PROSEDUR PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA MALANG
Abstract
ABSTRACT
In this thesis, the author raises issues related to the Procedures for the Implementation of Inmate Development at the Malang Women's Correctional Institution which is motivated by Law Number 22 of 2022 concerning Corrections. The purpose of this study is to gain an understanding of how the procedure for implementing coaching for prisoners at the Malang Women's Correctional Institution, what are the obstacles faced in its implementation, as well as how the efforts to increase and improve are made by the Malang women's prison. The research method used is empirical juridical by using a sociological approach. The results of this study are: 1. It can be concluded that the coaching program carried out at the Malang Class IIA Correctional Institution is in accordance with Standard Operating Procedures (SOP) and Legislation No. 22 of 2022 concerning Corrections 2. However, there are obstacles in coaching such as disobedience of prisoners due to psychological influences in adjusting to the situation in the correctional facility 3. The efforts that can be made are approaches through correctional guardians and psychological services
Keywords : Coaching, Correctional, Women
ABSTRAK
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkaitProsedur Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang yang dilatarbelakangioleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentangPemasyarakatan. Tujuan penelitian ini untuk memperolehpemahaman bagaimana prosedur pelaksanaan pembinaanterhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Malang, apa saja hambatan yang dihadapi dalampelaksanaannya, serta bagaimana upaya peningkatan dan perbaikan yang dilakukan oleh lapas wanita Malang.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empirisdengan mengunakan pendekatan sosiologis. Hasil daripenelitian ini adalah: 1.Dapat ditarik Kesimpulan bahwaProgram pembinaan yang dijalankan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Malang tersebut sudah sesuaidengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Perundang-Undangan No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan 2. Namun terdapat hambatandalam pembinaan seperti tidak patuhnya narapidanadikarenakan pengaruh psikologis dalam peneyesuainkeadaan di LAPAS 3. Upaya yang dapat dilakukan ialahpendekatan melalui wali pemasyarakatan dan layananpsikologi
Kata Kunci : Pembinaan, Pemasyarakatan, Wanita
Full Text:
PDFReferences
Agung, M, 2021, Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Blg. Retrieved from Putusan3.mahkamahagung: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/download_file/af7bd282484d211bee59487add625bac/zip/zaebf76b2428ad4ca23a313733353130, diakses pada tanggal 9 November 2023 Pukul 23.56
Amelia, & Simangunsong, A, Manajemen Pembinaan Peserta Didik pada Lembaga Pendidikan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara ,2023 ,Vol.,5, Nomor 2, 3394-3403.
Apsari, D., & Triwati, A, Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Semarang, Universitas Semarang, 2013, Vol.,5, Nomor 3.
Ariska, D. I. (2016). Perlindungan terhadap Pelaku Tindak Pidana pada Tingka Penyidikan Dikaitkan denga Pasal 54 KUHP Mengenai Bantuan Hukum.
Atsar, A, Perlindungan Hukum terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Universitas Singaperbangsa Karawang, 2017, Vol.,13, Nomor 2.
Avandi, N., & Subroto, M, Implementasi Program Pembinaan terhadap Narapidana Lanjut Usia di Lapas Kelas IIB Sleman, Universitas Pendidikan ganesha,2023, Vol.,18.
BPK. (2011). Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi. Jakarta: Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Fithriatus, S.(2017). Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Hamzah, C. M. (2014). Penjelasan Hukum tentang Bukti Permulaan yang Cukup. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Handayani, O. S, Pelaksanaan Pembinaan Narapidana dalam Rangka Mencegah Pengulangan Tindak Pidana (Recidive di Lapas Kelas IIA Sragen),Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2010.
Harjono, E., & Batubara, A, Perlindungan Hukum terhadap Ibu dan Anak Usia 0-3 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Lemhanmas RI, 2022, Vol.,10, Nomor 4.
Koentjaraningrat. (1997). Metode – Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Kriyani, A. A, Efektivitas Pembinaan Narapidana Perempuan oleh Lembaga Pemasyarakatan Perempuan. Mataram: Universitas Mataran, 2021
Meilya, I. R., & Hanafi, S, Narapidana Wanita dana Penjara: Kajian Perilaku Sosial Narapidana Wanita, Journal of Nonformal Education and Community Empowerment, 2020, Vol.,4, Nomor 2.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Presd.
Mujahidah, H, Hak-Hak Narapidana Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Medan: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, 2019
Mulyono, N. A, Evaluasi dan Perencanaan Prasarana Sanitasi di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Kota Malang. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh November, 2018.
Munir, M. (2008). Ragam Budaya Indonesia sebagai Strategi dalam Membangun Literasi dan SDM.
Okta, H. S.(2021). Antropologi. Jakarta Selatan: Pusat perbukuan.
Oktavian, A, Akibat Hukum Proses Pembuktian terhadap Terdakwa yang Tidak Didampingi Penasihat Hukum dalam Perspektif Hukum Acara Pidana, Jurnal Hukum Adigama, 2022, Vol.,5, Nomor 1.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tangga
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Keduan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana
Putra, D., & Tabroni, I, Pembinaan Akhlak dalam Pendidikan Agama Islam Melalui Mengaji, Berkreasi, Produktif di Desa Jomin Barat Karawang. Kampret Jurnal, 2022, Vol.,2, Nomor 1.
Sapii, M., & Beddu, S, Analisis Kriminologi Perilaku Seks Menyimpang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo, Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial, 2023, Vol.,2, Nomor 3.
Sulaeman, D, 2017, Tanya Jawab Kurikulum Merdeka. Jakarta: Kemdikbud RI, https://kspstendik.kemdikbud.go.id/read-news/buku-saku-tanya-jawab-kurikulum-merdeka, diakses pada tanggal 9 November 2023 Pukul 01.19
Syahrum, M.(2022). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Utama, A. S. (2021). Problematika Penegakan Hukum. Solok, Sumatra Barat: Insan Cendekia Mandiri.
Utami, P. N, Keadilan bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 2017, Vol.,17, Nomor 3.
Wulansari, A. R, Meningkatkan Profesionalitas Guru, Perspektif Ilmu Pendidikan,2009, Vol.,20.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project