MEKANISME PERALIHAN HAK MILIK MENJADI HAK GUNA BANGUNAN PADA PRORSES PEMBANGUNAN KAWASAN PERUMAHAN (Studi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang)
Abstract
ABSTRACT
Transfer of land rights is a legal act of transferring land rights which is carried out intentionally so that the rights are released from the original holder to become the rights of another party and land control rights are a series of authorities, obligations and/or prohibitions for the right holder to do something with the land they own. . In this thesis, the author will discuss the mechanism for transferring ownership rights to building use rights in the residential area development process. The research method used is empirical juridical research with a statutory regulation approach and a sociological approach. From the results of research conducted by the author, it shows that the mechanism for changing land rights is very complex and must meet formal and material requirements. Especially on land that already has previous ownership rights, the previous holder needs to release the rights first, after which the new legal entity can apply for building use rights on the land while still fulfilling the existing administrative requirements.
Keywords: land rights; transition; right of ownership
ABSTRAK
Peralihan hak atas tanah adalah tindakan hukum pemindahan hak atas atas tanah yang dilakukan dengan sengaja supaya hak tersebut terlepas dari pemegang semula menjadi hak pihak lain Pada skripsi ini, penulis akan membahas terkait mekanisme peralihan hak milik menjadi hak guna bangunan pada proses pembangunan Kawasan perumahan. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa mekanisme perubahan hak atas tanah sangat kompleks dan harus memenuhi persyaratan secara formiil dan materiil. Terutama pada tanah yang sudah dilekati hak milik sebelumnya maka oleh pemegang sebelumnya perlu melaksanakan pelepasan hak terlebih dahulu setelah itu maka badan hukum baru bisa mengajukan permohonan hak guna bangunan atas tanah tersebut dengan tetap memenuhi persyaratan administrasi yang ada.
Kata Kunci: hak atas tanah; peralihan; hak milik.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. 1. jakarta: rajawali pers, 2010.
Anggeria, elis. Konsep kebutuhan dasar manusia. 1 ed. Vol. 1. 1 vol. 1 1. sleman: Deepublish, 2023.
Arba. Hukum agraria Indonesia. 1 ed. Vol. 2. 2 vol. 2. jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Ayu, Isdiyana Kusuma. “Kepastian Hukum Penguasaan Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu.” Mimbar Hukum 31, no. 3 (Oktober 2019): 14. https://doi.org/10.22146/jmh.41560.
Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (1 April 2020): 20–33.
Claresa, Yolanda, dan Fitria Fitria. “Mekanisme Peralihan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik Berdasarkan Peraturan Mentri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 di Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.” Mendapo: Journal of Administrative Law 3, no. 2 (1 Juni 2022): 101–16. https://doi.org/10.22437/mendapo.v3i2.14078.
Diniyanto, Ayon. “Reformasi Hukum Tanah Desa: Redefinisi dan Penguatan Kedudukan.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 8, no. 3 (11 Desember 2019): 351. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v8i3.331.
Fathoni, abdurrahmat. metodologi penelitian dan teknik penyusunan skripsi. 1 ed. 1 1. jakarta: rinneka cipta, 2006.
Harsono, Budi, ed. Hukum agraria Indonesia: himpunan peraturan-peraturan hukum tanah. Cet. 14., ed. Rev. Jakarta: Djambatan, 2000.
Ihwan, Miftakhul, Cahya Fadillah, Saktiani Nurul Hidayah, dan Benny Sumardiana. “Pemenuhan Hak Atas Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat Miskin.” Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia (Indonesian Journal of Legal Community Engagement) JPHI 5, no. 1 (31 Mei 2022): 89–101. https://doi.org/10.15294/jphi.v5i1.50011.
Kumentas, Ambrosius Andhika Satria. “Mekanisme Penghapusan Status Hak Milik Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Yang Pindah Kewarganegaraannya” 11, no. 7 (2023).
Metrokusumo, sudikno. hukum dan politik agraria. jakarta: Karunika Universitas Terbuka, 1988.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. 1 ed. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muljadi, Kartini, dan Gunawan Widjaja. Hak-hak atas tanah. Ed. 1. Seri hukum harta kekayaan, buku 3. Rawamangun, Jakarta: Kencana, 2004.
Santoso, urip. Hukum agraria: Kajian Komprehensif. 1 ed. Vol. 1. 1. jakarta: kencana, 2012.
Santoso, Urip. Hukum perumahan. Cetakan ke-1. Rawamangun, Jakarta, Indonesia: Kencana, 2014.
———. “Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan Swasta.” Perspektif 15, no. 3 (27 Juli 2010): 321. https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i3.58.
———. Pendaftaran dan peralihan hak atas tanah. Jakarta: Kencana, 2010.
———. Perolehan hak atas tanah. Cetakan ke-1. Rawamangun, Jakarta: Kencana, 2015.
Saranaung, Fredrik Mayore. “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.” lex crimen 6, no. 1 (2017).
Sukmawati, Putu Diva. “Hukum Agraria Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis 2, no. 2 (April 2022): 7. https://doi.org/10.23887/jih.v2i2.1015.
Sutedi, Adrian. Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
———. Sertifikat hak atas tanah. Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Suyanto. Hapusnya hak atas tanah akibat penitipan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Surabaya: CV. Jakad Publishing, 2019.
Tehupeiory, Aartje. Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia. 1 ed. Jakarta: Penebar Swadaya Grup, 2012.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project