PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MASYARAKAT YANG BERPARTISIPASI DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP MELALUI IMPLEMENTASI ANTI-SLAPP (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/PID/2021/PT BBL)
Abstract
ABSTRACT
This study aims to analyze legal protection for people participating in the environmental sector through the implementation of Anti-SLAPP by conducting a case study of the Decision of the Bangka Belitung High Court Number 21/PID/2021/PT BBL. There are three legal issues that are researched and analyzed in this study, namely: first, regarding the form of protection for people who participate in fighting for the environment; second, regarding the legal considerations of the judge of the Bangka Belitung High Court in Decision Number 21/PID/2021/PT BBL; and third, regarding the legal consequences of the Bangka Belitung High Court Decision Number 21/PID/2021/PT BBL.
The research method used in this study is normative juridical with a legislative approach, a conceptual approach and a case approach. The collection of legal materials is carried out through documentation studies and literature studies, with primary, secondary and tertiary legal materials. The legal materials are then analyzed qualitatively.
The results of this study show that: First, one form of protection for community participation that fights for a good and clean environment is known as Anti-SLAPP. Anti-SLAPP is a legal protection given to people who fight for a good living environment so that they cannot be criminalized. Second, the panel of judges in its consideration considered that the steps taken by the defendants were an act of participation in the fight for a clean and healthy environment, an act of ANTI SLAPP that could not be sued civilly or criminally prosecuted as stipulated in Article 66 of Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management (UUPPLH). Third, there are at least 2 (two) legal consequences arising from the court decision, namely the previous decision is no longer valid, including the legal consequences arising from the decision. In addition, the decision of the Bangka Belitung High Court Number 21/PID/2021/PT BBL which frees the Chairmen of the Kenanga Village RT from criminal threats for fighting for the environment, can strengthen and strengthen the position of legal protection of the community who fight for a good and healthy environment.
Keywords: Legal protection, Implementation, Anti-SLAPP
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum kepada masyarakat yang berpartisipasi di bidang lingkungan hidup melalui implementasi Anti-SLAPP dengan melakukan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/PID/2021/PT BBL. Ada tiga isu hukum yang diteliti dan dianalisis dalam penelitian ini, yakni: pertama, mengenai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam memperjuangkan lingkungan hidup; kedua, mengenai pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dalam Putusan Nomor 21/PID/2021/PT BBL; dan ketiga, mengenai akibat hukum dari Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/PID/2021/PT BBL.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumentasi dan studi pustaka, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan-bahan hukum tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, salah satu bentuk perlindungan terhadap partisipasi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan bersih dikenal dengan Anti-SLAPP. Anti-SLAPP adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik agar tidak dapat dikriminalisasi. Kedua, Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh para terdakwa adalah merupakan tindakan partisipasi dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, merupakan tindakan ANTI SLAPP yang tidak dapat digugat secara perdata ataupun dituntut secara pidana sebagaimana diatur pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Ketiga, sedikitnya terdapat 2 (dua) akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan pengadilan tersebut, yaitu putusan sebelumnya tidak lagi berlaku, termasuk akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut. Selain itu, putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/PID/2021/PT BBL yang membebaskan para Ketua RT Kelurahan Kenanga dari ancaman pidana karena memperjuangkan lingkungan, maka hal tersebut dapat memperkuat dan memperkokoh kedudukan perlindungan hukum masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Implementasi, Anti-SLAPP
Full Text:
PDFReferences
A.A. Kompiang Dhipa Aditya, et al, “Pemidanaan bagi Pelaku Tindak Pidana Perkosaan terhadap Penyandang Disabilitas,” Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 1, (2020).
Dwight H. Merriam dan Jeffrey A. Benson, Identifying and Beating a Strategic Lawsuit Againts Public Participations, Duke Environmental Law & Policy Forum, Vol. 3 No. 1, (1993).
F. M. Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani, (2012), Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Yogyakarta: Genta Publishing.
George W. Pring dan Penelope Canan, (1996), SLAPP Getting Sued For Speaking Out, Philadelphia: Temple University Press.
Harry Setiawan dan Tundjung Herning Sitabuana, “Perlindungan Hukum Terhadap Pejuang Lingkungan Hidup Yang Dijamin Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol. 19, No.1, (2021).
Indah Nur Shanty Saleh, Reformulasi Perlindungan Hukum Bagi Pejuang Hak Atas Lingkungan Yang Baik dan Sehat, Jatiswara, Vol. 37, No. 2, (2022).
Johnny Ibrahim, (2008), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing.
Mukti Arto, (2004), Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Muchsin, (2003), Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta; Universitas Sebelas Maret.
Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University Press.
Muhamad Agil Aufa Afinnas, et al, “Analisis Implementasi Anti Slapp Dalam Perlindungan Partisipasi Publik di Bidang Lingkungan Hidup (Studi Kasus Jamboran, Sleman)”, Hermeneutika, Vol. 6, No. 1, (2022).
Muhamad Sadi Is, Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup di Indonesia (Kajian Putusan Nomor 24/PdtG/2015/PN.Plg), Jurnal Yudisial, Vol. 13 No. 3, (2020),
Naufal Sebastian & Ali Masyhar, “Implementasi Anti-Slapp (Strategic Lawsuit Action Against Public Participation) Dalam Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup”, KREASI: Jurnal Inovasi Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 3, No. 1, (2023).
Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
Philipus M. Hadjon, (1987), Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, PT.Bina Ilmu, Surabaya.
Rusli Muhammad, (2007), Hukum Acara Pidana kontemporer, Jakarta: Citra Adity.
Reynaldo Sembiring, Merumuskan Peraturan Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation di Indonesia, Bina Hukum Lingkungan, Vol. 3, No. 2, (2019).
Satjipto Rahardjo, (2008), Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.
Satjipto Rahardjo, (2000), Ilmu hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soerjono Soekanto, (1984), Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Soerjono Seokanto dan Sri Mamudji, (2006), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Setiono, (2004), Rule of Law (Supremasi Hukum), Surakarta; Universitas Sebelas Maret
Takdir Rahmadi, (2011), Hukum Lingkungan di Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Zainuddin Ali, (2010), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingungan Hidup.
Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/PID/2021/PT BBL.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project