PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PEMUKIMAN DIBAWAH PETUANAN RAJA DAN AKIBAT HUKUMNYA

Sovia Vivianti Alfit

Abstract


Abstrak

Berdasarkan temuan, dapatlah dideskripsikan, bahwa penyelesaian konflik atau sengketa tanah yang terjadi di Desa Wamlana dilakukan melalui mekanisme hukum adat yang berlaku dibawah Petuanan Leisela, sehingga akibat hukum yang timbul dari putusan yang diambil melalui sidang saniri adalah apabila diantara kedua belah pihak yang bersengketa diketahui melakukan perbuatan berbohong maka pihak tersebut harus mau menerima konsekuensi  putusan dengan suka rela. Dalam hal ini pihak yang diketahui melakukan tindakan berbohong, akan menerima akibanya, pihak tersebut kemungkinan akan terkena sumpahnya sendiri dan mengalami kondisi serius diantaranya kehilangan nyawa.

Kata kunci: hukum adat, konflik, putusan

 


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Powered by Open Journal System Developer(s): Public Knowledge Project