TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS II A MALANG)

Ria Dwi Marsita

Abstract


ABSTRACT

The rise of murder cases in big cities is increasing every year, in general the perpetrators of murder are usually committed by men but it does not rule out the possibility if the murder is committed by women as well. This research uses empirical juridical research. In this thesis the author examines the form of guidance carried out by the Women's Correctional Institution class II A Malang and the factors that encourage women to commit murder. The research method used is empirical juridical. The form of coaching carried out by LPP Malang is personality coaching and independence coaching as in this realtif theory focuses on if punishment is not as a retaliation for criminal offenders but is a bridge to change the offender for the better. Factors that encourage women to commit murder from the internal and external sides by focusing on conflict theory and symbolic interactionism theory.

Keywords: Murder, Women, Women's Correctional Institution

 

ABSTRAK

Maraknya kasus pembunuhan pada kota-kota besar kian meningkat setiap tahun nya, pada umumnya pelaku pembunuhan biasanya dilakukan oleh pria tetapi tidak menutup kemungkinan jika pembunuhan dilakukan oleh wanita juga. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Dalam skripsi ini penulis mengkaji tentang bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas II A Malang serta faktor yang pendorong perempuan melakukan pembunuhan. Metode penelitian yang digukanakan adalah yuridis empiris. Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh LPP Malang yakni pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian seperti pada teori realtif ini menitik fokuskan jika hukuman bukan sebagai pembalasan bagi pekaku tindak pidana tetapi merupakan jembatan untuk mengubah pelaku menjadi lebih baik lagi. Faktor yang mendorong perempuan melakukan pembunuhan dari sisi internal dan eksternal dengan betitik tumpu pada teori konflik dan teori interaksionisme simbolik.

Kata kunci: Pembunuhan, Perempuan, Lembaga pemasyarakatan perempuan

Full Text:

PDF

References


Buku

Adang, Y. anwar. (2010). Kriminologi. (Bandung:PT Regika Aditama, 2010).

Amir Ilyas, A. (n.d.). Kriminologi Suatu Pengantar.

Atmasasmita, R. (n.d.). Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung : (PT. Refika Aditama, 2020).

Dewi, N. F. (n.d.). Konsep Jual Beli Dalam Bisnis Afiliasi: Perspektif Hukum Perjanjian.

Eva Achjani, T. santoso. (n.d.). Kriminologi. ( Depok: PT RajaGranfindo Persada, 2017).

Ishaq. (n.d.). Hukum Pidana. ( Depok: PT Raja Granfindo Persada, 2020 ).

Nugroho Sapto Sigit. (2020). Metodologi Riset Hukum. In Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. (Vol. 2). Oase Pustaka.

Smith, R. K. M. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. In Evolusi Pemikiran Dan Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia.

Soejarno Soekanto. (2022). Pengantar Penelitian Hukum. UI-PRESS

Zainuddin, A. (n.d.). Metode Penelitian Hukum. (Jakarta : Sinar Grafika, 2022).

Jurnal

A.A Gd Prawira Negara dkk. (2022). PEMBUNUHAN OLEH ANAK DI KOTA DENPASAR Universitas Pendidikan Ganesha e-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha dari manusia yang bertentangan atau. E-Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 5(1), 49–60.

Fardha, K. V. (2023). Perkembangan Teori-Teori Hukum Pidana. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 3982–3991. https://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/view/5103%0Ahttps://doi.org/10.31004/innovative.v3i5.5103

I, R. G. N. (n.d.). Penggunaan pendekatan kriminologi dalam penanggulangan. JUrnal Jendela Hukum, ISSN Cetak & Online : 2355-5831/ 2355-9934, 156–171.

Laowo, Y. S. (2018). Analisis Yuridis Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Korupsi. Education and Development, 4(1), 90–91. http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/281/158

Maulana Ira. (2022). Urgensi Pendekatan Sosiologis dalam Studi Islam. Journal of Legal and Cultural Analytics, 1(2), 89–98. https://doi.org/10.55927/jlca.v1i2.916

Navisa, F. D. (2023). Judicial Progress of Electronic Administrative Law in the Post-Reform Era of Digital 4.0. Jurnal Gagasan Hukum, 5(02), 100–109. https://journal.unilak.ac.id/index.php/gh/article/view/16395%0Ahttps://journal.unilak.ac.id/index.php/gh/article/download/16395/5988

Navisa, F. D., Rahmawati, M. L., Hendriawan, M. R., Istiqomah, S., Iftiati, I., Akbar, R., Kameswara, A. A., Nanda P., M. S., Andi Prsetyo, T. A., & Azizah, H. (2020). Penyuluhan Hukum Untuk Mewujudkan Masyarakat Anti Penyalahgunaan Narkotika Dan Psikotropika. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 1(3), 251. https://doi.org/10.33474/jp2m.v1i3.8803

Sanksi, P., Pelaku, T., Pidana, T., & Berencana, P. (2021). Jurnal pacta sunt servanda. 2(September), 48–55.

Sujud, S. (2021). Analisis Kriminologi Kejahatan Pembunuhan Berencana Oknum Polisi Di Jayapura. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 47. https://doi.org/10.24269/ls.v5i2.3791

Supriyanto, B. H. (2014). Law Enforcement Regarding Human Rights According to Positive Law in Indonesia. Al-Azhar Indonesia Seri Pranata Sosial, 2(3), 151–168.

Terok, K. I., Munawir, Z., & Lubis, A. A. (2020). JUNCTO : Jurnal Ilmiah Hukum. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(1), 110–118. file:///C:/Users/USER/Downloads/325-1921-2-PB.pdf

Website

Aminudin, M. (n.d.). Kronologi Pemuda Malang Tewas Ditusuk Mantan Kekasih Calon Istri’. https://www.detik.com. Diakses pada tanggal 02 Desember 2023

Assidiq, Y. (n.d.). Sering Cekcok, Pengamen Lansia Di Kota Malang Pukul Rekannya Hingga Tewas’. https://rejogja.republika.co.id. Diakses pada tanggal 02 Desember 2023

BPS. (2023). Jumlah Kasus Kejahatan Pembunuhan Pada Satu Tahun Terakhir. https://www.bps.go.id. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2023

Pusiknas Polri. (2021). Lebih 3.000 Orang Tewas Dibunuh Dalam 4 Tahun. https://pusiknas.polri.go.id. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2023

Putri, A. A. (n.d.). Kasus Pembunuhan Kembali Naik Setelah 5 Tahun Mengalami Penurunan. https://goodstats.id. Diakses pada tanggal 15 Oktober 2023

Rostanti, Q. (n.d.). Kronologi Pembunuhan Driver Go Car Di Malang, Tersangka Pura-Pura Jadi Penumpang. https://news.republika.co.id. Diakses pada tanggal 02 Desember 2023

Saubani, A. (n.d.). Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unitri Malang, 2 Dari 4 Pelaku Berhasil Ditangkap. Diakses pada tanggal 02 Desember 2023


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project