PERIZINAN USAHA DISEPANJANG REL KERETA API (Studi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang)

Ardiansyah Eka Pratama, Abid Zamzami, Isdiyana Kusuma Ayu

Abstract


ABSTRACT

The relationship between humans and the earth, water, and outer space as vital resources for human life gives rise to legal complexities concerning land management, including land owned by PT Kereta Api Indonesia (Persero). This study employs an empirical juridical approach and a sociological juridical approach to investigate the regulation of business permits along railway tracks and the legal consequences of their legality. The research questions reveal that population growth and urbanization in Malang City have influenced an increase in illegal settlements along the tracks, presenting challenges in regulation and security. Legal analysis indicates that violations of regulations can result in criminal sanctions or fines under Law Number 23 of 2007 concerning Railways. The study also highlights that PT KAI is not obligated to compensate for accidents on its land without permission. Keywords: business permit regulation, railway tracks, legality, security, PT KAI.

ABSTRAK

            Hubungan manusia dengan bumi, air, dan ruang angkasa sebagai sumber daya penting untuk kehidupan manusia memunculkan kompleksitas hukum terkait pengelolaan tanah, termasuk tanah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis untuk menginvestigasi pengaturan perizinan usaha di sepanjang rel kereta api dan akibat hukum dari legalitasnya. Pertanyaan penelitian mengungkapkan bahwa pertumbuhan populasi dan urbanisasi di Kota Malang telah mempengaruhi peningkatan permukiman ilegal di sepanjang rel, menghadirkan tantangan regulasi dan keamanan. Analisis hukum menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan dapat mengakibatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Penelitian ini juga menyoroti bahwa PT KAI tidak memiliki kewajiban untuk memberi ganti rugi atas kecelakaan di area tanahnya tanpa izin.

Kata kunci: pengaturan perizinan usaha, rel kereta api, legalitas, keamanan, PT KAI


Full Text:

PDF

References


Abid Zamzami, Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara...205

Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Cetakan ke 9, (Jakarta: Djambatan, 2008), h. 23.

Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. Diakses 2 Maret 2022, melalui https://kbbi.web.id/.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok

Fahik, Theofilus Dionisius Sanga. ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MASYARAKAT BERMUKIM DI SEMPADAN REL KERETA API JL. BATANG HARI-JL. KARYA TIMUR, KECAMATAN BLIMBING KOTA MALANG. Diss. ITN MALANG, 2023.

Fahik, Theofilus Dionisius Sanga. ANALISIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MASYARAKAT BERMUKIM DI SEMPADAN REL KERETA API JL. BATANG HARI-JL. KARYA TIMUR, KECAMATAN BLIMBING KOTA MALANG. Diss. ITN MALANG, 2023.

https://legistra.id/berita/pentingnya-perizinan-usaha

https://malangkota.bps.go.id/indicator/12/51/1/jumlah-penduduk-menurut-kelompok-umur-dan-jenis-kelamin-di-kota-malang.html

https://smesta.kemenkopukm.go.id/news/jenis-izin-usaha-yang-ada-di-indonesia

https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum--objek--dan-pelaksanaan-oss-rba-lt63d24e85d4040/

Julius Sembiring, Pengertian, Pengaturan, dan Permasalahan Tanah Negara, Edisi Revisi, Cetakan ke 2 (Jakarta: Prenadamedia Group, 2018), h.10.

Konversi adalah perubahan pemilikan atas suatu benda, tanah, dan sebagainya (Def.2). Kamus

Lasaiba, Mohammad Amin. "Perkotaan dalam Perspektif Kemiskinan, Permukiman Kumuh dan Urban Heat Island (Suatu Telaah Literatur)." GEOFORUM Jurnal Geografi dan Pendidikan Feografi 1.2 (2022): 63-72.

Lifiani Patriana Bhakti, Dyana, S. H. Harun, and S. H. Kelik Wardiono. Rel Kereta Api dan Hunian (Studi Penataan Hunian di Bantaran Rel Kereta Api Kelurahan Jebres). Diss. UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA, 2018.

Lutfi Efendi, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, (Bayumedia Sakti Group,

Marbun dan Mahfud, Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, (Liberty, Yogyakarta: 1987), Hal. 27.

Muta’ali, Luthfi, and Arif Rahman Nugroho. Permukiman kumuh di Indonesia dari masa ke masa: perkembangan program penanganan. UGM PRESS, 2019.

N.M. dan J.M.J.M. ten berge, “Pengantar Hukum Perizinan”, disunting oleh Philippus

Noverina, Mita. "Fenomena urbanisasi dan kebijakan penyediaan perumahan dan permukiman di perkotaan Indonesia." Masyarakat Indonesia 36.2 (2017): 103-124.

Oky Nasrul, Pemanfaatan Tanah Aset PT. Kereta Api oleh Pihak Ketiga, Kanun Jurnal Ilmu.

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, (Yuridika, Surabaya: 1993). Hal. 2.

Ramli Zein, Hak Pengelolaan dalam Sistem UUPA, (Jakarta: Rineka Cipta, 1995), h. 8.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (UII Press, Yogyakarta: 2003). Hal. 158

Ulfah Fauziah, dkk., Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Usaha Penanaman Modal ... 111

Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah, (Jakarta: Prenamedia Group, 2015), h.2.

Zubaidah, Siti, and Irvan Arif Kurniawan. "PERTUMBUHAN PERKAMPUNGAN KUMUH DI INDONESIA." JURNAL ILMIAH ILMU ADMINISTRASI 12.2 (2022): 74-â.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project