PENGATURAN DANA BANTUAN PARTAI POLITIK YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI INDONESIA

Muhammad Rizqi

Abstract


Bantuan partai politik merupakan anggaran yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah kepada partai politik yang memperoleh kursi di parlemen. Salah satu tujuannya adalah menghindari partai politik untuk mencari dana mereka secara ilegal, yang dampaknya tentu sangat buruk, yaitu partai politik sangat mudah untuk diintervensi dan dikendalikan. Namun pada praktiknya, justru dana bantuan partai politik ini tidak digunakan sesuai dengan ketentuannya. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dengan rumusan masalah, Bagaimana pengaturan dana bantuan partai politik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pengaturan terkait dana bantuan partai politik dari APBN diatur dalam pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik.


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik

Buku

Thoha, M. (2012). Birokrasi & Politik di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Wulandari, D. S. (2012). Bantuan Keuangan Partai Politik: Metode Penerapan Besaran, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengelolaan. Jakarta: Yayasan Perludem .

Jurnal

Abid Zamzami. (2020). Pelaksanaan Fungsi Hukum Administrasi Negara Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Yurispruden, 201-202.

dkk, Faisal. (2018). Pendanaan Partai Politik di Indonesia: Mencari Pola Pendanaan Ideal untuk Mencegah Korupsi. Jurnal Integritas, 278.

S, Ratnah. (2015). Faktor-Faktor yang Berpengaruh Terhadap Defisit APBN Indonesia. Jurnal Economix, 2.

Susanto, M. (2017). Model Alternatif Pendanaan Partai Politik. Jurnal Kajian, 221-222.

Internet

Indonesia Corruption Watch, Kenaikan Bantuan Keuangan Partai: Kenaikan Sepuluh Kali Lipat yang Sia-Sia (antikorupsi.org).

Yoga Sukmana, “BPK : Banyak Masalah dalam Pertanggungjawaban Bantuan Dana Parpol melalui :https://money.kompas.com/read/2019/09/18/103000726/bpk---banyak-masalah-dalam-pertanggungjawaban-dana-bantuan-parpol?page=all


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project