ANALISIS PUTUSAN NOMOR 213/Pid.B/Pn.Mlg MENURUT UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Mochammad Mirzaq Miftakhul Huda

Abstract


ABSTRAC Research on the Panel of Judges' Decision in case number 213/Pid.B/2023/Pn.Mlg is based on the large number of cases regarding human trafficking so that it cannot be underestimated because human trafficking cases in the country will continue to increase if action is not taken immediately. This research raises issues related to the basis of the judge's considerations regarding the decisions studied as well as the forms of protection and rights of women as victims of human trafficking. The research method used in this research is normative, using a statutory approach, a case approach and a conceptual approach. The research results show that the judge's decision to the defendant was based on the demands of the Public Prosecutor by considering the evidence presented at the trial. In the end, the judge decided on a relatively light sentence on the basis of the prosecutor's demands. The right to restitution is an effort to compensate victims and is an important aspect in confirming the legal responsibility of sex traffickers.Keywords: human trafficking; judge's consideration; legal protection and rightsABSTRAKPenelitian tentang Putusan Majelis Hakim dengan perkara nomor 213/Pid.B/2023/Pn.Mlg dilatar belakangi dengan begitu banyaknya kasus tentang perdagangan manusia sehingga tidak bisa dipandang sebelah mata karna kasus perdagangan manusia di tanah air akan terus marak bila tidak segera mengambil Tindakan. Penelitian ini mengangkat isu terkait dasar pertimbangan hakim terkait putusan yang diteliti serta bentuk perlindungan dan hak perempuan sebagai korban perdagangan manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan hakim kepada terdakwa didasarkan pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan mempertimbangkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Pada akhirnya hakim memutus vonis yang tergolong ringan dengan dasar yang diajukan pada tuntutan Jaksa. Hak restitusi menjadi upaya kompensasi kepada korban serta menjadi aspek penting dalam menegaskan tanggung jawab hukum dari pelaku perdagangan seks. Kata Kunci: perdagangan orang; pertimbangan hakim; perlindungan dan hak hukum

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007, Hlm 69

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum,PT.Citra Aditya Bakti,

Bandung,2004, hlm. 57

Affandi,Wahyu, (1984), Hakim dan Penegakan Hukum, Bandung: Alumni, h. 35.

Ahmad Rifai, (2010), Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persefektif Hukum

Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, h. 103.

Barda Nawawi Arief, (2007), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana

dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

hlm. 21.

Budiarto, Rachmawan, et al. Pengembangan UMKM antara konseptual dan

pengalaman praktis. Ugm Press, 2018.

Chairul Badriah, AturanAturan Hukum Trafficking (Perempuan dan Anak) , Bandung,

Erlangga, 2005 hal 2

Dr.jonaedi efendi, s.h.i., Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim (kencana,

.

Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia , (Jakarta: Sinar Grafika,

,hlm21

Fitri Wahyuni, (2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Tangerang Selatan: PT.

Nusantara Persada Utama, h. 35

Hardani Ahyar et al., Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, 2020. h. 72

Ishaq, (2017), “Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta

Disertasi”, Bandung, h. 68

Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014, Hlm 35

I Ketut Mertha, I Gusti Ketut Ariawan, (2016), Buku Ajar Hukum Pidana Fakultas

Hukum Universitas Udayana, Denpasar: Universitas Udayana. h. 82

Krisna, Liza Agnesta. Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish, 2018

M.hum dr. tri astuti handayani. s.h., Hukum Acara Pidana: Suatu Orientasi Wewenang

Pengadilan Untuk Mengadili (nusamedia, 2018).

Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,Jakarta,

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta, Kencana Prenada Group, 2007

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Group, 2005

Rachman, Abdul Nasir, et al. Usaha Kecil Menengah (UKM) DanKewirausahaan:

Konsep Dasar Untuk Menjadi Entrepreneur. Nas Media Pustaka, 2023.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, hlm. 13

Sudikno Mertokusumo,mengenal hukum, liberty, yogyakata, 1999, hlm 10

Tri Andrisman, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana

Indonesia, Universitas Lampung, 2009, Hlm 70

Hukum, Fakultas, and Universitas Janabadra. “Kajian Hasil Penelitian Hukum.”

Disparitas Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Asusila Dengan Anak Sebagai

Korbannya Di Pengadilan Negeri Sleman 1, no. November (2017): 46–65.

Hidayati, Maslihati Nur. "Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang

Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia." Jurnal Al-Azhar

Indonesia Seri Pranata Sosial 1.3 (2012)

Habibie, Temy Andreas, and Qurotul Uyun. "Model Intervensi Islam Dalam

Penanganan Gejala Gangguan Stress Pasca Trauma pada Orang Tua yang

Memiliki Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual." Journal of Islamic and

Contemporary Psychology 3.1s (2023): 221-230.

