ANALISIS PUTUSAN NOMOR 20/PID.B/2021/PN BAU, TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA

Aburizal Fikri

Abstract


ABSTRACT

Premeditated murder or moord is one of the forms of crimes against life regulated in the Criminal Code. So the author is interested in conducting research on the perpetrators of premeditated murder committed together. With the formulation of the problem, how is the application of the law and ratio decidendi in court decision number. 20/Pid.B/2021/PN. BAU. This research uses juridical-normative research. The approaches used are case approach, legislation approach, concept approach. The sources of legal materials consist of 3 sources of legal materials which include primary legal sources, secondary legal materials and tertiary legal materials. Then analyzed descriptively and prekriftive. The results of the research obtained that the judge sentenced the defendant to the alternative charges of the prosecutor, namely Article 338 of the Criminal Code Jo. Article 55 paragraph (1) to 1 of the Criminal Code. However, according to the author, the judge should have charged the defendant with Article 338 of the Criminal Code Jo. Article 55 paragraph (1) to 1 of the Criminal Code.

Keywords: Verdict, Crime, Murder

ABSTRAK

Pembunuhan berencana atau moord merupakan salah satu bentuk dari kejahatan terhadap nyawa yang diatur dalam KUHP. Maka penulis tertarik melakukan penelitian terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Bersama-Sama. Dengan rumusan masalah, Bagaimana penerapan hukum danratio decidendi dalam putusan pengadilan nomor. 20/Pid.B/2021/PN. BAU. Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep. Adapun sumber bahan hukum terdiri dari 3 sumber bahan hukum yang meliputi sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kemudian dianalisis secara deskriptif dan prekriftive. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa hakim menjatuhi vonis dengan dakwaan alternatif JPU, yakni Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, menurut penulis seharusnya hakim menjatuhi terdakwadengan Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Putusan Pengadilan Nomor 20/PID.B/2021/PN BAU

Adami Chazawi, (2013), Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Rajawali Pers: Jakarta, 2013.

Adami Chazawi. (2005). Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Adami Chazawi, (2009), Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 2; Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Adami Chazawi, (2014), Pelajaran Hukum Pidana Bagian 3: Percobaan dan Penyertaan, Rajawali Pers: Jakarta.

Aditya Yuli Sulistyawan, (2021), Argumentasi Hukum, Semarang: Penerbit Yoga Pratama.

Andi Hamzah, (2008), Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Erna Dewi, Peranan Hakim, “Penegakan Hukum Pidana di Indonesia,” PRANATA HUKUM 5, no. 2 (19 Maret 2024): 91, https://media.neliti.com/media/publications/26744-ID-peranan-hakim-dalam-penegakan-hukum-pidana-indonesia.pdf.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project