ANALISIS PUTUSAN NOMOR 213/Pid.B/Pn.Mlg MENURUT UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2007, Hlm 69
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum,PT.Citra Aditya Bakti,
Bandung,2004, hlm. 57
Affandi,Wahyu, (1984), Hakim dan Penegakan Hukum, Bandung: Alumni, h. 35.
Ahmad Rifai, (2010), Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persefektif Hukum
Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, h. 103.
Barda Nawawi Arief, (2007), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana
dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
hlm. 21.
Budiarto, Rachmawan, et al. Pengembangan UMKM antara konseptual dan
pengalaman praktis. Ugm Press, 2018.
Chairul Badriah, AturanAturan Hukum Trafficking (Perempuan dan Anak) , Bandung,
Erlangga, 2005 hal 2
Dr.jonaedi efendi, s.h.i., Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim (kencana,
.
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia , (Jakarta: Sinar Grafika,
,hlm21
Fitri Wahyuni, (2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Tangerang Selatan: PT.
Nusantara Persada Utama, h. 35
Hardani Ahyar et al., Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif, 2020. h. 72
Ishaq, (2017), “Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta
Disertasi”, Bandung, h. 68
Ismu Gunadi dan Jonaedi Efendi, Hukum Pidana, Kencana, Jakarta, 2014, Hlm 35
I Ketut Mertha, I Gusti Ketut Ariawan, (2016), Buku Ajar Hukum Pidana Fakultas
Hukum Universitas Udayana, Denpasar: Universitas Udayana. h. 82
Krisna, Liza Agnesta. Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish, 2018
M.hum dr. tri astuti handayani. s.h., Hukum Acara Pidana: Suatu Orientasi Wewenang
Pengadilan Untuk Mengadili (nusamedia, 2018).
Peter Mahmud Marzuki,Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group,Jakarta,
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta, Kencana Prenada Group, 2007
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Group, 2005
Rachman, Abdul Nasir, et al. Usaha Kecil Menengah (UKM) DanKewirausahaan:
Konsep Dasar Untuk Menjadi Entrepreneur. Nas Media Pustaka, 2023.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, hlm. 13
Sudikno Mertokusumo,mengenal hukum, liberty, yogyakata, 1999, hlm 10
Tri Andrisman, Hukum Pidana, Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana
Indonesia, Universitas Lampung, 2009, Hlm 70
Hukum, Fakultas, and Universitas Janabadra. “Kajian Hasil Penelitian Hukum.”
Disparitas Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Asusila Dengan Anak Sebagai
Korbannya Di Pengadilan Negeri Sleman 1, no. November (2017): 46–65.
Hidayati, Maslihati Nur. "Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Perdagangan Orang
Melalui Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia." Jurnal Al-Azhar
Indonesia Seri Pranata Sosial 1.3 (2012)
Habibie, Temy Andreas, and Qurotul Uyun. "Model Intervensi Islam Dalam
Penanganan Gejala Gangguan Stress Pasca Trauma pada Orang Tua yang
Memiliki Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual." Journal of Islamic and
Contemporary Psychology 3.1s (2023): 221-230.
Muhammad Ridwan Lubis, “Kejahatan Terorganisir Terhadap Pelacuran Anak Di Kota
Medan Ditinjau Dari Psikologi Kriminil (Studi Penelitian Di Kota Medan),” Jurnal
Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat 20,
no. 1 (2020): 105–17, https://doi.org/10.30743/jhk.v20i1.3464.
Marzuki, Frans, and Hudi Yusuf. "MENGKAJI PERAN GENDER DALAM TINGKAT
Residivis: STUDI KRIMINOLOGI." Jurnal Intelek Dan Cendikiawan
Nusantara 1.2 (2024).
Noviana, Ivo. "Kekerasan seksual terhadap anak: dampak dan penanganannya." Sosio
Informa: Kajian Permasalahan Sosial Dan Usaha Kesejahteraan Sosial 1.1
(2015).
