PERUBAHAN VONIS PIDANA MATI MENJADI SEUMUR HIDUP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 813 K/Pid/2023)

Ahmad Dzaky Difari

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini membahas pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023 yang memperbaiki Putusan PT DKI Jakarta Nomor 53/PID/2023/PT DKI dengan membatalkan sanksi pidana m ati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi sanksi pidana penjara seumur hidup. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 813 K/Pid/2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan kasus, perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Majelis hakim Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa hal demikian dikarenakan terdakwa Ferdy Sambo telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun. Selain itu, terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana. Kedua Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang memberikan sanksi pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo sebagaimana diperkuat oleh Putusan PT DKI Jakarta Nomor 53/PID/2023/PT DKI telah diperbaiki oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 813K/Pid/2023 dengan membatalkan sanksi pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi sanksi pidana penjara seumur hidup. Sehubungan dengan kehadiran Putusan Mahkamah Agung Nomor 813K/Pid/2023 tersebut, maka akibat hukum yang timbul adalah bahwa kedua putusan kasus Ferdy Sambo sebelumnya yaitu Putusan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, sanksi yang berlaku terhadap Ferdy Sambo bukan lagi pidana mati, melainkan pidana penjara seumur hidup. Hal ini sejalan pula dengan asas hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama.

Kata Kunci: Pembunuhan Berencana, Pidana Mati, Pertimbangan Hakim

 

ABSTRACT

This research discusses the judge's considerations in the Supreme Court Decision Number 813 K/Pid/2023 which corrects the PT DKI Jakarta Decision Number 53/PID/2023/PT DKI by canceling the death penalty sanction against the defendant Ferdy Sambo and changing it to life imprisonment. Apart from that, this research also examines the legal consequences of the Supreme Court Decision Number 813 K/Pid/2023. This research uses a normative juridical method, with a case approach, legislation and a conceptual approach. The legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials, which were collected through literature study and document study, then analyzed descriptively qualitatively. The research results show that firstly, the Supreme Court panel of judges in their legal considerations considered that this was because the defendant Ferdy Sambo had served as a member of the National Police for approximately 30 years. Apart from that, the defendant also firmly admits his mistake and is ready to take responsibility for the actions he committed, so that it is in line with the aim of punishment which is to foster a feeling of regret for the perpetrator of the crime. The second decision of the South Jakarta District Court Number 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel which imposed the death penalty against the defendant Ferdy Sambo as strengthened by the PT DKI Jakarta Decision Number 53/PID/2023/PT DKI has been corrected by the Supreme Court in Decision Number 813K/Pid/2023 by canceling the death penalty sanction against the defendant Ferdy Sambo and changing it to life imprisonment. In connection with the presence of the Supreme Court Decision Number 813K/Pid/2023, the legal consequence that arises is that the two previous decisions in the Ferdy Sambo case, namely the First Level Decision and the Appeal Level Decision, no longer have binding legal force. Thus, the sanction that applies to Ferdy Sambo is no longer the death penalty, but life imprisonment. This is also in line with the principle that new laws override old laws.

Keywords: Premeditated Murder, Death Penalty, Judge's Consideration


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Adami Chazawi, (2014), Pelajaran Hukum Pidana, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada.

Andi Hamzah, (2014), Asas -Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Cetakan IV, Jakarta: Rineka Cipta.

Eddy O.S. Hiariej, (2016), Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atama Pustaka.

Fitri Wahyuni (2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Cetakan ke 1, Tangerang Selatan, PT Nusantara Persada.

Mukti Arto, (2004), Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Moeljatno, (2002), Asas -Asas Hukum Pidana, cetakan ketujuh, Jakarta: Rineka Cipta.

Rusli Muhammad, (2007), Hukum Acara Pidana kontemporer, Jakarta: Citra Aditya.

Satjipto Rahardjo, (2008), Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Teguh Prasetyo, (2017), Hukum Pidana Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

Wirjono Projodikoro, (2014), Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Edisi Ketiga, Cetakan keenam, Bandung: PT. Refika Aditama.

Yon Artiono Arbaí, Aku Menolak Hukuman Mati: Telaah Atas Penerapan Pidana Mati, Bogor: Grafika Mardi Yuana.

Peraturan Perundang-Undangan & Putusan Pengadilan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 796/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel (KUHP)

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 53/PID/2023/PT DKI

Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 813 K/Pid/2023

Jurnal:

A.A. Kompiang Dhipa Aditya, et al, “Pemidanaan bagi Pelaku Tindak Pidana Perkosaan terhadap Penyandang Disabilitas,” Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 1, (2020).

Hasanal Mulkan, “Hukuman Mati Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Hukum Doctrinal, Vol. 4, No. 1, (2019).

Harab Zafrulloh, “Persepsi Pandangan Hukum dan Masyarakat dalam Pengertian Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup dalam Penerapan Sanksi Pidana”, Jurnal Thengkyang Universitas Sjakhyakirti Palembang, Vol. 2, No. 1, (2019).

Internet

Eka Yudha Saputra, “Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati”, https://nasional.tempo.co/read/1690864/breaking-news-ferdy-sambo-divonis-hukuman-mati, diakses pada 10 Februari 2024.

Fitria Chusna Fariza, “Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Alasan MA Dinilai Tak Masuk Akal”, https://nasional.kompas.com/read/2023/08/30/05450021/ferdy-sambo-batal-dihukum-mati-alasan-ma-dinilai-tak-masuk-akal, diakses 11 Februari 2023.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project