Muhammad Ridwan Lubis, “Kejahatan Terorganisir Terhadap Pelacuran Anak Di Kota

Medan Ditinjau Dari Psikologi Kriminil (Studi Penelitian Di Kota Medan),” Jurnal

Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 20,

no. 1 (2020): 105–17, https://doi.org/10.30743/jhk.v20i1.3464.

Marzuki, Frans, and Hudi Yusuf. "MENGKAJI PERAN GENDER DALAM TINGKAT

Residivis: STUDI KRIMINOLOGI." Jurnal Intelek Dan Cendikiawan

Nusantara 1.2 (2024).

Noviana, Ivo. "Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya." Sosio

Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial 1.1

(2015).

Nurhafifah dan Rahmiati,Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal

Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan,Kanun Jurnal Ilmu Hukum No.

, Th. XVII (Agustus, 2015), pp. 341-362, hlm 360

Putra, Yagie Sagita. “Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana.”

University Of Bengkulu Law Journal 2, no. 1 (2017): 14–28. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v2i1.8009.

Qurniasari Shinta. Komersial, Religiositas Mantan Pekerja Seks,"Institut Agama Islam

Negeri Jember Fakultas Dakwah November 2019."

Saputro, Hadi Widodo, and Gelar Ali Ahmad. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja

Seks Komersial Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Surabaya.” Novum:

Jurnal Hukum 19, no. 1 (2023): 167–76.

Suryadi Samudra Reni Febriani, “Jurnal Ilmiah Publika,” Ilmiah Publika 9 (2021): 88–

Surbakti, Debby Pratiwi, Suriani Siagian, and Emmi Rahmiwita Nasution. "Bentuk

Perlindungan Bagi Perempuan yang Dipekerjakan Sebagai Pekerja Seks

Komersil (PSK)." DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 5.2 (2020).

Sari, Khairuva. Pendampingan Korban Kejahatan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus

Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan

Anak). Diss. Universitas Islam Riau, 2021.

Suryandi, Dodi., Hutabarat, Nike., & Pamungkas, Hartono. (2020). Penerapan Sanksi

Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Jurnal Darma Agung, Vol.28,(No.1),pp.84-91.diperoleh 3 november 2023

http://dx.doi.org/10.469 30/ojsuda.v28i1.464

Utami, Penny Naluria. "Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak

Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat (Prevention of Violence to Children

from the Perspective of the Rights to Security in West Nusa Tenggara)." Jurnal

HAM Vol 9.1 (2018): 1-17.

Waworuntu, Helena Bellarina. "Tinjauan Yuridis Human Trafficking Sebagai Kejahatan

Transnasional Menurut Hukum Nasional Dan Hukum Internasional." Lex

Privatum 10.2 (2022).

Yuserlina, Anny. "Rekonstruksi Regulasi Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak

Pidana Pencurian Yang Berbasis Nilai Keadilan" , Universitas Islam Sultan

Agung (Indonesia), 2024

Zaenal, Abidin. "Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Lembaga Indonesia Safe House Di Malang Social Rehabilitation A Children In ConflictWith The Law In Indonesia Safe House Institution In Malang." Sosio Konsepsia

02 (2019): 1-13.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Perdagangan Orang

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 4720

Perwal_66_Tahun_2019_Tentang_Kedudukan,_Susunan_Organisasi,Tugas,_Fungsi_

Serta_Tata_Kerja_Dinas_Sosial,_Pemberdayaan_Perempuan,_Perlindungan_

Anak,_Pengendalian_Penduduk_Dan_Keluarga_Berencana__Compresse.pdf.

(2019). Peraturan Wali Kota.

Diaksespadalamanhttps://www.mpr.go.id/img/majalah/file/1687311127_file_mpr.pdf

Diakses pada https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6774434/kasus-

perdagangan-orang-di-malang-dibongkar-kirim-4-warga-ntb-ke-timteng

Kamus Besar Bahasa Indonesia diakses pada laman

https://kbbi.web.id/analisisSociety, admin indonesia judicial research. (2021).

mengapa korban kekerasan seksual enggan melapor? Ijrs. https://ijrs.or.id/mengapa-korban-kekerasan-seksual-enggan-melapor/

Society, admin indonesia judicial research. (2021). mengapa korban kekerasan

seksual enggan melapor? Ijrs. https://ijrs.or.id/mengapa-korban-kekerasan-

seksual-enggan-melapor/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project