MEKANISME PERMOHONAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG BERASAL DARI TANAH NEGARA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA NOMOR 9 TAHUN 1999 (Studi di BPN Kabupaten Sampang)
Abstract
ABSTRACT
State land is land that is not attached to any land rights above it that can be applied for by individuals or legal entities with specific rights. However, most of the public are unaware of the procedural requirements for applying for ownership rights over state land. The purpose of this research is to understand the mechanism of applying for ownership rights over state land and the obstacles encountered in its implementation and resolution at the Sampang District National Land Agency (BPN). The research method used is juridical empirical research with legislative and sociological juridical approaches. The findings indicate that applicants can independently process their applications by providing written evidence regarding their personal information and land details, including physical and juridical data. Applications are directly submitted to the Sampang District BPN and proceed through three registration stages: measurement registration, application registration for rights, and certificate issuance registration. Obstacles encountered include incomplete documentation during application submission, boundary disputes during measurement, and difficulties faced by the public in processing BPHTB taxes imposed on applicants.
Keywords: State Land, Ownership Rights Application, National Land AgencyBottom of Form
ABSTRAK
Tanah negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah diatasanya yang dapat dimohonkan oleh seseorang atau badan hukum dengan sesuatu hak tertentu, namun kebanyakan masyarakat belum mengetahui tata cara proses permohonan hak milik atas tanah yang berasal dari tanah negara tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme permohonan hak milik atas tanah yang berasal dari tanah negara dan hambatan yang terjadi dalam pelaksanaannya serta penyelesaiannya di Kantor BPN Kabupaten Sampang. Metode Penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemohon dapat mengurus sendiri permohonannya dengan menyertakan bukti-bukti tertulis mengenai keterangan pemohon serta keterangan tanahanya yang meliputi data fisik dan data yuridis dan diajukan langsung permohonannya di BPN Kabupaten Sampang dan selanjutnya dapat dilakukan tiga tahapan pendaftaran yakni pendafataran pengukuran, pendaftaran permohonan hak, dan pendaftaran penerbitan sertifikat. Hambatan yang terjadi ialah kurangnya kelengkapan berkas pada saat mengajukan permohonan serta adanya sengketa batas pada saat pengukuran dan masyarakat kesulitan dalam memperoses pajak BPHTB yang dikenakan kepada pemohon.
Kata Kunci: Tanah Negara, Permohonan Hak Milik, Badan Pertanahan NasionalFull Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya, 2004.
Abdurahman Fatoni. Metodelogi Penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Adrian Sutedi. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
A.P. Parlindungan. Serba Serbi Hukum Agraria. Bandung: Alumni, 1984.
Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2005.
Diyan Isnaeni, “Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria yang Berparadigma Pancasila”, Jurnal Ketahanan Pangan 1, no. 2 (2017).
Dea Natasya. “Perolehan Hak Atas Tanah Oleh Penyelenggara Pembangunan Perumahan Melalui Pemberian Hak Atas Tanah Negara”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Lampung Bandar Lampung, 2016.
Efendi Parangin. Hukum Agraria Di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Cv. Rajawali, 1986.
Herman, Hermit. Cara Memperoleh Sertipikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara Dan Tanah Pemda, Teori dan Praktek Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2004.
Johnny Ibrahim. Teori Dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.
Juosfiel Sadpri Pansariang. Proses Dan Syarat Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia, Vol.Ii, No. 3, Ags-Okt-2014.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjadja. Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta: Prenada Media, 2004.
Notonagoro. Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia. Jakarta: Bina Aksara, 1984.
Oloan Sitorus dan Noma Dyawati. Hak Atas Tanah dan Kondominium Suatu Tinjauan Hukum. Jakarta: Dasamedia Utama, 1994.
Rusmadi Murad. Administrasi Pertanahan Pelaksanaan Hukum Pertanahan Dalam Praktek. Bandung: Mandar Maju, 2013.
Ratna Nur Pratiwi, Fatma Ulfatun Najicha. Mengenal Macam-Macam Hak Atas Tanah Di Indonesia Sesuai Dengan UUPA, 17 November 2021.
Soekanto Soerjarno dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Cv. Rajawali, 1995.
Soedikno Mertokusumo. Hukum dan Politik Agraria. Jakarta: Universitas Terbuka, Karunia, 1988.
Urip Santoso. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenada Media, 2010.
Supriadi. Hukum Agraria Kehutanan. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Suharsimi Arikunto. Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project