TINJAUAN KRIMINOLOGIS SEKS DENGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus Putusan Nomor 245/PID/2023/PT DKI)
Abstract
Abstract
Various violations of the law such as sexual harassment and maltreatment in public life result in serious impacts that significantly disrupt public safety and comfort. This research raises issues related to the relationship between sex and the criminal offence of maltreatment, a case study on Decision Number 245/PID/2023/PT DKI is very relevant. In addition, it is also important to explore strategies to tackle sex and maltreatment through a criminological perspective. This research is a normative legal research using a statutory approach and a case approach. The results show that this offence occurred because Mario Dandy felt angry and jealous after hearing the news that his girlfriend was allegedly harassed by David Ozora. In addition, Mario Dandy is also known to have an arrogant nature. Some efforts to prevent violent crimes include direct prevention, indirect prevention, countermeasures through the environment, and repressive countermeasures.
Keywords: Criminology; Sex; Offences
Abstrak
Berbagai pelanggaran hukum seperti pelecehan seksual dan penganiayaan dalam kehidupan masyarakat mengakibatkan dampak serius yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat secara signifikan. Penelitian ini mengangkat isu terkait dengan hubungan antara seks dengan tindak pidana penganiayaan, studi kasus pada Putusan Nomor 245/PID/2023/PT DKI menjadi sangat relevan. Selain itu, penting juga untuk mengeksplorasi strategi penanggulangan seks dan penganiayaan melalui perspektif kriminologi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penganiayaan ini terjadi karena Mario Dandy merasa marah dan cemburu setelah mendengar kabar bahwa pacarnya diduga dilecehkan oleh David Ozora. Selain itu, Mario Dandy juga diketahui memiliki sifat arogan. Beberapa upaya untuk mencegah kejahatan kekerasan termasuk pencegahan langsung, pencegahan tidak langsung, penanggulangan melalui lingkungan, dan penanggulangan represif.
Kata kunci: Kriminologi; Seks; Penganiayaan.Full Text:
PDFReferences
A.S., Alam, dan Amir Ilyas. Kriminologi Suatu Pengantar. Jakarta: Prenadamedia Group. 2018.
A.S., Alam. Pengantar Kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi. 2010.
Adri Aguido. “Banding ditolak, Mario Dandy dan Shane Lukas Terbukti Bersalah”. Kompas, 19 0ktober 2023.
Atmasasmita, Romli. Teori Dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT. Eresco. 1992.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana 1 Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teoriteori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2010.
Hagan, Frank E. Pengantar Kriminologi Teori, Metode, dan Perilaku Kriminal. Jakarta : Prenadamedia Group. 2013.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika. 2019.
Ibrahim, Johni. 2007. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, cet. III, Malang: Bayumedia Publishing.
Ishaq. 2018. Pengantar Hukum Indonesia (PHI), Depok: PT Raja Grafindo Persada.
Karina,Ica. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan,” Fiat Iustitia : Jurnal Hukum 3, No.2 (2023), 189–199. https://doi.org/10.54367/fiat.v3i2.2534
Kartono, Kartini. Bimbingan Bagi Anak dan Remaja Yang Bermasalah. Jakarta : Rajawali Pers. 1986.
Ketaren, Saher Remal Agungta. “Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Studi Kasus Mario Dandy”, Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia 2, No.3 (2023). https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/NJPC/article/view/231
Lamintang, PAF. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti. 2013.
Marmi. Kesehatan reproduksi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2015.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group. 2019.
Meliala, A. Qirom Syamsudin. Kejahatan Anak Suatu Tujuan Dari Psikologi Dan Hukum, Yogyakarta : Liberty. 1985.
Moeljatno, Lamiyah. Kriminologi, Jakarta: Bina Aksara. 1986. 67
Moeljatno, 2016. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara.
Moeljatno, 2008. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Rineka Cipta.
Muliyono, Bambang. Pendekatan Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya, Yogyakarta : Kanisius. 1995.
Nawawi, Arief Barda. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum dalam penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2014.
Poerdaminto. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta: Balai Pustaka. 2003.
Putusan Nomor 245/PID/2023/PT DKI Jakarta.
Roqib, M. “Pendidikan Seks Pada Anak Usia Dini”. Insania: Jurnal Pemikiran Alternatif Kependidikan 13, No.2 (2008), 271-286. https://doi.org/10.24090/insania.v13i2.298
Saherodji, Hari. Pokok-pokok kriminologi, Jakarta: Aksara Baru. 1980.
Santoso, Topo, Eva Achjani Zulfa. Kriminologi, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2009.
Simanjuntak B. Kriminologi, Bandung: Tarsito. 1984.
Soesilo, R. 1995. KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.
Sudarsono. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rineka Cipta. 2007.
Sudarsono. Kamus Hukum, Jakarta: PT. Rineka Cipta. 1992.
Sugiarto, Umar Said, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika. 2017.
Tongat. Hukum Pidana Materill: Tinjauan Atas Tindak Pidana Terhadap Subjek Hukum dalam KUHP, Jakarta: Djambatan. 2003.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Utari, Indah Sri. Aliran dan Teori Dalam Kriminologi. Yogyakarta: Thafa Media. 2012.
Widiyanti, Ninik Yulius Waskita. Kejahatan Dalam Masyarakat dan Pencegahannya, Jakarta: Bina Aksara. 1987.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project