ANALISIS YURIDIS TENTANG SENGKETA HAK ATAS TANAH PERKARANGAN (Studi Kasus Putusan M.A Nomor 256 K/Pdt/2023)

Nikita Nadiyanti Sucahyo, Diyan Isnaeni, Abid Zamzami, M Usman Syahirul Azmani, Sulasiyah Amini

Abstract


ABSTRAK

Sengketa tanah adalah sengketa yang timbul karena adanya konflik kepentingan atas tanah. Sengketa tanah tidak dapat dihindari dizaman sekarang. Hal tersebut menuntut perbaikan dalam bidang penataan dan penggunaan tanah untuk kesejahteraan masyarakat dan yang terutama kepastian hukum didalamnya. Berbagai usaha telah dilakukan pemerintah untuk penyelesaian sengketa tanah dengan cepat guna menghindari penumpukan sengketa tanah, yang mana dapat merugikan masyarakat karena tanah tidak dapat digunakan karena tanah tersebut dalam sengketa. Upaya penyelesaian hukum mengenai perselisihan atau sengketa tanah diatur dalam Perpres No. 20/2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasal 3 angka 3 dan 4 tersebut menyatakan bahwa Kepala BPN mempunyai tugas melakukan kebijakan di bidang penetapan hak tanah, pendaftaan tanah, dan pemberdayaan masyarakat serta di bidang pengaturan, penataan, dan pengendalian kebijakan pertanahan. Mengingat negara Indonesia adalah negara hukum, maka segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat sebagian warga negara harus mengikuti hukum yang berlaku.

Kata Kunci : Sengketa Tanah , Peraturan Hukum Pertanahan

 

 

ABSTRACT

Land disputes are disputes that arise due to conflicts of interest over land. Land disputes cannot be avoided nowadays. This requires improvements in the field of planning and use of land for the welfare of society and most importantly legal certainty therein. The government has made various efforts to resolve land disputes quickly in order to avoid the accumulation of land disputes, which can be detrimental to the community because the land cannot be used because the land is in dispute. Legal resolution efforts regarding land disputes or disputes are regulated in Presidential Decree no. 20/2015 concerning the National Land Agency (BPN) Article 3 points 3 and 4 states that the Head of BPN has the task of carrying out policies in the field of determining land rights, land registration and community empowerment as well as in the field of regulating, structuring and controlling land policy. Considering that Indonesia is a country of law, everything related to the lives of citizens must follow the applicable laws.

Keyword : Land Disputes, Land Law Regulations


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s)Public Knowledge Project