Nurhafifah dan Rahmiati,Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal
Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan,Kanun Jurnal Ilmu Hukum No.
, Th. XVII (Agustus, 2015), pp. 341-362, hlm 360
Putra, Yagie Sagita. “Penerapan Prinsip Ultra Petita Dalam Hukum Acara Pidana Dipandang Dari Aspek Pertimbangan Hukum Putusan Perkara Pidana.”
University Of Bengkulu Law Journal 2, no. 1 (2017): 14–28. https://doi.org/10.33369/ubelaj.v2i1.8009.
Qurniasari Shinta. Komersial, Religiositas Mantan Pekerja Seks,"Institut Agama Islam
Negeri Jember Fakultas Dakwah November 2019."
Saputro, Hadi Widodo, and Gelar Ali Ahmad. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja
Seks Komersial Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Surabaya.” Novum:
Jurnal Hukum 19, no. 1 (2023): 167–76.
Suryadi Samudra Reni Febriani, “Jurnal Ilmiah Publika,” Ilmiah Publika 9 (2021): 88–
Surbakti, Debby Pratiwi, Suriani Siagian, and Emmi Rahmiwita Nasution. "Bentuk
Perlindungan Bagi Perempuan yang Dipekerjakan Sebagai Pekerja Seks
Komersil (PSK)." DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 5.2 (2020).
Sari, Khairuva. Pendampingan Korban Kejahatan Seksual Terhadap Anak (Studi Kasus
Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan
Anak). Diss. Universitas Islam Riau, 2021.
Suryandi, Dodi., Hutabarat, Nike., & Pamungkas, Hartono. (2020). Penerapan Sanksi
Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Jurnal Darma Agung, Vol.28,(No.1),pp.84-91.diperoleh 3 november 2023
http://dx.doi.org/10.469 30/ojsuda.v28i1.464
Utami, Penny Naluria. "Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak
Atas Rasa Aman Di Nusa Tenggara Barat (Prevention of Violence to Children
from the Perspective of the Rights to Security in West Nusa Tenggara)." Jurnal
HAM Vol 9.1 (2018): 1-17.
Waworuntu, Helena Bellarina. "Tinjauan Yuridis Human Trafficking Sebagai Kejahatan
Transnasional Menurut Hukum Nasional Dan Hukum Internasional." Lex
Privatum 10.2 (2022).
Yuserlina, Anny. "Rekonstruksi Regulasi Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak
Pidana Pencurian Yang Berbasis Nilai Keadilan" , Universitas Islam Sultan
Agung (Indonesia), 2024
Zaenal, Abidin. "Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum Di Lembaga Indonesia Safe House Di Malang Social Rehabilitation A Children In ConflictWith The Law In Indonesia Safe House Institution In Malang." Sosio Konsepsia
02 (2019): 1-13.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4720
Perwal_66_Tahun_2019_Tentang_Kedudukan,_Susunan_Organisasi,Tugas,_Fungsi_
Serta_Tata_Kerja_Dinas_Sosial,_Pemberdayaan_Perempuan,_Perlindungan_
Anak,_Pengendalian_Penduduk_Dan_Keluarga_Berencana__Compresse.pdf.
(2019). Peraturan Wali Kota.
Diaksespadalamanhttps://www.mpr.go.id/img/majalah/file/1687311127_file_mpr.pdf
Diakses pada https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6774434/kasus-
perdagangan-orang-di-malang-dibongkar-kirim-4-warga-ntb-ke-timteng
Kamus Besar Bahasa Indonesia diakses pada laman
https://kbbi.web.id/analisisSociety, admin indonesia judicial research. (2021).
mengapa korban kekerasan seksual enggan melapor? Ijrs. https://ijrs.or.id/mengapa-korban-kekerasan-seksual-enggan-melapor/
Society, admin indonesia judicial research. (2021). mengapa korban kekerasan
seksual enggan melapor? Ijrs. https://ijrs.or.id/mengapa-korban-kekerasan-
seksual-enggan-melapor/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project