PERAN POLRES SUMENEP TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENURUT KONSEP RESTORATIVE JUSTICE (Studi Kasus di Polres Sumenep)
Abstract
ABSTRACT
In the legal realm of Sumenep Police Resort, there persists a level of subjectivity among law enforcement officials in resolving cases involving crimes committed by children, particularly acts of violence. In reality, numerous cases of abuse culminate in investigative procedures conducted by law enforcement agents, indicating that the mandate for resolving cases outside the criminal justice system, as stipulated by the Criminal Justice System Law, remains unfulfilled. This writing is motivated by the existing issues, primarily the role of Sumenep Police Resort in handling cases of violence committed by children through a restorative justice approach. Secondly, it explores the hindering factors in implementing restorative justice for acts of violence committed by children within Sumenep Police Resort. Thirdly, it delves into the efforts made by Sumenep Police Resort to overcome obstacles in applying the restorative justice approach to crimes of violence committed by children. This research takes an empirical juridical approach, utilizing a sociological legal perspective. Legal materials are gathered through literature reviews and field studies, incorporating primary legal data, secondary legal data, and tertiary legal data.
Keywords: Restorative Justice, Children, Violence.
ABSTRAK
Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penganiayaan diwilayah hukum Polres Sumenep masih terdapat tindakan penegak hukum yang subjektif dalam menyelesaiakan suatu kasus tindak pidana oleh anak. Karena pada kenyataanya banyak kasus penganiayaan yang berakhir dengan jalur penyidikan oleh aparat penyidik. Sehingga amanat penyelesaian diluar sistem peradilan pidana oleh Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana masih belum terpenuhi. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan yaitu pertama peran Polres Sumenep terhadap penanganan kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak dengan menggunakan pendekatan restorative justice, kedua faktor penghambat dalam menerapkan pendekatan restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak di Polres Sumenep, ketiga upaya Polres Sumenep untuk mengatasi hambatan dalam menerapkan pendekatan restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak. Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan data hukum primer, data hukum sekunder dan data hikum tersier.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Anak, Penganiayaan.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Burhan Ashsofa, 2007, Metode Penelitian, Semarang: Media Press.
Dewi dan Fatahillah A. Syukur, 2011, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia, Bandung: Indi Publishing
Maidin Gulton, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, Bandung: Rafika Aditama.
Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana, Medan: USU Pres.
Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi Dan Restorative Justice Dalam Hukum Pidana, Medan: USU Pres.
Marlina, 2010, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi Dan Restorative Justice, Bandung; Rafika Aditama.
Mulady, 2012, Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Seminar IKAHI.
Nandang Sambas, 2010, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia, Yokyakarta: Graha Ilmu.
Sukardi, 2020, Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia, Depok: Rajawali Pers.
Wagiati Soetedjo, dan Melani, 2013, Hukum Pidana Anak, Bandung: Rafika Aditama.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana.
Undang-undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jurnal
Achmad Ratomi, Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak, Jurnal Arena Hukum, Vol. 6, No. 3, 2013.
Adi Saputra Nugroho Dan Muhammad Nadzir, (2023), Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Paser, Jurnal de Facto, Vol. 9 No. 2.
Azwad Rachmat Hambali, Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 13, No. 1, 2019.
Daeng Rahman, Perspektif Kebijakan Kriminal Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Di Indonesia, Swara Justisia, Vol. 4, Issue 4, 2021.
Nevey Varida Ariani, Implementasi Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Dalam Upaya Melindungi Kepentingan Anak, Jurnal Media Hukum, Vol. 21, No. 2, 2014.
Rahman, A., Ismail, N. I., dan Haq, S. 2021, Relevansi Pidana Bersyarat Dengan Tujuan Pemidanaan Integratif Di Indonesia. QISTHOSIA: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 2, No. 1.
Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Vol. 5, Nomor. 01, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, 2013.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project