internasional, Alumni : Bandung
Mas'oed, Mochtar, (1994), Ilmu Hubungan Internasional: Disiplin dan Metodologi, Jakarta: Pustaka LP3ES
Oppenheim, L. dan H. Lauterpacht, (1960), International Law: A Treatise, London: Longmans, Green and Co
O’Connel DP: International Law, Volume I, Stevens, London: Stevens 1965
Selfie S.. Hukum Perjanjian Internasional: Diskursus Tentang Konvensi Wina 1069, (Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya) 2019
Sefriani (2014), Hukum Internasional : Sebuah Pengantar, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Sitepu, P. Anthonius,(2011), Studi Hubungan Internasional, Yogyakarta: Graha Ilmu
Undang-Undang
Konvensi Wina Tahun 1969
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018 Perihal Pengujian Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tanggal 22 November 2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project