PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKSI YANG MERUGIKAN PEMEGANG SAHAM

Riszi Halwani

Abstract


ABSTRACT
This research is motivated by the Board of Directors who make adverse decisionsshareholders. The legal issues of this research are 1. How is legal protection minority shareholders in a limited liability company based on a decision of the board of directorsdetrimental to shareholders? 2. What are the legal consequences of the shareholders being harmed because of the decision of the board of directors? This type of research uses normative juridical research. This research approach is the statutory regulation approach conceptual, and case study approaches. The results of this study are the legal consequences of decisions directors who harm minority shareholders, namely the directors must be held responsible on decisions taken unless the decision of the board of directors fulfills the following conditions:the following conditions: Decisions made by the Board of Directors are in accordance with applicable law;done in good faith, done with the right purpose (proper purpose), done with great care (duty of care) as done by someone who be careful enough to carry out the task which is the best decision (bestinterests) of the company.
Keywords: Legal Protection, Shareholders, Directors' Decisions
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Direksi yang memberikan keputusan yang merugikan pemegang saham. Isu hukum penelitian ini yaitu 1. Bagaimana perlindungan hukum pemegang saham minoritas pada perseroan terbatas berdasarkan keputusan direksi yang merugikan pemegang saham? 2. Bagaimana akibat hukum pemegang saham yang dirugikan karena keputusan direksi? Jenis penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian ini yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian ini bahwa Akibat hukum keputusan direksi yang merugikan pemegang saham minoritas yakni direksi harus bertanggungjawab atas keputusan yang diambil kecuali apabila keputusan direksi tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Putusan yang dibuat Direksi sesuai dengan hukum yang berlaku; dilakukan dengan iktikad baik, dilakukan dengan tujuan yang benar (proper purpose), dilakukan dengan penuh kehati-hatian (duty of care) seperti dilakukan oleh orang yang cukup hati-hati melaksanakan tugas yang yang merupakan putusan yang paling baik (best interest) perseroan.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project