ANALISIS OPEN LEGAL POLICY TERHADAP SYARAT USIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU- XXI/2023)

Dodik Irwan Ahmad

Abstract


ABSTRACT

The research analyzes the conception of open legal policy and the ratio of decidendi of Constitutional Court judges in granting judicial review applications related to the age requirements for presidential and vice presidential candidates in decision Number 90/PUU-XXI/2023 which is qualified as an open legal policy. This research uses a normative juridical method, with a legislative, conceptual and case approach. The types of legal materials are primary and secondary collected through documentation studies and literature studies, then analyzed descriptively. The results of the study show that the open law policy is a situation where the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia orders to regulate certain norms in the form of laws, but only provides general directions and does not provide restrictions on the regulation of the material. In Decision Number 90/PUU-XXI/2023, the Constitutional Court basically recognized that Article 169 letter q of Law 7/2017 is an open legal policy whose authority to amend lies with the lawmakers. However, the Constitutional Court considers that the minimum age restriction for presidential and vice presidential candidates is 40 years old (an sich), which is a form of disproportionate treatment and leads to the revelation of intolerable injustice. Therefore, the Constitutional Court considers that it can override the norm of open legal policy. However, it should be understood that basically the Constitutional Court's decision No. 90/PUU-XXI/2023 was not agreed by all Constitutional Court judges. Some judges chose to dissenting opinions, because the norms related to the age requirements for presidential and vice presidential candidates in Article 169 letter q of Law 7/2017 are open legal policy norms whose authority to amend them lies with the lawmakers.

Keywords: Open Law Policy, Constitutional Court, Elections

 

ABSTRAK

Penelitian menganalisis konsepsi kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan ratio decidendi hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan permohonan judicial review terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkualifikasi sebagai open legal policy. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yaitu primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan studi pustaka, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum terbuka adalah keadaan dimana UUD NRI 1945 memerintahkan untuk mengatur norma tertentu dalam bentuk undang-undang, namun hanya memberikan arahan secara garis besar dan tidak memberikan batasan pengaturan materinya. Dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada dasarnya Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang kewenangan perubahannya berada pada pembentuk undang-undang. Namun, Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa pembatasan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden 40 tahun semata (an sich), merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional dan bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menilai dapat mengesampingkan norma open legal policy tersebut. Meski demikian, perlu pahami bahwa pada dasarnya amar putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 tidak diamini oleh semua hakim MK. Sebagian hakim memilih disenting opinion, sebab norma terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan norma open legal policy yang kewenangan pengubahannya berada pada pembentuk undang-undang.

Kata Kunci: Kebijakan Hukum Terbuka, Mahkamah Konstitusi, Pemilu


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

F. M. Hadin Muhjad dan Nunuk Nuswardani, (2012), Penelitian Hukum Indonesia Kontemporer, Yogyakarta: Genta Publishing.

George H. Sabine, (1961), A History of Political Theory, Third Edition, London: Holt, Rinehart and Winston.

Hans Kelsen, (2006), Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terjemahan Raisul Muttaqien, Bandung: Nuansa dan Nusa Media.

Johnny Ibrahim, (2008), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing.

Janedjri M. Gaffar, (2009), Kedudukan, Fungsi dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia, Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.

Jimly Asshiddiqie, (2004), Setahun Mahkamah Konstitusi: Refleksi Gagasan dan Penyelenggaraan, serta Setangkup Harapan, Jakarta: Konstitusi Press.

Jimly Assiddiqie, dalam Ali Safaat, (2016), Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi, Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.

Jimly Assiddiqie, dalam Ali Safaat, (2016), Modul Pendidikan Negara Hukum dan Demokrasi, Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI.

Jimly Ashiddiqie, (1994), Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Mardian Wibowo, Kebijakan Hukum Terbuka Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi konsep dan kajian dalam pembatasan kebebasan pembentuk undang-undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2019.

Maruaar Siahaan, (2011), Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Edisi Ke-2, Jakarta: Sinar Grafika.

Muhammad Tahir Azhary, (1992), Negara Hukum Suatu Studi Tentang Prinsip- Prinsipnya Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang.

Peter Mahmud Marzuki, (2005), Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Philipus M. Hadjon, (1994), “Ide Negara Hukum Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, makalah pada Simposium Politik, Hak Asasi Manusia, dan Pembangunan, dalam Rangka Dies natalis Universitas Airlangga Surabaya.

Ronny Hanitijo Soemitro dalam Muhaimin, (2020), Metode Penelitian Hukum, Mataram, Mataram University Press.

Ridwan HR, (2014), Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers. A. Hamid S. Attamini, (1992), Teori Perundang-undangan Indonesia, makalah pada Pidato Upacara pengukuhan Guru Besar tetap di Fakultas Hukum UI, Jakarta: Universitas Indonesia.

Soerjono Seokanto dan Sri Mamudji, (2006), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Tom Ginsburg, (2003), Judicial Review in new Democracies: Constitutional Court in Asian Case, Camridge: Cambridge University Press.

Utrecht, (1962), Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar.

Zainuddin Ali, (2010), Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Baharuddin Riqiey, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022”, Jurnal APHTN-HAN, Vol 2, No. 1, (2023).

Desti Fadhilla Zahra & Maria Madalina, “Peradilan Konstitusi Dalam Sejarah, Perkembangan, dan Urgensinya di Indonesia”, Souvereignty: Jurnal Demokrasi dan Ketahanan Nasional, Vol. 1, No. 1, (2022).

Fatkhurohman, dalam Bambang Sutiyoso, (2010), “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemakzulan Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 1, No. 7.

Gardha Galang Mantara Sukma, “Open Legal Policy Peraturan Perundang- undangan Bidang Politik Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi terhadap Putusan MK Bidang Politik Tahun 2015-2017)”, LEX Renaissance, Vol. 5, No. 1, (2020).

Hartono dalam Wahyudi Djafar, “Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 5, (2010).

Hartono dalam Wahyudi Djafar, “Menegaskan Kembali Komitmen Negara Hukum: Sebuah Catatan Atas Kecenderungan Defisit Negara Hukum di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 5, (2010).

Ika Kurniawati dan Lusy Liany, “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang- Undang Dasar 1945”, ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 10, No. 1, (2019).

Idul Ruslan, “Konsep Pengujian Formil UndangUndang di Mahkamah Konstitusi’’, Jurnal Konstitusi, Vol. 18, No. 1 (2021).

Miftah Faried Hadinatha, “Peran Mahkamah Konstitusi Mencegah Gejala

Autocratic Legalism di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 19, No. 4, (2022).

Putera Astomo, “Prinsip-Prinsip Negara Hukum Dalam UUD NRI 1945”, Jurnal Hukum Unsulbar, Vol. 1, No. 1, (2018).

Rangga Wijaya, “Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian UndangUndang Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”, IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, Vol. 1, No. 1, (2023).

S.F. Palgun, “Negara Hukum dan Kekuasaan Kehakiman”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 9 Vol. 4, (1997).

Tanto Lailam, “Pro Kontra Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang yang Mengatur Eksistensinya”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No 4, (2016).


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project