PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN HIDUP MENJADI PERSETUJUAN LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Abstract
ABSTRACT
In this research the author raises the issue of environmental management licensing where there is a change from Environmental Permit to Environmental Approval and there are changes to the issuance procedures. The aim of this research is to find out the regulations for environmental approvals based on Law Number 6 of 2023, and to find out the basis for considering changing environmental permits to environmental approvals in efforts to protect the environment in Indonesia. This research uses normative juridical research methods. The results of the research show that regulations regarding environmental approval are regulated in Law Number 6 of 2023, implementation regulations are regulated in Government Regulation Number 22 of 2021 concerning the Implementation of Environmental Protection and Management. The reason for the change is to adjust the licensing nomenclature in each law with a general formulation, so that it will provide flexibility for the government in order to anticipate dynamics in society and globally.
Keywords: Environmental Approval, Business Licensing.
ABSTRAK
Pada penelitian ini penulis mengangkat isu tentang perizinan pengelolaan lingkungan dimana terjadi perubahan nomenklatur dari Izin Lingkungan Hidup Menjadi Persetujuan Lingkungan Hidup dan terjadinya perubahan terhadap prosedur penerbitannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, dan mengetahui dasar pertimbangan perubahan izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan dalam upaya perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan mengenai persetujuan lingkungan diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, pengaturan pelaksanaannya Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun alasan perubahannya adalah untuk menyesuaikan nomenklatur perizinan yang ada dalam setiap undang-undang dengan rumusan yang bersifat general, sehingga akan memberikan fleksibelitas terhadap pemerintah dalam rangka mengantisipasi dinamika di dalam Masyarakat dan global.
Kata Kunci: Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha
Full Text:
PDFReferences
Akib, Muhammad. Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2014.
Baihaki, M Reza. “PERSETUJUAN LINGKUNGAN SEBAGAI OBJECTUM LITIS HAK TANGGUNG GUGAT DI PERADILAN TATA USAHA NEGARA (Telaah Kritis Pergeseran Nomenklatur Izin Lingkungan Menjadi Persetujuan Lingkungan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja): Environmental Approval as Objectum Litis of Liability Rights in State Administrative Jurisdiction (Critical Review of The Shift of Environmental License Nomenclature to Environmental Approval in Act Number 11 of 2020 Concerning The Job Creation).” Majalah Hukum Nasional 51, no. 1 (July 31, 2021): 1–20. https://doi.org/10.33331/mhn.v51i1.137.
Daftar Inventaris Masalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja Sektor Lingkungan Klaster Perizinan.
Danusaputro, Munadjat. Hukum & Lingkungan. Bandung: Binacipta, 1984.
DetikNews, Https://News.Detik.Com/Berita/d-4837745/Ini-11-Cluster-Omnibus-Law-Uu-Cipta-Lapangan-Kerja>, ‘ Ini 11 Cluster Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja’.,”
“DetikNews, Https://News.Detik.Com/Berita/d-5239036/Perjalanan-Uu-Cipta-Kerja-Disahkan-Dpr-Hingga-Ditekenjokowi, ‘Perjalanan UU Cipta Kerja: Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi’.,”
Elviandri, Khuzdaifah Dimyati, and Absori. “Quo Vadis Negara Kesehajteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia.” Jurnal Mimbar Hukum 31, no. 2 (June 2019).
Fakultas Hukum Universitas Palembang, and Evi Purnama Wati. “PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN.” Bina Hukum Lingkungan 3, no. 1 (October 30, 2018): 119–26. https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n1.9.
Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. 8th ed. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2006.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Revisi, Cet. 13. Jakarta: Rajawali Pers, 2018.
Ishaq. Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. 2nd ed. Bandung: ALFABETA, 2020.
“Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutahanan, Http://Ppid.Menlhk.Go.Id/Berita/Siaran-Pers/5736/Integrasi Persetujuan Lingkungan Dalam Perizinan-Berusaha, ‘Integrasi Persetujuan Lingkungan Dalam Perizinan Berusaha.,’” n.d.
“Kompas.Com, Https://Nasional.Kompas.Com/Read/2020/10/07/06264741/Omnibus-Law-Uu-Cipta-Kerja-Keinginanjokowi-Yang-Jadi-Nyata?Page=all, "Keinginan Jokowi Yang Jadi Nyata.,”
M. Hadjon, Philipus. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika, 1993.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Mulyanto, H.R. Ilmu Lingkungan. 1st ed. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007.
Ngadino, Agus. “Perizinan Dalam Kerangka Negara Hukum Demokratis.” Jurnal Simbur Cahaya, 2012.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Alinea ke-4
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
Pudyatmoko, YS. “Kebijaksanaan Pemerintah YOGYAKARTA Dalam Penanganan Perizinan Oleh Dinas Perizinan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadapnya.” Jurnal Hukum Pro Justitia 25, no. 4 (2007).
Ramadhani, Taufiqurahman Arsy. “Respon Masyarakat SurabayaTerhadap Diputuskannya RUU Cipta Kerja Oleh Pemerintah.” Jurnal Hukum 12 (2020).
Septarina, Muthia. “TATA KELOLA HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MK NO 35/PUU-X/2012.” Al-Adl : Jurnal Hukum 5, no. 10 (July 1, 2013). https://doi.org/10.31602/al-adl.v5i10.190.
Soegianto, Agoes. Ilmu Lingkungan, Sarana Menuju Masyarakat Berkelanjutan. Surabaya: Airlangga University Press, 2010.
Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-undang Nomor. 6 Tahun 2023, Tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Waas, Richard. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA.” SASI 20, no. 1 (June 30, 2014): 84. https://doi.org/10.47268/sasi.v20i1.348.
Wibisana, Andri Gunawan. “PENGELOLAAN LINGKUNGAN MELALUI IZIN TERINTEGRASI DAN BERANTAI: SEBUAH PERBANDINGAN ATAS PERIZINAN LINGKUNGAN DI BERBAGAI NEGARA.” Jurnal Hukum & Pembangunan 48, no. 2 (September 7, 2018): 222. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no2.1662.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project