PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBARAN BERITA BOHONG DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ALBUM K-POP SECARA ONLINE MELALUI SISTEM PRE-ORDER (Studi Kasus Putusan No. 1085/Pid.Sus/2020/PN.Bdg)
Abstract
ABSTRACT
Technology has developed rapidly in recent years which has led to many crimes, one of which is the criminal act of spreading false news that causes consumer harm as in Decision Number 1085/Pid.Sus/2020/PN.Bdg. This research discusses the regulation of the criminal act of spreading false news that causes consumer harm in electronic transactions and the liability of the perpetrator. This research uses normative juridical methods. The perpetrator of spreading false news that causes consumer harm in electronic transactions is charged with Article 28 Paragraph (1) jo. Article 45A Paragraph (1) of Law Number 19 of 2016. Then in Decision No. 1085/Pid.Sus/2020/PN.Bdg, the Defendant was found guilty and capable of being responsible and sentenced to imprisonment for 1 year minus the period of detention that had been served and a fine of Rp. 1,000,000,000 subsidized by 2 (two) months in accordance with the provisions of Article 45A Paragraph (1) of Law Number 19 of 2016.
Keyword: Criminal Liability, Fake News, Electronic Transactions
ABSTRAK
Teknologi mengalami perkembangan yang pesat dalam beberapa tahun ini yang akhirnya menimbulkan banyaknya tindak kejahatan yang salah satunya yaitu tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen seperti dalam Putusan Nomor 1085/Pid.Sus/2020/PN.Bdg. Penlitian ini membahas tentang pengaturan tindak pidana penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pertanggungjawaban pelaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pelaku penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Kemudian pada Putusan No. 1085/Pid.Sus/2020/PN.Bdg, Terdakwa terbukti bersalah dan mampu bertanggungjawab serta dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 subsidair 2 (dua) bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Berita Bohong, Transaksi Elektronik
Â
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Rajawali Pers.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin. 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Aswan. 2019, Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik, Bogor: Guepedia.
Chairul Huda. 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana.
Dr. Agus Rusianto, S.H., M.H. 2016, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Prenamedia Group.
Dwidja Priyatno. 2017. Sistem Pertanggunjawaban Korporasi dalam Kebijakan Legislasi, (Cetakan Pertama), Depok: Kencana.
Dwi Nanda Febriana. 2022, Sistem Pre Order Menurut Islam dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Harinafahmuslimwear), Skripsi. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
E.Y. Kanter, 1992, Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.
Elita Ulinnuha Uzlifatul Jannah. 2022. Faktor-faktor yang Memotivasi Penggemar K-pop untuk Mengunjungi Korea Selatan: K-pop, Kedekatan Budaya, dan Keterlibatan Jangka Panjang, Selekta Manajemen: Jurnal Mahasiswa Bisnis & Manajemen, Vol. 01, No. 01, Universitas Islam Indonesia.
Hamzah Hatrik. 1996, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo.
Hanafi Amrani, Mahrus Ali. 2015, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.
Hans Kelsen. 2006, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara (General Theory of Law and State) diterjemahkan oleh raisul Muttaqien, Cet. Pertama, Bandung: Penerbit Nusamedia & Penerbit Nuansa.
Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Bandung: Alfabeta.
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Leden Marpaung. 1985, Peristiwa Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Kejaksaan Agung RI
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.
Noor Rahmad. 2019. Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 3 No. 2, Yogyakarta: Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah.
P.A.F. Lamintang. 2013, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
P. L. Tobing, 2022, Kajian Yuridis Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Nomor 216/Pid/2016/PT. DKI), Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 2 September 2022, Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peter Mahmud Marzuki. 2019, Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Kencana
Prof. Dr. I Ketut Mertha, S.H. M.Hum. 2016, Buku Ajar Hukum Pidana, Bali: Universitas Udayana.
Pustpitasari Rusdi, 2020. Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Cara Hipnotis (Putusan Nomor 161/Pid.B/2019/PN.Mak), Tesis. Makassar: Universitas Hasanudin.
Putusan Nomor 1085/Pid.Sus/2020/PN.Bdg
Putusan Nomor 1174/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Utr
R. Soesilo. 1979, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, Bogor: Politeia.
Roeslan Saleh. 1994, Masih Saja tentang Kesalahan, Jakarta: Karya Dunia Fikir.
Sudikno Mertokusumo. 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project